Apa pengertian Nasabah?
Pengertian Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa bank untuk melakukan transaksi keuangan (walk-in customer).
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Istilah lain di Kamus Ekonomi Syariah
Pemegang Saham PengendaliKhiyar MajlisDewan Pengawas SyariahYad al-AmanahKeuangan Syariah UMKM Lampung: Kesadaran 0,426, Sikap 0,073Kota Pariaman Masuk 6 Besar Anugerah Adinata Syariah, Punya Koperasi Tanpa BungaMuslam IlaihMuslam Fihi
Lihat daftar lengkap Kamus Ekonomi Syariah
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Sejarah Indonesia















