Pengamat UGM: Larangan TikTok Shop akan Lindungi UMKM Lokal

Pakar dari UGM Klaim Larangan TikTok Shop akan Lindungi UMKM Lokal

Ilustrasi. [Canva]

Cekricek.id - Dalam upaya melindungi produk lokal dan UMKM, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah resmi melarang TikTok Shop beroperasi sebagai platform jual beli, membatasinya hanya sebagai media promosi atau iklan.

Dalam dunia yang semakin digital, kebijakan baru dari pemerintah Indonesia menegaskan batasan pada operasi TikTok Shop di tanah air. Hempri Suyatna, seorang pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan dari UGM, mengapresiasi kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah positif untuk melindungi produk UMKM Indonesia dari ancaman produk impor.

Keputusan ini diambil berdasarkan Permendag No. 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020, mengatur tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Hempri Suyatna menekankan bahwa tanpa pengaturan yang tepat, produk impor yang tidak terkendali bisa mengancam keberlanjutan produk lokal. "Ini bisa menyebabkan produk lokal kita tergeser," ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir Cekricek.id dari laman resmi UGM.

Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pelarangan, tetapi juga pada penguatan program e-commerce marketplace. "Pemerintah harus membina dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar mereka bisa bersaing di marketplace," tuturnya.

Menurut Dr. Hempri, kebijakan proteksi ini harus diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM. Dengan demikian, marketplace lokal dapat berkembang dan menjadi lebih baik. "Mendorong konsumen untuk membeli produk lokal juga sangat penting," tambahnya.

Dr. Hempri juga mengingatkan tentang kebutuhan regulasi lebih lanjut mengenai operasi penjualan di social e-commerce, seperti perlindungan konsumen dan UMKM, serta pencegahan penipuan dan peredaran barang ilegal. "Regulasi yang lebih detail sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi potensi risiko," pungkasnya.

Baca Juga

Ilustrasi juru masak mengaduk panci besar berisi nasi, bukan foto dapur MBG di Torosiaje
Investor Dapur Program Makan Bergizi Gratis Terlilit Utang, Menanti Pembayaran Pemerintah
Ilustrasi gedung pengadilan, bukan foto Kejaksaan Agung
Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Ekspor Pulp Rp2 Triliun
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dalam Indonesia Food & Beverage Trade Promotion Forum
Kemendag Dorong Daya Saing Produk Mamin Tembus Pasar Global
Penandatanganan MoU Kadin Indonesia dan Pegadaian soal tabungan emas
Kadin Gandeng Pegadaian Dorong Emas Jadi Instrumen Tabungan dan Investasi
Forum Strategis Pembiayaan Syariah untuk Ekspansi Korporasi Bank Indonesia
BI Dorong Pembiayaan Syariah Jadi Pilihan Strategis Ekspansi Korporasi
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid memberikan keterangan dalam rapat
DPR Desak Pemerintah Segera Putuskan Tambahan TKD untuk Bayar Gaji ASN di 490 Daerah