Pasal 487 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 487 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Ilustrasi: KUHP (Kitab Undang-undang Pidana). [Canva]

Pasal 487 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVI tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Pasal 487 KUHP

Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 487 KUHP

Cukup jelas.

Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Pasal 456 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 456 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 468 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 468 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)