Apa pengertian Zakat al-Wadai?
Pengertian Zakat al-Wadai adalah zakat simpanan uang (zaka on saving); Uang termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah terpenuhi syarat-syaratnya, dan kadar yang dikeluarkan adalah 2.5%.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Istilah lain di Kamus Ekonomi Syariah
Bank KustodianPerusahaan yang Bergerak di Bidang Keuangan SyariahRiba FadlKesepakatanSharrafInstrumen KeuanganSertifikat Wadiah Bank IndonesiaTabel Distribusi Bagi Hasil
Lihat daftar lengkap Kamus Ekonomi Syariah
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Sejarah Indonesia















