Cekricek.id, Jakarta - Rencana pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 hari libur menimbulkan reaksi beragam. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut libur tambahan ini sebagai hadiah untuk masyarakat setelah upacara Hari Kemerdekaan ke-80.
"Satu hadiah lagi, pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," kata Juri, Jumat (1/8/2025).
Namun, keputusan tersebut belum dituangkan dalam produk hukum resmi, sehingga statusnya masih menunggu pengesahan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, mengaku terkejut dengan kebijakan itu. Menurutnya, pengusaha seharusnya dilibatkan sebelum penetapan libur nasional tambahan.
"Setahu saya pengusaha belum diajak berdiskusi masalah hal ini, seyogianya pengusaha diminta pertimbangan juga karena libur nasional ini kan berlaku untuk semua, kecuali hanya untuk ASN nggak ada masalah bagi kami pengusaha," ujarnya.
Sarman menegaskan perlunya pertimbangan matang, termasuk dasar hukum yang jelas apakah libur ini masuk kategori libur nasional atau cuti bersama. Ia menambahkan, jumlah hari libur nasional di 2025 sudah cukup banyak, mencapai 27 hari.
Sampai keputusan resmi terbit, dunia usaha belum memastikan apakah akan meliburkan karyawan pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Tiap Hari Produktif Tanpa Libur, Intip 3 Pesona Menawan Pevita Pearce
"Supaya tidak menjadi polemik antara pengusaha dan pekerjanya, pemerintah harus segera menetapkan apakah libur atau tidak pada tanggal 18 Agustus 2025," pungkasnya. (*)