- Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
- PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan Rp45,21 triliun dari 245 pelaku usaha yang telah menyetor.
- Pajak aset kripto tercatat Rp2,18 triliun dan pajak fintech Rp5,40 triliun.
Cekricek.id — Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026, berasal dari perdagangan elektronik, aset kripto, fintech, dan pengadaan pemerintah.
Menurut keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu (31/10/2026), PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan Rp45,21 triliun.
Berikutnya pajak pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak aset kripto Rp2,18 triliun.
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sebanyak 245 di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN.
Pada September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
Baca juga: Bea Masuk Barang Digital Berpotensi Rp18,58 Miliar per Tahun
Setoran PPN PMSE sepanjang Januari–September 2026 tercatat Rp9,54 triliun. Setorannya tercatat Rp8,44 triliun pada 2024 dan Rp10,32 triliun pada 2025.
Pajak kripto Rp2,18 triliun terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar. Sepanjang Januari–September 2026, setorannya Rp300,28 miliar.
Pajak fintech Rp5,40 triliun berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 Rp728,20 miliar, dan PPN dalam negeri Rp3,16 triliun.
Baca juga: Teken GIR MCAA, DJP Kejar Pajak hingga Aset di Luar Negeri
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP akan terus memperluas basis pemungutan dan pengawasan di sektor ekonomi digital.
“Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Baca juga: Aturan Baru: Pembayaran Utang Pajak Dihitung ke Pokok Dulu















