Bank Pelapor

A A

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah. [Cekricek.id]

Apa pengertian Bank Pelapor?

Pengertian Bank Pelapor adalah kantor Bank yang meliputi kantor pusat Bank yang melakukan kegiatan operasional, Kantor Cabang Bank yang berbadan hukum Indonesia baik yang beroperasi di Indonesia maupun di luar Indonesia, Unit Syariah, serta Kantor Cabang Bank Asing dan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing yang berkedudukan di Indonesia.

Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.

Bagikan

Baca Juga

Bonus Demografi Indonesia Belum Otomatis Jadi Pertumbuhan Ekonomi
Aset Keuangan Syariah Rp3.264 Triliun, Pangsa Bank 7 Persen
Imbal Hasil Obligasi Hijau Lebih Rendah, tapi Tak di Semua Sektor
ISEF 2026 Ditutup, Temu Usaha Syariah Capai Rp3,16 Triliun
Kesepakatan Pembiayaan Syariah ISEF 2026 Capai Rp27,43 Triliun
Pembangunan Manusia Mempersempit Jurang Kaya-Miskin di Negara D-8