Pengamat UGM: Larangan TikTok Shop akan Lindungi UMKM Lokal

A A

Ilustrasi. [Canva]

Cekricek.id - Dalam upaya melindungi produk lokal dan UMKM, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah resmi melarang TikTok Shop beroperasi sebagai platform jual beli, membatasinya hanya sebagai media promosi atau iklan.

Dalam dunia yang semakin digital, kebijakan baru dari pemerintah Indonesia menegaskan batasan pada operasi TikTok Shop di tanah air. Hempri Suyatna, seorang pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan dari UGM, mengapresiasi kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah positif untuk melindungi produk UMKM Indonesia dari ancaman produk impor.

Keputusan ini diambil berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020, mengatur tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Hempri Suyatna menekankan bahwa tanpa pengaturan yang tepat, produk impor yang tidak terkendali bisa mengancam keberlanjutan produk lokal. "Ini bisa menyebabkan produk lokal kita tergeser," ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir Cekricek.id dari laman resmi UGM.

Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pelarangan, tetapi juga pada penguatan program e-commerce marketplace. "Pemerintah harus membina dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar mereka bisa bersaing di marketplace," tuturnya.

Menurut Dr. Hempri, kebijakan proteksi ini harus diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM. Dengan demikian, marketplace lokal dapat berkembang dan menjadi lebih baik. "Mendorong konsumen untuk membeli produk lokal juga sangat penting," tambahnya.

Dr. Hempri juga mengingatkan tentang kebutuhan regulasi lebih lanjut mengenai operasi penjualan di social e-commerce, seperti perlindungan konsumen dan UMKM, serta pencegahan penipuan dan peredaran barang ilegal. "Regulasi yang lebih detail sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi potensi risiko," pungkasnya.

Bagikan

Baca Juga

OJK: Kripto Syariah Tak Cukup Label, Akun Kripto 23,48 Juta
Kadin: UMKM Gratis Jadi Anggota, Revisi UU Kadin Didorong
Gaji ASN via Kopdes, Ekonom UGM Minta Uji Coba Dulu di Daerah 3T
OJK Rilis Pedoman Ijarah, Sewa Rumah Bisa Berujung Milik
Perusahaan Minyak AS Raup Laba 130 Miliar Dolar dari Perang Iran
Fadli Zon Ajak Lepas dari Narasi Sejarah Kolonial di Kongres IPPA