Parno Adat Perkawinan Kerinci Kekurangan Tukang Parno

A A

Hamparan sawah dan Danau Kerinci dilihat dari Bukit Kayangan, Kota Sungai Penuh, Jambi. [Foto: Zhilal Darma/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

  • Parno dilantunkan sejak pertemuan dua keluarga, saat akad nikah, sampai resepsi di rumah perempuan.
  • Pelantun parno menunjukkan keahlian dengan suara tinggi hingga empat tingkatan.
  • Jumlah tukang parno, ahli penyampai parno dalam acara adat, telah berkurang drastis.
  • Tim IAIN Kerinci mengikuti empat tahap revitalisasi: menghidupkan, mengaktifkan, memanfaatkan, dan mewariskan.
  • Naskah tidak menyebut jumlah informan maupun jumlah upacara pernikahan yang diamati.
Daftar Isi
  1. Informan dan Dua Belas Langkah Etnografi
  2. Catatan Lapangan dari Pertemuan Dua Keluarga
  3. Lapisan Teks Parno Adat Perkawinan
  4. Suara Empat Tingkat dan Pelantun yang Bersila
  5. Konteks dari Undangan sampai Resepsi
  6. Rumusan Revitalisasi Parno Adat Perkawinan

Cekricek.id — Mahmud, narasumber yang diwawancarai pada 2021, menjadi rujukan peneliti untuk parno adat perkawinan yang diucapkan teganai pihak perempuan saat melepas tamu resepsi di Nagahai Koto Majidin, Kerinci, Jambi. Isinya permohonan maaf bila pelayanan kurang menyenangkan dan hidangan kurang memuaskan, lalu tamu dilepas “dengan hati yang suci muko dengan jerneh”. Keterangan itu dihimpun Ravico dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci bersama dua koleganya.

Hasil kerja Ravico, Muhammad Ridha DS, dan Samsul Bahry Harahap terbit dengan judul Ethnography of Parno Marriage Customs in the Oral Tradition of Nagahi Koto Majidin Community, Kerinci, Jambi Province dalam Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah Volume 13 Nomor 2 tahun 2024, halaman 168–181. Ketiganya berafiliasi di IAIN Kerinci. Meski judul dan abstrak pertamanya berbahasa Inggris, seluruh isi naskah ditulis dalam bahasa Indonesia.

Ravico dan rekan-rekannya menyatakan tujuan kerja mereka sejak kalimat pertama abstrak. “Penelitian ini bertujuan untuk melestarikan tradisi lisan atau parno yang saat ini mengalami pergeseran minat di kalangan generasi muda masyarakat Koto Majidin, Kerinci,” tulis mereka. Menurut tim Ravico, parno adat dipakai dalam banyak acara, yakni kenduri baralek, kenduri megang paso, kenduri Sko, pemberian gelar adat, dan kematian. Penelitian ini memusatkan perhatian pada parno adat perkawinan dalam kenduri baralek, yaitu acara tradisional pernikahan.

Informan dan Dua Belas Langkah Etnografi

Ravico memilih penelitian kualitatif dengan model etnografi yang mencakup 12 langkah. Data dikumpulkan lewat wawancara dan observasi partisipasi, termasuk mengamati langsung upacara pernikahan. Informannya ninik mamak, pemangku adat, ulama, anak jantan dan anak betino yang menyelenggarakan upacara pernikahan, serta pembaca parno. Tim Ravico menulis bahwa penentuan informan dilakukan secara acak, tetapi pemilihannya disesuaikan dengan peran penting informan dalam penelitian.

Dalam tabel metode, Ravico dan rekannya menjajarkan dua jalur kerja yang berjalan bersamaan. Di jalur wawancara, langkahnya dimulai dari menetapkan informan, melakukan wawancara, dan membuat catatan etnografi, lalu mengajukan pertanyaan deskriptif, struktural, dan kontras. Di jalur observasi, langkahnya dimulai dari menetapkan situasi, membuat observasi deskriptif, terfokus, dan terseleksi, hingga menemukan tema budaya. Kedua jalur itu sama-sama berakhir pada langkah ke-12, menulis etnografi.

Ravico, Muhammad Ridha DS, dan Samsul Bahry Harahap menulis bahwa Kabupaten Kerinci sampai sekarang masih kukuh mempertahankan tradisi lisan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka menyebut dua faktornya. Secara geografis, Kerinci dikelilingi Bukit Barisan dengan Gunung Kerinci sebagai pasaknya. Secara kekerabatan, hubungan antarkeluarga dalam satu nagahai, atau wilayah adat, sangat erat. Setiap nagahai punya tradisinya sendiri, dan Koto Majidin dipilih sebagai lanjutan dari penelitian sebelumnya.

Baca juga Nyerau Dilantunkan dari Pukul 20.00 sampai Pukul 03.00

Catatan Lapangan dari Pertemuan Dua Keluarga

Dari lapangan, tim Ravico mencatat dua pola penentuan jodoh dalam adat Koto Majidin. Jodoh ditentukan lewat perkenalan antara bujang dan gadis atau lewat perjodohan. Setelah kedua calon sepakat menikah, kedua keluarga bertemu. Di pertemuan inilah parno-parno pernikahan mulai dilantunkan. Pihak anak betino mengundang pihak anak jantan untuk memberi tahu bahwa anak mereka akan menikah.

Ravico mencatat jawaban anak jantan yang berisi pertanyaan beruntun. Di antaranya, apakah calon itu tidak punya sangkut paut dengan orang lain, dan apakah ia masih bujangan atau sudah beristri. Pertanyaan itu disampaikan setelah anak jantan menyimak kata-kata anak betino dari awal sampai akhir. Pihak anak betino lalu menjawab di hadapan yang hadir bahwa calon masih bujangan. Menurut Ravico, jawaban itu menegaskan status bujangan sebagai norma sosial untuk memastikan calon pengantin sesuai dengan adat.

Setelah hajat anak betino tersampaikan, tim Ravico mencatat tahap berikutnya, yakni pertemuan antara teganai masing-masing pihak. Ninik mamak, depati, dan pateh diundang. Ninik mamak menyampaikan parno kepada depati dengan menyebut depati “ibarat kayu ditengah padang”. Dalam penggalan parno yang dimuat Ravico, kayu itu dilukiskan lewat empat bagiannya. Batangnya besar tempat bersandar, daunnya rindang tempat berteduh, dahannya kuat tempat bergantung, dan akarnya menjalar tempat duduk.

Depati, dalam catatan Ravico, menjawab dengan persetujuan dan mempersilakan ninik mamak meneruskan urusannya. Pateh kemudian menyambung dan menyerahkan pimpinan doa berkat dan doa selamat kepada “uhang suluh bindang dalam naghai”. Tim Ravico mencatat pertemuan teganai juga membahas hantaran, sanksi, dan hal lain. Sesudah itu, pernikahan dapat dilangsungkan di rumah perempuan, dan akad nikahnya pun tidak lepas dari parno adat.

Gunung Kerinci menjulang di balik kebun bunga dan pohon di Kayu Aro
Gunung Kerinci dilihat dari Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. [Foto: Muhamad Izzul Fiqih/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

Ravico mencatat bahwa setelah ijab kabul, teganai pihak pengantin laki-laki membuka parno lebih dulu dengan pepatah. Dua larik di antaranya berbunyi “Uhang jauh dipangging untong, Uhang dekat dipangging siheh”. Teganai pihak pengantin perempuan membalas dengan pantun. Pada resepsi, teganai laki-laki kembali membuka parno dengan pamit. Makanan sudah mengenyangkan, air sudah melepas haus, dan hidangan yang tadinya tersusun rapi kini berantakan.

Teganai perempuan, dalam catatan Ravico, membalas pamit itu dengan permohonan maaf atas pelayanan dan hidangan, lalu mendoakan tamu selamat sampai tujuan. Kedua pihak sama-sama menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf. Menurut Ravico, deskripsi hidangan dan kondisi tempat pada resepsi mencerminkan perhatian terhadap tata krama dan kepuasan tamu. Rangkaian inilah yang kemudian dibedah Ravico lapis demi lapis.

Lapisan Teks Parno Adat Perkawinan

Ravico dan rekannya membagi analisis performansi menjadi tiga bagian, yakni teks, ko-teks, dan konteks. Pada teks, mereka menyoroti ungkapan “Baginai kayo anak jantan” dan “Baginai kayo tuo Depatai”. Menurut tim Ravico, ungkapan itu mencerminkan formalitas dan penghormatan, sedangkan kata “kayo”, yang berarti kamu, menunjukkan hierarki sosial yang dihormati.

“Teks Parno memiliki struktur berlapis yang terdiri dari pembuka, inti, dan penutup, yang mencerminkan pentingnya tata bahasa dalam menjaga keharmonisan dan menghindari konflik dalam interaksi sosial,” tulis Ravico, Muhammad Ridha DS, dan Samsul Bahry Harahap. Mereka juga membaca larik “Uhang jauh dipangging untong, Uhang dekat dipangging siheh” sebagai metafora yang menggambarkan pentingnya menjaga hubungan sosial.

Bagi Ravico, pertemuan teganai yang melibatkan tokoh masyarakat memperlihatkan bahwa parno adalah bagian dari ritual. Ritual itu memperkuat hubungan antarkeluarga dan melibatkan komunitas dalam keputusan penting. Tim Ravico juga menulis bahwa parno adat perkawinan di Koto Majidin adalah bagian dari folklor yang dipelajari secara informal dan diekspresikan melalui nyanyian sesuai konteks tertentu.

Baca juga Enam Pantun Meminang dari Desa Semata, Sambas

Ravico menemukan bahwa petatah-petitih parno adat perkawinan memakai leksikon yang terkait dengan pekerjaan warga yang berhubungan erat dengan alam, yaitu sebagai petani. Dalam naskahnya, tim Ravico menyebut penggunaan leksikon pertanian dan kelautan, dengan alasan geografis Koto Majidin dan profesi penduduknya. Namun, naskah tidak memuat daftar kata pertanian atau kelautan yang dimaksud.

Suara Empat Tingkat dan Pelantun yang Bersila

Pada bagian ko-teks, perhatian Ravico beralih dari kata-kata ke suara pelantunnya. “Pelantun parno menunjukkan keahlian mereka dengan menghasilkan suara tinggi hingga empat tingkatan, yang mencerminkan identitas masyarakat setempat,” tulis Ravico dan rekan-rekannya. Menurut mereka, parno menjadi identitas warga Koto Majidin lewat pantun yang tertanam dalam ingatan dan membentuk kebiasaan dalam mengungkapkan perasaan.

Tim Ravico mencatat bahwa parno adat perkawinan dapat dilantunkan siapa saja tanpa batasan jumlah, meski pemain kedang biasanya minimal empat orang. Alih tutur terjadi ketika seorang pelantun selesai dengan pantunnya. Pergantian itu ditandai isyarat nonverbal, seperti pandangan mata, dagu yang dinaikkan, atau posisi duduk yang berubah. Isyarat itu menandakan kesiapan melantunkan suara yang lebih tinggi.

Ravico juga mencatat cara pantun itu diingat. Dalam bahasa Koto Majidin, sampiran kedua dan isi pertama diulang pada bait berikutnya sehingga pelantun lebih mudah mengingatnya. Salah satu contoh yang dimuat Ravico berbunyi “Katu kayo katu pusako Kami tintainy dengan katu pusako pulo”. Pergantian antarbait itulah yang oleh tim Ravico disebut sebagai bentuk alih tutur dalam parno.

Soal pakaian, Ravico menulis bahwa acara parno, baik formal maupun informal, tidak mengharuskan pelantun memakai pakaian tertentu. “Kebebasan berpakaian dalam acara perkawinan memungkinkan siapa saja yang menyukai parno untuk bergabung dan melantunkannya tanpa khawatir tentang aturan berpakaian yang ketat,” tulis tim Ravico. Di paragraf yang sama, mereka mencatat minat terhadap parno mulai berkurang akibat perubahan gaya hidup, modernisasi, dan kurangnya paparan tradisi dalam keseharian.

Dari pengamatan gerak dan jarak, Ravico mencatat bahwa para pelantun duduk bersila. Tidak banyak gerak lain karena perhatian dipusatkan pada vokal. Jarak antara penonton dan pelantun tidak jauh, tetapi penonton tidak duduk bersama para pelantun. Tim Ravico menambahkan bahwa gerak tubuh dan ekspresi yang tidak tertulis dalam teks tetap memengaruhi cara pesan disampaikan dan diterima.

Konteks dari Undangan sampai Resepsi

Pada bagian konteks, Ravico menelusuri ulang tiap tahap pernikahan. Pada tahap pengundangan, anak betino memakai bahasa formal dan penuh hormat, seperti “kayo dengan duduk”. Menurut tim Ravico, bahasa itu mencerminkan tata krama dan hierarki sosial Kerinci. Pada pertemuan teganai, ninik mamak memakai metafora kayu di tengah padang untuk menggambarkan kestabilan yang diharapkan dalam hubungan antarkeluarga.

Jawaban depati, dalam pembacaan Ravico, menunjukkan bahwa persetujuan pihak-pihak penting adalah kunci dalam proses pernikahan. Pada akad nikah, pepatah pihak laki-laki dibaca tim Ravico sebagai ungkapan harapan dan doa, yang dibalas pantun oleh pihak perempuan. Pada resepsi, ucapan terima kasih dan permohonan maaf dari kedua pihak menekankan nilai keramahan dan keharmonisan dalam parno adat perkawinan.

Rumusan Revitalisasi Parno Adat Perkawinan

Bagian terakhir kerja Ravico berangkat dari satu kenyataan di lapangan. “Jumlah tukang parno, yang merupakan ahli dalam menyampaikan parno dalam acara adat, telah berkurang drastis,” tulis Ravico, Muhammad Ridha DS, dan Samsul Bahry Harahap. Menurut mereka, generasi muda makin kehilangan pemahaman mendalam tentang teks, ko-teks, dan konteks parno, meskipun parno sudah didokumentasikan dalam bentuk buku.

Tim Ravico juga menuliskan penyebabnya. “Rendahnya minat mereka untuk mempelajarinya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, perubahan sosial dan budaya, serta kesenjangan generasi antara yang lebih tua dan yang muda,” tulis mereka. Ravico menambahkan bahwa tradisi lisan ini makin jarang ditemukan, baik dalam situasi formal maupun nonformal, dan terancam punah.

Baca juga Bak’ba, Pantun Bernyanyi dari Simpang Parit

Untuk parno adat perkawinan, Ravico dan rekannya mengikuti empat tahapan revitalisasi, yakni menghidupkan, mengaktifkan, memanfaatkan, dan mewariskan. Tahap menghidupkan dimulai dengan mengenali unsur penting parno, seperti makna, nilai, dan norma, lewat pengumpulan dan dokumentasi informasi yang menyeluruh. Tujuannya, tulis tim Ravico, menjaga keaslian adat dan membangkitkan kesadaran warga akan pentingnya tradisi ini bagi identitas budaya mereka.

Tahap mengaktifkan, menurut Ravico, melibatkan seluruh lapisan masyarakat lewat festival budaya, lokakarya, atau acara adat. Tahap memanfaatkan memasukkan parno ke dalam pernikahan, festival, dan ritual keagamaan. Tahap mewariskan memakai program pendidikan, pelatihan, dan kegiatan budaya untuk mengajarkan nilai dan praktik adat kepada anak-anak dan remaja. Kesimpulan tim Ravico merangkumnya sebagai revitalisasi melalui pelatihan, penyuluhan, dan kegiatan budaya.

Ada beberapa hal yang tidak dijelaskan naskah Ravico. Abstraknya menyebut model revitalisasi dirumuskan dalam program jangka pendek dan jangka panjang. Namun, bagian pembahasan hanya menguraikan empat tahapan tanpa memilahnya ke dalam dua program itu. Abstrak juga menyebut performansi menasihati dan performansi bercerita, sementara pembahasannya disusun menurut teks, ko-teks, dan konteks.

Naskah Ravico tidak memuat bagian keterbatasan penelitian. Naskah itu juga tidak menyebut jumlah informan, jumlah upacara pernikahan yang diamati, maupun waktu pengamatan dilakukan. Nama wilayah adatnya pun ditulis berbeda, “Nagahi” pada judul dan “Nagahai” di sebagian besar isi naskah. Penentuan informannya pun disebut acak sekaligus dipilih menurut peran.

Dalam parno yang dirujuk dari keterangan Mahmud, tamu resepsi dilepas “dengan hati yang suci muko dengan jerneh”. Dalam kesimpulan Ravico, Muhammad Ridha DS, dan Samsul Bahry Harahap, parno adat perkawinan menghadapi penurunan partisipasi dan pengetahuan di kalangan generasi muda. Menurut ketiganya, parno adat perkawinan tetap merupakan bagian integral dari folklor yang mencerminkan identitas budaya setempat melalui pantun-pantun yang dinyanyikan dalam konteks tertentu.

Bagikan

Baca Juga

Persentase Minyak Mentah Lima Sumur Jambi Ditebak Model Linear
Mantra Nutuk Beham Hanya Dibaca Pemamang di Kedang Ipil
Tradisi Melengkan Gayo Kini Jarang karena Syairnya Tak Dihafal
Tradisi Adat Suku Sasak, Atap Bale yang Membuat Tamu Menunduk
Bahasa Adat Mombesara, Cara Tolaki Melamar lewat Kiasan Kebun
Ngatag, Seruan Adat Bugbug yang Makin Pendek