Pasal 42 KUHP masuk dalam Buku Kesatu Tentang Aturan Umum, BAB II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana, Paragraf 2 Alasan Pemaaf.
Pasal 42 KUHP
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena:
a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
Penjelasan Pasal 42 KUHP
Ketentuan ini berkenaan dengan daya paksa yang dibagi menjadi paksaan mutlak dan paksaan relatif.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan” atau paksaan mutlak adalah keadaan yang menyebabkan pelaku tidak mempunyai pilihan lain, kecuali melakukan perbuatan tersebut. Karena keadaan yang ada pada diri pelaku maka tidak mungkin baginya untuk menolak atau memilih ketika melakukan perbuatan tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan atau kekuatan yang tidak dapat dihindari” atau paksaan relatif adalah:
1. ancaman, tekanan, atau kekuatan tersebut menurut akal sehat tidak dapat diharapkan bahwa ia dapat mengadakan perlawanan; dan
2. apabila kepentingan yang dikorbankan seimbang atau sedikit lebih dari pada kepentingan yang diselamatkan. Tekanan kejiwaan dari luar merupakan syarat utama. Mungkin pula seseorang mengalami tekanan kejiwaan, tetapi bukan karena sesuatu yang datang dari luar, melainkan karena keberatan yang didasarkan kepada pertimbangan pikirannya sendiri. Hal yang demikian tidak merupakan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidananya.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.