Apa pengertian Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah?
Pengertian Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah adalah kegiatan usaha perbankan yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.












