Berita terbaru: Pemerintah berencana menghapus kelas BPJS bagi peserta JKN BPJS Kesehatan, dengan niatan tidak memberatkan masyarakat
Cekricek.id - Pemerintah mencanangkan untuk menghapus kelas rawat inap 1,2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Usai penghapusan kelas ini, nantinya hanya akan ada 1 JKN yang berlaku.
Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa adanya perbedaan berdasarkan jumlah iuran.
Dengan kata lain iuran yang harus dibayarkan oleh masyarakat peserta JKN BPJS juga bernilai sama.
Pada Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 lalu menetapkan aturan terkait kelas BPJS.
Tingkat kelas 1 diberlakukan tarif sebesar Rp150.000 per bulan. Dengan fasilitas kesehatan berupa puskesmas, klinik dan dokter umum.
Lalu kelas 2 ditetapkan tarif sebesar Rp100.000 per bulan, dengan kunjungan fasilitas kesehatan berupa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1 yaitu dokter spesialis.
Sedangkan untuk kelas 3 hanya perlu membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan.
Hal ini juga turut disampaikan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, Asih Eka Putri.
Asih menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berkeinginan untuk memberatkan masyarakat.
Jadi besar kemungkinan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran dalam pembayaran untuk BPJS nantinya.
Hanya saja, lanjut Asih, belum ada ketetapan rinci berapa besaran iuran yang harus dibayarkan masyarakat.
Asih menuturkan jika sampai saat ini pemerintah masih berupaya melakukan stimulasi dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Salah satunya terkait dengan subsidi pemerintah, serta opsi pendanaan lain yang dinilai bisa meringankan masyarakat.
"Jadi, iuran yang dibayar peserta ke BPJS Kesehatan belum tentu naik. Ini yang sedang kami kaji dan simulasikan," ujar Asih, mengutip dari CNBC, Kamis (24/3/2022).
Pemerintah juga perlu melakukan perhitungan tarif yang harus dibayar BPJS ke penyedia kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas.
Karena dengan adanya penghapusan kelas ini tentu biaya yang harus dibayarkan oleh BPJS ke penyedia fasilitas kesehatan akan lebih tinggi.
Maka dari itu, Asih melanjutkan jika rencana ini masih terus dibahas oleh sejumlah tim. Terdiri atas Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS kesehatan serta DJSN.
Asih berharap di pertengahan tahun ini Pemerintah sudah bisa mendapatkan harga pasti. Sehingga bisa diumumkan kepada masyarakat untuk pembiayaan BPJS tunggal.
Baca Juga: Kerap Stres dan Tertekan, Ini 3 Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tempat Kerja
"Mudah-mudahan di pertengahan tahun ini sudah bisa mendapatkan angka dan bentuk strukturnya," pungkasnya.