- Kenaikan upah minimum satu persen ditaksir menaikkan pekerja migran 1,88 persen dalam jangka panjang.
- Kemiskinan berpengaruh nyata dalam jangka pendek, tetapi tidak nyata dalam jangka panjang.
- Kesempatan kerja menyumbang 31,9 persen ragam pekerja migran pada periode kesepuluh.
- Data enam provinsi di Jawa sepanjang 2008 sampai 2023 diolah dengan model koreksi galat vektor.
Daftar Isi
Upah minimum provinsi naik hampir setiap tahun, peluang kerja bertambah, dan jumlah orang Jawa yang berangkat bekerja ke luar negeri juga bertambah. Tiga hal yang mestinya saling meniadakan itu berjalan searah selama enam belas tahun terakhir. Tiga ekonom Universitas Jember menghitungnya dan menyebut hasilnya sebagai anomali, bukan sebagai temuan yang mereka bereskan.
Hitungan itu disusun Edy Santoso, Vebry Eka Kusumawardhani, dan Fivien Muslihatinningsih dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember dalam artikel The Dynamics of Indonesian Migrant Workers: Their Short- and Long-Term Impact di Signifikan: Jurnal Ilmu Ekonomi, Volume 15 Nomor 1 tahun 2026. Naskahnya terbit April 2026.
Datanya sekunder, diambil dari Badan Pusat Statistik dan badan pelindungan pekerja migran, mencakup 2008 sampai 2023. Enam provinsi diamati, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten. Alasan memilih Jawa disebut lugas: pulau itu menyumbang mayoritas pekerja migran Indonesia.
Naskah menempatkan dirinya sebagai pembeda dari kajian terdahulu tentang pekerja migran Indonesia, yang menurut penulisnya kebanyakan memakai regresi statis. Dengan memakai model dinamis, naskah ini mengaku dapat menangkap penyesuaian jangka pendek sekaligus keseimbangan jangka panjang dalam satu kerangka hitung yang sama.
Tiga peubah yang diuji, satu metode yang dipakai
Peubah terikatnya jumlah pekerja migran Indonesia. Peubah bebasnya tiga: upah minimum provinsi, tingkat kesempatan kerja, dan tingkat kemiskinan. Metodenya model koreksi galat vektor, yang dipilih karena seluruh peubah tidak diam pada tingkat aras tetapi berkointegrasi, sehingga hubungan jangka pendek dan jangka panjang bisa ditaksir sekaligus.
Uji akar unit memperlihatkan keempat peubah baru diam setelah dibedakan satu kali. Uji jeda terbaik menghasilkan angka dua, artinya tanggapan satu peubah terhadap perubahan peubah lain muncul dalam dua tahun setelah guncangan pertama. Uji kointegrasi menyatakan seluruh peubah berkointegrasi, yang menjadi syarat dipakainya model tersebut.
Uji kausalitas Granger memberi gambaran arah. Ketiga peubah bebas berhubungan satu arah terhadap pekerja migran, bukan sebaliknya. Yang paling kuat adalah tingkat kesempatan kerja, dengan nilai peluang 0,0214 pada taraf lima persen. Hubungan dua arah hanya ditemukan antara kemiskinan dan kesempatan kerja.
Baca juga Ekonom ITB: Ekonomi RI Ditopang Permintaan Domestik
Landasan teorinya dua dan saling berselisih. Teori migrasi internasional menyatakan perpindahan tenaga kerja tidak akan terjadi tanpa selisih upah antarnegara, sehingga orang tidak terdorong pergi bila bedanya tipis. Teori ekonomi baru migrasi menyanggahnya, dengan menyebut upah bukan alasan utama dan keputusan pergi lebih ditentukan keluarga, rumah tangga, serta budaya.
Bacaan terdahulu pun terbelah. Satu kajian di Kamboja dengan metode serupa menemukan hubungan negatif dan nyata antara upah minimum dan migrasi tenaga kerja, sementara kajian lain menemukan migrasi terus naik meski upah minimum naik. Perbedaan itulah yang oleh penulisnya dijadikan celah untuk diperiksa ulang dengan data Jawa.
Jangka pendek: ketiganya mendorong orang berangkat
Dalam jangka pendek, ketiga peubah berpengaruh positif dan nyata. Kenaikan upah minimum satu persen disebut menaikkan jumlah pekerja migran 2,12 persen pada jeda pertama dan 1,34 persen pada jeda kedua. Kesempatan kerja dan kemiskinan tahun sebelumnya juga menaikkan jumlah pekerja migran, dengan koefisien yang jauh lebih kecil.
Dalam jangka panjang, gambarannya sedikit berubah. Upah minimum tetap berpengaruh positif: kenaikan satu persen ditaksir menaikkan jumlah pekerja migran 1,88 persen. Kesempatan kerja juga tetap positif dan nyata. Hanya kemiskinan yang berkoefisien positif tetapi tidak nyata, sehingga pengaruhnya tidak dapat dipastikan.
Penjelasan yang ditawarkan: upah naik, biaya hidup ikut naik
Penulisnya tidak membiarkan anomali itu menggantung. Menurut naskah, selisih upah antara daerah asal dan negara tujuan tetap lebar, sehingga kenaikan upah di dalam negeri belum cukup menutup biaya hidup. Biaya hidup di Jawa, terutama di provinsi besar, disebut tinggi, dan kenaikan upah minimum biasanya diikuti kenaikan biaya hidup daerah.
Contoh yang dipakai adalah Jawa Tengah. Provinsi itu disebut termasuk yang upah minimumnya paling rendah di Jawa, dan upahnya naik tiap tahun. Kenaikan itu tidak menurunkan jumlah pekerja migran asal Jawa Tengah; menurut data badan pelindungan pekerja migran, provinsi tersebut justru termasuk pengirim terbanyak di Jawa.
Soal kesempatan kerja, penjelasannya menyangkut mutu, bukan jumlah. Naskah menyebut pekerjaan yang tersedia di daerah asal antara lain buruh tani, peternak, dan pekerja bangunan. Pekerjaan itu disebut berupah rendah dan nyaris hanya cukup untuk kebutuhan harian, sehingga orang tetap memilih berangkat demi penghasilan yang dianggap lebih memadai.
Adapun kemiskinan yang tidak nyata dalam jangka panjang dijelaskan lewat ongkos. Keadaan serba kurang membuat orang sulit membangun jaringan yang menuntut pengeluaran. Ditambah biaya keberangkatan, pengurusan dokumen yang rumit dan memakan waktu, serta biaya pelatihan yang harus ditanggung sendiri, kemiskinan justru bisa menahan orang di tempat.
Naskah juga melihat tanggapan jumlah pekerja migran terhadap guncangan tiap peubah. Tanggapannya terhadap guncangan upah minimum disebut negatif dan naik turun sampai periode kelima belas, lalu menurun pada periode kedua puluh. Terhadap guncangan kemiskinan, tanggapannya positif pada periode kedelapan, lalu berbalik negatif, dan mendatar pada periode kedua puluh lima.
Baca juga Terjepit Api dan Terik, Buruh Tungku Bata Pakistan Bertahan demi Upah USD3
Sumbangan tiap peubah terhadap ragamnya sendiri
Penguraian ragam memberi gambaran bobot. Pada periode kedua, jumlah pekerja migran masih menjelaskan 93,7 persen keragamannya sendiri, lalu turun menjadi 54,91 persen pada periode kesepuluh. Ruang yang ditinggalkan itu diisi kesempatan kerja, yang naik dari 5,67 persen menjadi 31,9 persen, jauh melampaui sumbangan upah minimum.
Upah minimum menyumbang paling sedikit meski koefisiennya paling besar. Sumbangannya 0,62 persen pada periode kedua dan naik perlahan menjadi 5,88 persen pada periode kesepuluh. Kemiskinan bergerak naik turun, dari 0,26 persen pada periode ketiga sampai 7,29 persen pada periode kesepuluh.
Saran kebijakan dan batas yang mesti dibaca
Edy Santoso, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember sekaligus penulis korespondensi naskah, menulis bahwa pembuat kebijakan di Indonesia perlu meninjau dan menyesuaikan upah minimum provinsi secara berkala sambil menerapkan pengendalian harga yang efektif, agar kebutuhan hidup pekerja terpenuhi dengan biaya hidup yang wajar. Sarannya ditujukan kepada dua meja sekaligus, yaitu meja pengupahan dan meja harga.
Alasannya disebut di kalimat berikutnya: kegagalan mengendalikan harga dapat memunculkan tekanan inflasi sesudah upah minimum dinaikkan. Dengan kata lain, saran itu bukan menahan kenaikan upah, melainkan menjaga agar kenaikannya tidak habis termakan harga. Tujuan akhirnya disebut satu kalimat, yakni agar penyesuaian upah benar-benar menaikkan kemampuan pekerja hidup layak.
Batasnya juga perlu dicatat. Naskah hanya memakai tiga peubah bebas dan hanya mengamati enam provinsi di Jawa, sehingga hasilnya tidak mewakili daerah pengirim di luar Jawa. Semua angkanya pun agregat provinsi per tahun, bukan keterangan rumah tangga, sehingga alasan perseorangan berangkat tidak terbaca di sana.
Baca juga Reformasi Pajak 92 Yurisdiksi, OECD: Kenaikan Pajak Terbatas
Ada pula beberapa selisih penyajian yang mudah diperiksa. Pangsa Jawa ditulis 67,7 persen pada bagian pendahuluan dan 67 persen pada bagian metode. Angka pada tabel hasil tampak terpotong pemisah ribuan, sehingga koefisien yang sama muncul berbeda antara uraian dan tabelnya.
Selisih paling menonjol ada pada uraian kesempatan kerja dan kemiskinan. Teksnya menyebut kenaikan kesempatan kerja menaikkan jumlah pekerja migran sebesar 7,86688 dan kemiskinan sebesar 2,08700, padahal angka itu adalah nilai statistik t pada tabel, sementara koefisiennya masing-masing 0,001823 dan 0,091155.
Tabel uji kestabilan dalam naskah juga memuat dua baris akar yang tertulis persis sama, padahal semestinya berpasangan dengan tanda yang berbeda, serta dua nilai modulus yang hanya berbeda pada satu digit untuk pasangan akar yang sama. Judul tabelnya pun sama dengan judul tabel uji jeda terbaik, meski isinya berbeda.
Yang tersisa dari hitungan ini adalah satu arah yang tetap sama selama enam belas tahun. Upah naik, peluang kerja bertambah, dan orang Jawa tetap berangkat. Penulisnya menyebutnya anomali, dan menawarkan satu tuas yang tidak berada di kolom upah, melainkan di kolom harga.















