Pasal 510 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang.
Pasal 510 KUHP
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 sampai dengan Pasal 509, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf b.
Penjelasan Pasal 510 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

















