Aturan Baru: Pembayaran Utang Pajak Dihitung ke Pokok Dulu

A A

Uang kertas rupiah pecahan dua puluh ribu dan lima puluh ribu tergeletak di atas meja kayu. [Foto: Pexels]

  • Pembayaran utang pajak kini diperhitungkan lebih dulu untuk melunasi pokok, bukan secara proporsional.
  • Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang berlaku sejak 2 Oktober 2026.
  • Sanksi dari proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali tidak dapat diajukan pengurangan lewat mekanisme itu.
  • Direktur Jenderal Pajak menegaskan kebijakan ini bukan pemutihan pajak.

Cekricek.id — Pemerintah mengubah cara perhitungan pembayaran utang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026, yang berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Pembayaran kini diperhitungkan lebih dulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Perubahan itu diuraikan menurut keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak, Senin (12/10/2026). Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Dengan ketentuan baru, pelunasan pokok didahulukan sehingga wajib pajak dinilai lebih cepat menyelesaikan kewajiban pokoknya dan memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak.

Baca juga Pajak Minimum Global: OECD Rilis Revisi Formulir GloBE

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan mekanisme itu diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.

Selain mengubah mekanisme pembayaran, peraturan itu menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur di dalamnya.

Bimo menegaskan penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban melunasi pokok utang pajak. Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga Reformasi Pajak 92 Yurisdiksi, OECD: Kenaikan Pajak Terbatas

Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan itu diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. Peraturan tersebut memuat pula ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan itu.

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” kata Bimo.

Baca juga Pembiayaan UMKM Rp1.948,72 Triliun per Juni 2026, Perbankan Kuasai 82,44 Persen

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan itu dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.

Bagikan

Baca Juga

Kesepakatan Pembiayaan Syariah ISEF 2026 Capai Rp27,43 Triliun
MSCI Buka Konsultasi Reklasifikasi Status Pasar Modal Indonesia
Wamendag Jajaki Pasar Yunani, Rusia, dan Myanmar di TEI 2026
Perdagangan RI-Mozambik Naik 57,5 Persen, Wamendag Dorong IM-PTA
RI Mitra Dagang Terbesar Timor Leste di ASEAN, Porsi 76 Persen
Kemendag dan HIPPINDO Fasilitasi 4.100 Barcode Gratis untuk UMKM