Apa pengertian Beban Ditangguhkan?
Beban Ditangguhkan adalah pengeluaran yang belum merupakan biaya dalam tahun buku yang sedang berjalan, tetapi masih tercatat sebagai harta (deferred charges).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Beban Ditangguhkan. Courtesy of Cekricek.id















