Pemerintah Berencana Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

A A

Ilustrasi Pembayaran [Canva]

Berita terbaru: Pemerintah berencana menghapus kelas BPJS bagi peserta JKN BPJS Kesehatan, dengan niatan tidak memberatkan masyarakat

Cekricek.id - Pemerintah mencanangkan untuk menghapus kelas rawat inap 1,2, dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Usai penghapusan kelas ini, nantinya hanya akan ada 1 JKN yang berlaku.

Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa adanya perbedaan berdasarkan jumlah iuran.

Dengan kata lain iuran yang harus dibayarkan oleh masyarakat peserta JKN BPJS juga bernilai sama.

Pada Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 lalu menetapkan aturan terkait kelas BPJS.

Tingkat kelas 1 diberlakukan tarif sebesar Rp150.000 per bulan. Dengan fasilitas kesehatan berupa puskesmas, klinik dan dokter umum.

Lalu kelas 2 ditetapkan tarif sebesar Rp100.000 per bulan, dengan kunjungan fasilitas kesehatan berupa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1 yaitu dokter spesialis.

Sedangkan untuk kelas 3 hanya perlu membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan.

Hal ini juga turut disampaikan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, Asih Eka Putri.

Asih menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak berkeinginan untuk memberatkan masyarakat.

Jadi besar kemungkinan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran dalam pembayaran untuk BPJS nantinya.

Hanya saja, lanjut Asih, belum ada ketetapan rinci berapa besaran iuran yang harus dibayarkan masyarakat.

Asih menuturkan jika sampai saat ini pemerintah masih berupaya melakukan stimulasi dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Salah satunya terkait dengan subsidi pemerintah, serta opsi pendanaan lain yang dinilai bisa meringankan masyarakat.

"Jadi, iuran yang dibayar peserta ke BPJS Kesehatan belum tentu naik. Ini yang sedang kami kaji dan simulasikan," ujar Asih, mengutip dari CNBC, Kamis (24/3/2022).

Pemerintah juga perlu melakukan perhitungan tarif yang harus dibayar BPJS ke penyedia kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas.

Karena dengan adanya penghapusan kelas ini tentu biaya yang harus dibayarkan oleh BPJS ke penyedia fasilitas kesehatan akan lebih tinggi.

Maka dari itu, Asih melanjutkan jika rencana ini masih terus dibahas oleh sejumlah tim. Terdiri atas Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS kesehatan serta DJSN.

Asih berharap di pertengahan tahun ini Pemerintah sudah bisa mendapatkan harga pasti. Sehingga bisa diumumkan kepada masyarakat untuk pembiayaan BPJS tunggal.

Baca Juga: Kerap Stres dan Tertekan, Ini 3 Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tempat Kerja

"Mudah-mudahan di pertengahan tahun ini sudah bisa mendapatkan angka dan bentuk strukturnya," pungkasnya.

Tag:
Bagikan

Baca Juga

Ilustrasi tanduk kerbau tua berwarna cokelat gelap yang permukaannya penuh goresan halus sejajar, terbaring di atas kain tenun lipat pada lantai papan rumah kayu, dengan jendela terbuka ke arah lembah hijau
Tanduk Kerbau Kerinci dan Dipati yang Diupah
Ilustrasi seorang pemain bola voli melompat dan bersiap memukul bola di atas net pada pertandingan di lapangan indoor
Dinding Tiga Meter dan Ketepatan Smash Bola Voli
Dua Umpak yang Mengubah Riwayat Candi Boyolangu
Dua Umpak yang Mengubah Riwayat Candi Boyolangu
Ilustrasi seorang atlet panahan menarik tali busur dan membidik sasaran di lapangan tertutup dengan ekspresi terpusat
Mental Imagery: Saat Atlet Berlatih Tanpa Bergerak
Ilustrasi kampung pesisir berumah panggung beratap daun di tepi pantai pasir gelap dengan perahu bercadik berlayar pandan yang ditambatkan, berlatar hutan sagu dan kerucut gunung berapi berasap
Migrasi Orang Tobelo: Dari Talaga Lina ke Bacan dan Obi
Ilustrasi pasar terbuka di tepi pantai berpasir gelap dengan gerabah tanah liat, ikatan bawang, daun pisang berisi hasil kebun, tikar penjemuran cengkeh, deretan ruko kayu beratap seng, dan perahu bercadik di latar gunung berapi
Ekonomi Cengkeh Tidore: 18 Persen untuk Petani