- OJK meluncurkan Pedoman Produk Ijarah, IMBT, dan Wakalah Penjualan Aset Ready Stock di Makassar.
- Pedoman IMBT dapat dipakai untuk kepemilikan rumah dan kendaraan melalui sewa yang berakhir dengan pengalihan kepemilikan.
- Aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun pada September 2026, tumbuh 10,16 persen secara tahunan.
Cekricek.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah, termasuk skema sewa yang berakhir dengan kepemilikan rumah dan kendaraan, di Makassar, Selasa (3/11/2026).
Menurut keterangan tertulis OJK, Selasa (3/11/2026), ketiganya adalah Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Peluncuran berlangsung pada Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah keempat dalam rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026.
Pedoman Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan, seperti penyewaan ruko, kantor, gudang, mesin, dan kendaraan dengan pembayaran sewa bertahap.
Adapun IMBT dapat dipakai untuk kepemilikan rumah dan kendaraan, maupun ruko, kantor, gudang, dan mesin, melalui sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.
Pedoman Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok, agar pemasok memperoleh likuiditas tanpa menunggu pembayaran yang ditangguhkan pembeli akhir.
Baca juga: Aset Keuangan Syariah Rp3.264 Triliun, Pangsa Bank 7 Persen
Ketiga pedoman itu melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diluncurkan sebelumnya. Penyusunannya melibatkan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan industri perbankan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengembangan produk diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Pada September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan, dengan pangsa pasar 7,53 persen dari aset perbankan nasional.
Baca juga: Indeks Kesehatan Bank Syariah Lebih Stabil daripada Konvensional
Dian juga menekankan bahwa pengembangan perbankan syariah perlu berdampak nyata bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.
OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, yang menegaskan perbedaan antara simpanan dan investasi di bank syariah.
Baca juga: Likuiditas Menekan Risiko Bank Syariah, Bagi Hasil Menaikkan















