Apa pengertian agunan?
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Agunan adalah aset pihak peminjam yang dijaminkan kepada pemberi pinjaman. Dalam hal jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut atau terjadi gagal bayar, maka sesuai dengan perikatan perjanjian yang sudah disepakati oleh pihak peminjam dan pemberi pinjaman, pihak pemberi pinjaman dapat menyita aset milik peminjam yang dijaminkan tersebut. Dalam konteks KPR FLPP, yang dimaksud dengan agunan adalah rumah yang dibeli oleh Debitur/Nasabah.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Itulah pengertian agunan. Courtesy of Cekricek.id.