- Kenaikan volume impor satu persen menaikkan potensi penerimaan CDET sebesar 0,397 persen pada skenario pertama.
- Pada skenario kedua, volume impor dengan jeda satu periode tetap positif dengan koefisien 0,661.
- Transaksi produk digital musik, gim, dan video pada 2020 tercatat Rp37 triliun, sedangkan angka perkiraan pemerintah Rp880 miliar.
- Sejak 2020 sampai Mei 2024, ada 105 importir terdaftar dengan 1.815 dokumen impor barang digital.
- Kedua penulis memperkirakan tambahan penerimaan tahunan sekitar Rp18,58 miliar bila CDET diterapkan.
Daftar Isi
Cekricek.id — Praktik tidak memungut bea masuk atas transmisi elektronik pertama kali diadopsi pada 1998. Praktik itu dikenal sebagai moratorium WTO dan, menurut sebuah naskah yang terbit April 2026, diperpanjang secara berkala. Naskah itu menaksir potensi penerimaan negara bila Indonesia memungut bea masuk barang digital yang dikirim lewat transmisi elektronik.
Penulisnya Naufalia Dinar Primacita dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dan Khoirunurrofik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia. Naskah mereka berjudul Tariff Policy Challenges for Electronic Transmissions in Indonesia. Tulisan itu terbit di Signifikan: Jurnal Ilmu Ekonomi Volume 15 Nomor 1 tahun 2026, halaman 223 sampai 234.
Naskah itu diterima redaksi jurnal pada 17 Desember 2025. Revisinya masuk 5 Maret 2026 dan diterima tiga hari kemudian. Tujuannya mengukur impor yang ditransmisikan secara digital memakai kode Harmonized System. Ukuran itu mencakup lima subsektor: film, barang cetakan berupa buku, suara dan media, perangkat lunak, serta gim video.
Moratorium yang Bermula pada 1998
Menurut naskahnya, moratorium itu membatasi negara anggota WTO memungut bea masuk atas produk yang dikirim secara digital. Basis tarif tradisional pun menyempit. Negara berkembang masih mengandalkan bea masuk sebagai sumber penerimaan. Bagi mereka, kebijakan ini disebut berdampak pada keberlanjutan fiskal dan kemampuan negara menopang pembangunan yang inklusif.
Kedua penulis menyebut perdebatan bea masuk atas transmisi elektronik, yang mereka singkat CDET, bukan sekadar urusan kebijakan dagang. Perdebatan itu juga persoalan pembangunan yang terkait ketahanan fiskal jangka panjang. Pembahasan niaga elektronik di WTO, tulis mereka, masih diwarnai ketidakpastian soal cakupan, definisi, dan dampaknya.
Angka pertama dalam naskah itu berasal dari 2017. Perkiraan nilai impor barang digital tahun itu, dihitung dengan laju pertumbuhan tahunan rata-rata 8 persen, mencapai 255 miliar dolar AS. Impor fisik produk yang dapat didigitalkan hanya 116 miliar dolar AS. Selisih 139 miliar dolar AS dibaca sebagai nilai barang digital yang masuk lewat transmisi elektronik.
Grafik dalam naskah, yang bersumber dari Dana Moneter Internasional, melanjutkan hitungan itu. Pada 2020, perkiraan impornya 321 miliar dolar AS dan impor fisiknya 117 miliar dolar AS, dengan selisih 204 miliar. Untuk 2025, perkiraannya 470 miliar dolar AS, impor fisiknya 105 miliar, dan selisihnya 365 miliar dolar AS.
Menurut kedua penulis, selisih itu adalah bentuk perdagangan yang tidak tertangkap secara sistematis oleh statistik kepabeanan konvensional. Data impor yang tidak akurat atau tidak lengkap, tulis mereka, dapat melemahkan perkiraan penerimaan dan menghambat penegakan kebijakan perdagangan dan perpajakan.
Baca juga Insentif PPN Tiket Pesawat Menambah PDB 0,27 Persen
Catatan Transaksi 2020 hingga Mei 2024
Tahun 2020 memberi angka berikutnya, kali ini dari dalam negeri. Dewan Perwakilan Rakyat mencatat transaksi produk digital kategori musik, gim, dan video di Indonesia mencapai Rp37 triliun pada tahun itu. Angka perkiraan pemerintah hanya Rp880 miliar. Menurut naskahnya, jarak itu menandakan potensi Pajak Pertambahan Nilai yang besar dan belum tergarap.
Catatan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menambah angka lain. Sejak 2020 sampai Mei 2024, ada 105 importir terdaftar yang terlibat impor barang digital lewat transmisi elektronik. Dokumen yang dilaporkan berjumlah 1.815, dengan nilai impor 775,95 juta dolar AS.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa impor yang terkait transmisi elektronik bukan sekadar teoretis,” tulis Naufalia Dinar Primacita dan Khoirunurrofik. Menurut mereka, impor itu sudah ada dalam bentuk yang terukur. Karena itu, pilihan kebijakan bea masuk barang digital dinilai relevan untuk dievaluasi.
Aturan tarifnya tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2022. Pos 99.01 memuat perangkat lunak dan produk digital lain yang ditransmisikan secara elektronik. Di bawahnya ada lima subpos. Tiga di antaranya perangkat lunak sistem operasi, perangkat lunak aplikasi, dan multimedia. Dua lainnya data pendukung atau penggerak termasuk desain sistem mesin, serta perangkat lunak dan produk digital lainnya.
Bea masuk barang digital pada kelima subpos itu tercantum nol persen. Menurut naskahnya, bea masuk dikenakan pada konten digitalnya sendiri. Perangkat lunak yang terkait mesin atau perangkat yang sudah atau akan diimpor digolongkan bersama mesin atau perangkat tersebut. Subpos 9901.40.00 mencakup perangkat lunak pembaruan untuk mesin yang sudah diimpor.
Data Bulanan Lima Subsektor 2018–2023
Untuk menaksir potensi bea masuk barang digital, kedua penulis menyusun data panel periode 2018 sampai 2023. Datanya berasal dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pusat Statistik, dalam harga berlaku, untuk lima subsektor industri digital. Setelah pembersihan data, tersisa 360 amatan. Modelnya diuji pada taraf signifikansi 5 persen.
Menurut naskahnya, Indonesia belum menerapkan pungutan jenis CDET, sehingga angka penerimaan yang sebenarnya tidak tersedia. Nilai itu lalu ditaksir dengan pendekatan proksi dari data konsumsi bulanan sisi permintaan 2018 sampai 2023. Periode itu, tulis penulisnya, mencakup percepatan perdagangan digital lintas batas selama dan sesudah pandemi COVID-19.

Peubah bebas utamanya volume impor barang digital yang ditransmisikan secara elektronik, dari statistik perdagangan pos HS 99.01 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peubah kendalinya cadangan devisa, konsumsi per kapita, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan Indeks Harga Konsumen. Ada pula penduduk usia kerja di sektor informasi dan komunikasi serta penduduk berpendidikan tinggi.
Potensi penerimaan bea masuk barang digital dihitung lewat perkalian. Yang dikalikan adalah volume impor, penduduk usia kerja sektor informasi dan komunikasi, konsumsi per kapita, 12 bulan, dan angka 8 persen. Angka 8 persen itu, menurut naskahnya, dipakai sebagai tarif CDET dan dirujuk sebagai laju pertumbuhan tahunan rata-rata. Hasil hitungannya dinyatakan dalam logaritma natural.
Baca juga Underground Economy Indonesia Setara 5,36 Persen dari PDB
Modelnya regresi panel efek tetap dua arah, untuk mengendalikan perbedaan yang tidak teramati antarsubsektor dan antarwaktu. Ada dua skenario. Skenario pertama memberi jeda satu periode pada volume impor sebagai koreksi atas endogenitas. Skenario kedua memberi jeda satu periode pada volume impor dan cadangan devisa sekaligus.
Alasan jeda itu ditulis dalam naskah. Volume impor pada satu periode dapat memengaruhi penerimaan negara pada periode berikutnya karena prosedur administrasi, pemungutan bea masuk, dan waktu pencatatan. Cadangan devisa pada satu periode dapat memengaruhi keputusan impor periode berikutnya karena pengadaan, kontrak, dan transaksi membutuhkan waktu.
Bea Masuk Barang Digital Satu Periode Kemudian
Pada skenario pertama, volume impor periode sebelumnya menjadi penentu utama potensi bea masuk barang digital. Kenaikan volume impor satu persen menaikkan potensi penerimaan CDET sebesar 0,397 persen, signifikan pada taraf satu persen. Cadangan devisa juga positif dan signifikan, dengan koefisien 0,458.
Kurs rupiah memperoleh koefisien minus 5,113 dan tidak signifikan. Menurut naskahnya, fluktuasi kurs bukan penentu utama penerimaan bea masuk barang digital di Indonesia. Indeks Harga Konsumen memperoleh minus 4,380 dan pendidikan tinggi 0,308, keduanya tanpa tanda signifikan. R kuadrat yang disesuaikan 0,657, sedangkan R kuadrat dalam 0,697.
“Temuan utama studi ini adalah konsumsi digital atas barang impor meningkatkan penerimaan negara melalui penerimaan kepabeanan,” tulis Naufalia Dinar Primacita dan Khoirunurrofik. Menurut mereka, sekitar 65,7 persen variasi penerimaan CDET dijelaskan oleh peubah dalam model. Hasil itu disebut memberi dukungan empiris bagi pembahasan dampak fiskal pencabutan moratorium WTO di negara berkembang.
Skenario kedua memberi hasil berbeda. Volume impor dengan jeda satu periode tetap positif, dengan koefisien 0,661 dan signifikan pada taraf satu persen. Cadangan devisa dengan jeda justru negatif, minus 0,059, signifikan pada taraf 5 persen. Kurs menjadi 0,358 dan Indeks Harga Konsumen minus 1,687, keduanya tidak signifikan.
Pendidikan tinggi naik menjadi 1,076, signifikan pada taraf 5 persen. R kuadrat dalam turun ke 0,608 dan R kuadrat yang disesuaikan 0,556. Menurut kedua penulis, volume impor dengan jeda yang tetap positif menunjukkan kenaikan aktivitas impor terus memengaruhi potensi bea masuk barang digital pada periode berikutnya.
Cadangan devisa yang negatif disebut menyimpang dari teori baku. Menurut naskahnya, penyimpangan itu menandakan proses penyesuaian jangka pendek, intervensi kebijakan, atau ciri struktural perdagangan digital yang gagal ditangkap spesifikasi model saat ini. Tanda koefisien kurs dan Indeks Harga Konsumen, tulis mereka, juga menantang dugaan teori konvensional.
“Hasil ini menegaskan perlunya penyempurnaan metodologis lebih lanjut, termasuk memasukkan variabel struktural dan ekonomi digital tambahan untuk menjelaskan mekanisme ekonomi yang mendasarinya secara lebih memadai,” tulis Naufalia Dinar Primacita dan Khoirunurrofik. Kalimat itu menutup bagian hasil dan pembahasan dalam naskah mereka.
Kesimpulan yang Terbit April 2026
Bagian kesimpulan menyebut Indonesia punya potensi yang cukup besar untuk menambah penerimaan negara. Jalannya lewat bea masuk barang digital yang ditransmisikan secara elektronik. Impor digital pada lima subsektor, tulis mereka, berhubungan positif dan signifikan dengan hasil ekonomi, serta mendukung posisi Indonesia dalam pembahasan pencabutan moratorium WTO.
“Secara keseluruhan, penerapan CDET tampak layak dan berpotensi menambah penerimaan, dengan perkiraan tambahan penerimaan tahunan sekitar Rp18,58 miliar,” tulis Naufalia Dinar Primacita dan Khoirunurrofik. Pemerintah disarankan meninjau kerangka domestik dan internasional untuk merancang tarif. Subjek pajak perlu ditetapkan dengan jelas, dan industri digital dalam negeri diberi insentif. Mereka juga menyarankan investasi infrastruktur digital dan pengawasan siber yang lebih kuat.
Baca juga Wirausaha Pemuda Berinternet Berpendapatan 55 Persen Lebih
Beberapa bagian naskah itu tidak saling cocok. Angka potensi bea masuk barang digital sebesar Rp18,58 miliar hanya muncul di kesimpulan, tanpa rincian hitungan di bagian hasil. Bagian metode menulis 360 amatan untuk lima tahun, padahal periode datanya 2018 sampai 2023. Angka 8 persen dipakai sebagai tarif, tetapi keterangan rumusnya menyebutnya laju pertumbuhan tahunan rata-rata.
Bagian metode juga menyebut peubah terikatnya kategoris, padahal isinya logaritma penerimaan, dan keterangan rumusnya menyebut penerimaan Pajak Barang dan Jasa per wilayah. Di bagian hasil, Indeks Harga Konsumen disebut sejalan dengan teori bahwa inflasi meredam impor, padahal koefisiennya tidak signifikan. Koefisien pendidikan tinggi 1,076 pada skenario kedua tidak dibahas.
Tahun terakhir pada grafik naskah itu 2025, dengan selisih perkiraan 365 miliar dolar AS.















