Cekricek.id — Di konser tunggal J-Hope di Jakarta pada awal Mei 2025, sebagian penonton pulang membawa benda yang tidak dijual di gerai resmi mana pun: kupu-kupu kertas. Bentuknya meniru konfeti kupu-kupu yang menjadi penanda panggung rapper BTS itu, tetapi warnanya diganti menjadi warna bendera Palestina. Para penggemar yang mencetak dan mewarnainya menyebut benda itu “Kupu-kupu Kemanusiaan”, membagikannya cuma-cuma kepada sesama penonton, dan menyelipkan tautan donasi. Proses pembuatannya, pesan yang ingin disampaikan, sampai titik-titik pembagiannya diumumkan lebih dulu lewat media sosial.
Kupu-kupu kertas itu bukan sekadar suvenir. Ia salah satu bahan yang dibedah dalam sebuah riset tentang bagaimana penggemar K-pop di Indonesia menjadikan barang dagangan sebagai alat aktivisme, dan tentang apa yang mereka lakukan ketika idola atau agensi yang menaunginya berdiri di seberang keyakinan mereka sendiri.
Temuan itu dipaparkan Nurul Laili Nadhifah, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya, bersama Manneke Budiman, guru besar kajian sastra dan budaya Universitas Indonesia, lewat artikel Developing “subversive commons” through boycott and buycott; K-pop fan activism of producing and consuming unofficial merchandise (Membangun “milik bersama yang subversif” lewat boikot dan buycott) dalam jurnal Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia Vol. 27 No. 2, yang terbit pada 2026.
Boikot yang Dimulai Akhir 2023
Titik berangkat penelitian ini adalah boikot terhadap HYBE, agensi asal Korea Selatan yang dulu bernama Big Hit Entertainment dan menaungi antara lain BTS serta SEVENTEEN. Boikot itu bermula pada akhir 2023. Pemicunya, menurut kedua peneliti, keberatan penggemar atas kerja sama agensi dengan pihak-pihak yang dinilai mendukung genosida yang tengah berlangsung di Palestina. Fandom besar seperti Carat, sebutan resmi penggemar SEVENTEEN, dan ARMY, penggemar BTS, sepakat berhenti membeli merchandise resmi sampai agensi memutus kerja sama itu.
Aksi itu tidak berhenti pada menahan diri. Supaya tetap terhubung dengan idola tanpa menyetor uang ke agensi, penggemar berpindah ke apa yang disebut buycott: mengalihkan belanja ke barang yang dianggap bersih secara etis, dalam hal ini merchandise tidak resmi buatan sesama penggemar. Boikot dan buycott adalah dua sisi dari satu praktik yang dalam literatur disebut konsumerisme politik, yakni memakai pasar sebagai arena partisipasi politik untuk mengubah praktik lembaga yang dinilai tidak etis atau bermasalah.
Penggemar, tulis Nadhifah dan Budiman, meyakini boikot produk semacam itu tidak akan menghantam idola mereka secara langsung, sebab sebagian besar keuntungan penjualan mengalir ke agensi, bukan ke penyanyinya. Pada 2024, sebuah akun fanbase membuka lapak jual-beli merchandise tidak resmi di antara pengikutnya sendiri — jalan tengah bagi penggemar yang tetap ingin mengoleksi pernik idolanya tanpa menyumbang ke kas agensi yang sedang mereka protes.
Delapan Puluh Dua Jawaban
Bahan penelitian ini dikumpulkan lewat etnografi digital dan etnografi lapangan. Kedua peneliti mengamati langsung peredaran dan konsumsi merchandise tidak resmi di sejumlah konser di Indonesia, menelusuri unggahan akun fanbase dan penggemar yang aktif berkampanye di platform X, mewawancarai dua penggemar, serta menyebarkan kuesioner berisi 29 pertanyaan secara daring dengan metode bola salju.
Kuesioner itu menjaring 82 responden berusia 14 sampai 40 tahun, terdiri atas pelajar, mahasiswa, dan pekerja yang tinggal di berbagai kota. Ketika ditanya alasan mereka memproduksi atau membeli merchandise tidak resmi, jawaban terbanyak — 24 responden — adalah membantu penggemar lain yang ingin mengoleksi pernik idola tetapi tidak sanggup membeli versi resminya, sekaligus membuka peluang penghasilan bagi sesama penggemar. Sebanyak 15 responden menyebutnya bentuk kreativitas sepanjang tidak menjiplak desain resmi, 13 menganggap desainnya justru lebih menarik daripada barang pabrikan, dan 11 memilih bersikap netral. Hanya satu responden yang menyatakan menolak produksi dan peredaran merchandise tidak resmi.
Delapan puluh dua orang yang dijaring lewat rantai perkenalan jelas bukan potret seluruh penggemar K-pop di Indonesia, dan kedua peneliti tidak menyertakan bagian keterbatasan tersendiri di dalam artikelnya. Yang mereka cantumkan adalah cakupan bahannya: empat fandom yang diamati, yaitu ELF penggemar Super Junior, Carat, ARMY, dan NCTzen penggemar NCT. Keempatnya dipilih karena termasuk lima fandom K-pop dengan anggota terbanyak di Indonesia pada 2024 menurut pemeringkatan yang mereka rujuk, dan karena grup serta agensinya berulang kali menjadi sasaran boikot akibat afiliasi dengan pihak tertentu.
Tiga Sikap terhadap Idola
Dari data sikap penggemar ketika idolanya berseberangan dengan aktivisme yang mereka suarakan, kedua peneliti memetakan tiga kelompok.
Kelompok pertama menarik garis tegas antara aktivisme dan fandom. Bagi mereka, mengagumi seorang idola tidak boleh dicampuradukkan dengan isu politik atau kemanusiaan di sekitarnya. Argumen yang kerap dipakai kelompok ini: idola sesungguhnya tidak punya daya tawar. Mereka terikat kontrak yang dibuat agensi dengan pemilik merek dan tidak punya ruang menegosiasikan posisinya. Ahmad, 36 tahun, aktivis lingkungan sekaligus anggota fanbase Super Junior yang diwawancarai di Depok pada November 2023, menambahkan alasan kedua: seorang idola kadang tersangkut kerumitan politik. Dalam kasus protes soal Palestina, kata Ahmad, peran ganda seorang idola sebagai selebritas sekaligus wajah Korea Selatan — termasuk tanggung jawab dalam diplomasi budaya — membuat kebebasannya menyatakan dukungan menjadi terbatas.
Kelompok kedua tidak menyangkal kerumitan itu, tetapi tetap berharap idolanya mengakui nilai yang mereka perjuangkan. Mereka menempatkan diri sebagai peserta yang selektif: hanya mengunggah dukungan untuk produk yang tidak bermasalah, dan diam untuk produk yang sedang diboikot. Kelompok ini juga memposisikan diri sebagai pengawas industri. Idola dianggap bukan pihak yang jahat, melainkan pihak yang perlu diberi tahu. Untuk unggahan produk yang tidak terikat kontrak, penggemar mengirim teguran, baik lewat balasan terbuka, pesan langsung, maupun surel. Sebagian idola menuruti dan menghapus unggahannya; sebagian lain tidak menggubris.
Kelompok ketiga adalah mereka yang menilai idolanya tuli terhadap isu di sekitarnya, terutama setelah diperingatkan berkali-kali dan tetap tak menunjukkan kepedulian. Sikap kelompok ini paling sederhana sekaligus paling terukur: berhenti mengikuti akun media sosial sang idola dan mengajak yang lain melakukan hal serupa. Fenomena itu, catat kedua peneliti, sempat membuat sejumlah idola kehilangan ratusan hingga ribuan pengikut dalam hitungan hari saat protes atas genosida di Palestina menguat mulai Oktober 2023.
Dari Konsumen Menjadi Produsen
Untuk menjelaskan apa yang terjadi ketika hubungan penggemar dengan pusat kuasa fandom merenggang, Nadhifah dan Budiman meminjam teori commons atau milik bersama dari Elinor Ostrom, ekonom peraih Nobel. Ostrom menolak tesis Garrett Hardin pada 1968 yang menyebut sumber daya bersama pasti habis oleh keserakahan individu — yang dikenal sebagai “tragedi milik bersama”. Ostrom justru menunjukkan komunitas pengguna mampu mengelola sumber daya bersama secara lestari tanpa campur tangan otoritas dari luar.
Dalam bacaan kedua peneliti, merchandise tidak resmi adalah sumber daya semacam itu. Barang itu belum ada sebelum hubungan penggemar dengan agensi memburuk; yang selalu ada adalah kemampuan untuk membuatnya. “Ini bukan momen memutuskan hubungan, melainkan penegasan atas otonomi laten penggemar yang menjadi nyata pada saat krisis,” tulis Nadhifah dan Budiman.
Prosesnya berjalan rapi. Pengelola akun fanbase yang punya konsep menghubungi seniman penggemar atau perancang lokal yang mereka kenal, atau membuka sayembara desain. Setelah konsep disepakati, proyek diumumkan lewat akun media sosial, dan penyebarannya bergantung pada unggah ulang oleh penggemar lain. Kolaborasi dengan perancang lokal membuat desainnya bermuatan tema setempat sekaligus menghindari pelanggaran hak cipta yang mengintai bila mereka meniru barang resmi. Akun perancangnya disebut dalam pengumuman, sehingga penjualan itu sekaligus menjadi lapak promosi bagi mereka.
Keuntungan penjualan tidak masuk kantong pribadi. Dana itu dipakai membiayai kepentingan kelompok penggemar — membuat spanduk, menyiapkan proyek makanan untuk menyambut idola yang datang — atau disumbangkan ke yayasan tertentu. Pada masa pandemi Covid-19, produksi barang semacam ini melonjak: masker dijual dan hasilnya disalurkan kepada komunitas yang terdampak.
Praktik itu, menurut kedua peneliti, mengubah posisi penggemar dari objek pemasaran menjadi apa yang mereka sebut dissenting prosumer — produsen sekaligus konsumen yang membangkang. Mereka mengaitkannya dengan kerja sama bertahan hidup yang bertumpu pada semangat gotong royong, dan mengutip Melani Budianta yang memaknai commoning sebagai tindakan menciptakan atau memulihkan akses bebas atas sumber daya sekaligus menolak komodifikasi, baik oleh negara maupun pasar.
Ada satu hal yang, menurut Nadhifah dan Budiman, membedakan praktik di Indonesia dari literatur fandom terdahulu. John Fiske pada 1992 menegaskan penggemar tidak mengambil untung dari produktivitasnya; yang mereka peroleh hanyalah gengsi di dalam hierarki fandom, dan penggemar yang menjual karyanya lebih sering dipandang sebagai pedagang ketimbang penggemar. Di kalangan penggemar K-pop Indonesia, keuntungan finansial dari produksi dan konsumsi merchandise tidak resmi justru dianggap wajar.
Di bagian penutup, kedua peneliti mengajukan satu dimensi tambahan bagi konsep milik bersama, yaitu kepiawaian komunitas menciptakan sumber daya baru. Pertanyaannya bergeser: bukan lagi bagaimana agar sumber daya yang ada tidak habis, melainkan bagaimana komunitas terus melahirkan sumber daya berikutnya. Dan ketika hubungan dengan idola pulih, penggemar bebas memilih — berhenti memproduksi merchandise sendiri atau meneruskannya. Alat produksinya sudah telanjur ada.





















