- Inclusive Framework on BEPS merilis revisi GloBE Information Return pada 11 September 2026 dengan memasukkan paket Side-by-Side.
- Revisi formulir itu hanya dipakai untuk tahun fiskal yang dimulai pada atau sesudah 31 Desember 2025.
- Bila SbS Safe Harbour berlaku, entitas pelapor tidak perlu mengisi tabel ringkasan dan sebagian butir struktur korporasi.
- Keringanan sanksi pada masa transisi tidak berlaku untuk penghindaran, penipuan, atau penyalahgunaan.
Cekricek.id — Inclusive Framework on BEPS merilis revisi GloBE Information Return (GIR), formulir standar pelaporan pajak minimum global bagi grup perusahaan multinasional, pada Jumat (11/09/2026), dengan memasukkan paket Side-by-Side yang dirilis 5 Januari 2026.
Mengutip laporan OECD Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy – GloBE Information Return (September 2026), versi revisi itu hanya dipakai untuk pengajuan GIR atas tahun fiskal yang dimulai pada atau sesudah 31 Desember 2025. Dokumen dalam Proyek BEPS OECD/G20 itu disetujui dan dideklasifikasi Inclusive Framework pada 2 September 2026.
Dalam sistem pajak minimum global, GIR memuat informasi yang dibutuhkan administrasi pajak untuk menilai risiko dan memeriksa kebenaran kewajiban pajak tambahan (top-up tax) sebuah entitas konstituen. Menurut laporan itu, kewajiban menyusun GIR terpisah dari kewajiban melaporkan dan membayar pajak lewat surat pemberitahuan pajak, yang tetap diatur masing-masing yurisdiksi.
Inclusive Framework menyebut formulir pajak minimum global itu disusun untuk menyeimbangkan kebutuhan data administrasi pajak dengan upaya membatasi biaya kepatuhan grup multinasional. Yurisdiksi diminta umumnya tidak menambah titik data di luar GIR dalam pelaporan pajak rutin. Bila tetap ada, isinya sebaiknya menyangkut kewajiban, waktu dan cara pembayaran, atau identitas wajib pajak, bukan perhitungan pajak tambahan.
Daftar Isi
Apa yang berubah dalam formulir pajak minimum global
Bagian umum GIR kini memuat pilihan untuk menerapkan Side-by-Side Safe Harbour, disingkat SbS Safe Harbour. Bila safe harbour itu berlaku, entitas pelapor tidak perlu mengisi tabel ringkasan penerapan aturan GloBE (bagian 1.4) dan sebagian butir struktur korporasi (bagian 1.3).
Untuk tabel entitas yang dikecualikan, bila SbS Safe Harbour berlaku, isian hanya diwajibkan bagi entitas yang berada di yurisdiksi dengan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang berlaku pada tahun fiskal pelaporan. Pelaporan perubahan struktur korporasi juga dibatasi pada perubahan status entitas, atau perubahan yang membuat entitas mulai atau berhenti dikenai QDMTT.
Revisi itu juga menambahkan catatan baru dalam panduan penjelasan yang tidak berkaitan dengan paket SbS. Menurut OECD, catatan tersebut memperjelas cara mengisi sejumlah titik data yang sudah ada dalam GIR versi 15 Januari 2025, dan entitas pelapor wajib mengikutinya.
Untuk mencegah masalah pada pertukaran otomatis informasi GIR, versi baru Skema XML yang disebut akan segera dirilis tidak boleh dipakai sebelum tanggal batas yang akan ditetapkan dalam panduan pengguna bagi administrasi pajak. Pengajuan awal untuk tahun fiskal yang dimulai sebelum 31 Desember 2025 sedapat mungkin memakai Skema XML versi 15 Januari 2025, sedangkan tahun fiskal yang dimulai sejak tanggal itu memakai versi baru.
Versi awal GIR dirilis pada 2023. Versi pembaruan 15 Januari 2025 memuat klarifikasi cara mengisi formulir, mencerminkan panduan administratif Desember 2023 dan Juni 2024, serta menyertakan templat notifikasi bagi yurisdiksi yang akan menerima GIR melalui pertukaran informasi.
Baca juga Reformasi pajak 92 yurisdiksi, OECD: kenaikan pajak terbatas
Siapa menerima informasi formulir pajak minimum global
Formulir pajak minimum global itu terdiri atas bagian umum untuk grup secara keseluruhan dan bagian yurisdiksi yang diisi untuk setiap yurisdiksi tempat grup beroperasi. Pada yurisdiksi yang tidak memakai safe harbour atau pengecualian, grup melaporkan perhitungan tarif pajak efektif (ETR), lalu perhitungan pajak tambahan bila diperlukan, dan terakhir alokasi pajak tambahan tersebut.
Inclusive Framework mengadopsi pendekatan penyebaran informasi yang terarah. Yurisdiksi entitas induk utama (UPE) menerima GIR secara utuh. Yurisdiksi yang memiliki hak pemajakan menurut aturan GloBE, termasuk yang menerapkan QDMTT, menerima bagian perhitungan ETR dan pajak tambahan untuk yurisdiksi yang menjadi haknya. Semua yurisdiksi pelaksana tempat entitas grup berada menerima informasi umum dan struktur korporasi.
Yurisdiksi pelaksana juga menerima informasi ringkas, yakni rentang ETR tiap yurisdiksi dalam kelipatan 2,5 persen dari 0 hingga 30 persen, serta skala besaran pajak tambahan mulai dari di bawah €1 juta hingga €250 juta atau lebih. Menurut laporan itu, informasi ringkas tersebut tidak diberikan kepada yurisdiksi yang hanya menerapkan QDMTT dan tidak wajib dicantumkan bila SbS Safe Harbour berlaku.
Entitas konstituen tidak wajib menyerahkan GIR ke otoritas pajak setempat bila GIR sudah diajukan UPE atau entitas pelapor yang ditunjuk (DFE) di yurisdiksi yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan yurisdiksi setempat. Pertukaran GIR melalui QCAA diperkirakan berlangsung tiga bulan setelah tenggat pengajuan di yurisdiksi UPE atau DFE. Perjanjian multilateral antarotoritas berwenang dan Skema XML khusus untuk keperluan itu sudah disusun.

Baca juga Pajak minimum untuk miliarder bisa raup triliunan rupiah
Pelaporan sederhana dan keringanan sanksi pada masa transisi
Dalam pelaporan pajak minimum global, grup multinasional dapat memilih kerangka pelaporan yurisdiksi yang disederhanakan untuk tahun fiskal yang dimulai paling lambat 31 Desember 2028, tetapi tidak termasuk tahun fiskal yang berakhir setelah 30 Juni 2030. Pilihan itu berlaku bagi yurisdiksi yang tidak menimbulkan kewajiban pajak tambahan, atau yang menimbulkannya tetapi tidak perlu dialokasikan per entitas konstituen.
Menurut OECD, masa transisi itu memberi waktu bagi grup untuk membangun sistem akuntansi dan proses pengumpulan data per entitas. Setelah masa transisi berakhir, tanpa panduan tambahan dari Inclusive Framework, kerangka sederhana itu tidak lagi tersedia. Administrasi pajak tetap berhak meminta informasi lanjutan, termasuk data per entitas.
Lampiran C laporan tersebut memuat pemahaman bersama tentang keringanan sanksi yang dimaksudkan sebagai “pendaratan lunak” pada tahun-tahun awal penerapan aturan pajak minimum global. Yurisdiksi diminta menimbang dengan cermat penerapan denda bila grup telah mengambil langkah wajar untuk menerapkan aturan GloBE dan QDMTT secara benar.
Contoh keadaan yang dapat dibebaskan dari sanksi antara lain kesalahan fakta yang wajar, kekeliruan karena belum terbiasa dengan aturan seperti salah hitung yang terisolasi, aturan yang belum jelas dan ditafsirkan secara wajar, atau tindakan yang tidak mengurangi kewajiban pajak tambahan. Keringanan itu tidak berlaku untuk penghindaran, penipuan, atau penyalahgunaan, dan kewajiban membayar kekurangan pajak tambahan beserta bunganya tetap berlaku sesuai hukum domestik.
Baca juga Insentif PPN tiket pesawat menambah PDB 0,27 persen















