Sanksi Adat Perzinahan Abui Dibayar Moko, Bukan Hukuman Fisik

A A

Rumah adat beratap ilalang di Kampung Adat Takpala, Pulau Alor, Nusa Tenggara Timur. [Foto: Irfantraveller/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

  • Dewan adat di Lembur Barat menindaklanjuti laporan perzinahan paling lama dua hari.
  • Hukum adat yang berlaku di Lembur Barat tidak mengenal hukuman fisik, semua konsekuensinya berupa denda.
  • Denda perempuan bersuami dengan laki-laki bujangan ditetapkan dua kali lipat dari belis.
  • Denda diserahkan kepada neng falaa, yaitu saudara dari ibu, bukan kepada ayah atau saudara.
  • Paper menyebut perkara menurun sejak 2019, tetapi Tabel 1 mencatat perkara pada 2020 dan 2021.
Daftar Isi
  1. Dari laporan keluarga sampai kursi salah dan kursi benar
  2. Sanksi adat perzinahan ditimbang menurut status kedua orang
  3. Moko Aimala, Makaisar, dan Jawa sebagai ukuran nilai denda
  4. Denda yang tidak boleh diterima ayah, tetapi diserahkan kepada neng falaa
  5. Aturan yang diperberat dan dua catatan angka yang tidak sejalan

Cekricek.id — Di Desa Lembur Barat, Alor, sanksi adat perzinahan bermula dari bunyi gong yang dipukul para orang tua sebagai tanda ada sesuatu terjadi di kampung. Jumlah pukulannya membawa kabar. Dua gong berarti satu perempuan ditiduri dua laki-laki. Satu gong berarti hanya satu laki-laki. Sesudah bunyi itu, perkaranya berpindah ke tangan dewan adat.

Keterangan itu dicatat Ariskanis Delpada dari Universitas Nusa Cendana Kupang dalam artikel Proses Penerapan Sanksi Pidana Adat Bagi Pelaku Perzinahan (Tafuui) Pada Masyarakat Abui Dan Upaya Penanggulangnya Di Desa Lembur Barat. Artikel itu terbit di COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Volume 3 Nomor 4, Agustus 2023, halaman 1339–1348. Lokasi penelitiannya Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Dalam hukum adat masyarakat Abui di desa itu, perzinahan disebut tafuui, dan sanksi adat perzinahan berlaku lebih luas dari Pasal 284 KUHP yang menyasar orang yang sudah terikat perkawinan. Menurut paper, hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, baik yang sudah menikah maupun masih bujangan, semuanya dikategorikan sebagai zina. Orang yang belum menyandang status istri atau suami yang diakui secara adat pun masuk hitungan.

Delpada memilih Alor Tengah Utara dari tujuh belas kecamatan di Kabupaten Alor, yang seluruhnya terdiri dari 175 desa dan kelurahan. Alasannya, adat masih kental dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Abui di Lembur Barat, dan pelanggaran di sana lebih sering diselesaikan lewat jalur nonlitigasi dengan pendekatan kekeluargaan. Warganya juga menggelar ritual tahunan bernama Tifol Tol setiap kali membuka lahan baru untuk bertani.

Penelitian itu berjenis yuridis empiris. Datanya dikumpulkan lewat wawancara dan studi kepustakaan, terdiri atas data primer dan sekunder, dengan narasumber tokoh adat serta pemerintah desa, yakni kepala desa. Paper tidak menyebut jumlah narasumber yang diwawancarai dan tidak memuat bagian khusus tentang keterbatasan penelitian. Kedua tabel angkanya bersumber dari data sekunder.

Paper juga mencatat satu perkara pada 2021 yang sempat dilaporkan ke Polsek Alor Tengah Utara. Perkara itu akhirnya dikembalikan kepada keluarga kedua pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut Delpada, kasus zina yang diadukan ke kepolisian pada akhirnya dikembalikan kepada kepala desa. Warga tidak langsung menyerahkan delik adat ke polisi dengan alasan akan berdampak buruk ke depan dan agar nilai adat warisan turun-temurun tetap terjaga.

Dari laporan keluarga sampai kursi salah dan kursi benar

Tahap pertama adalah laporan dari keluarga korban kepada dewan adat. Sejak laporan masuk, kewenangan sepenuhnya berada di tangan dewan. Para tokoh adat berkumpul dan mencari tahu sebab-musabab perbuatan itu, dengan maksud memudahkan mereka menjatuhkan sanksi. Waktunya pendek. “Laporan yang telah masuk akan ditindak lanjuti oleh dewan adat, paling lama dua hari,” tulis Ariskanis Delpada.

Pada pemanggilan, dewan adat menghadirkan keluarga korban dan keluarga pelaku. Kedua pihak ditempatkan terpisah. Paper menyebut istilahnya kursi salah untuk pelaku dan kursi benar untuk korban. Setelah semua hadir, pemeriksaan dimulai. Dewan menanyai perempuan, yang disebut korban, dan laki-laki, yang disebut pelaku. Dari keterangan itu, konsekuensi ditentukan sesuai perbuatan serta status keduanya.

Baca juga Hutan Adat Tenganan, Delapan Larangan dan Lima Tingkat Sanksi

Musyawarah dewan adat lalu membacakan tuntutan. Tuntutan itu dibebankan kepada laki-laki dan diberikan kepada keluarga perempuan. Pada tahap terakhir, pembacaan dan penerapan denda, dewan memberikan denda kepada laki-laki sesuai statusnya, dengan tenggang waktu satu minggu. Dalam abstraknya, Delpada merinci urutan sanksi adat perzinahan itu sebagai laporan, rapat dewan adat, pemanggilan, pemeriksaan, musyawarah dewan adat, dan penerapan denda.

Di dalam hukum adat itu, menurut paper, tidak dikenal istilah suka sama suka, sehingga seluruh hukuman dijatuhkan kepada laki-laki. Alasannya disampaikan tokoh adat Abner Yetimau dalam wawancara langsung di Lembur Barat. Menurut dia, perempuan itu dipinang dan dibelis sehingga kawin keluar, dan karena itu perempuan tetap berada di pihak yang benar.

Sanksi adat perzinahan ditimbang menurut status kedua orang

Paper membagi sanksi adat perzinahan ke dalam empat keadaan. Yang pertama menyangkut laki-laki dan perempuan yang masih muda. Keduanya dibawa dan diadili di hadapan pemuka adat. Dewan memberi dua pilihan kepada laki-laki: menikahi perempuan itu atau membayar denda. Bila ia menolak bertanggung jawab, denda wajib dibayar sesuai putusan musyawarah, berupa gong atau Moko Aimala.

Dua istilah adat membedakan cara perkara itu terungkap. Meting Paka dipakai untuk pelaku yang tertangkap tangan saat berhubungan badan. Meting Ata dipakai bila perbuatan baru diketahui sesudah selesai. Bila keduanya sepakat menikah, para orang tua berunding menentukan waktu mengurus adat yang disebut Tikak Fak atau terang kampung. “Artinya bahwa mereka berdua menyadari perbuatan yang dilakukan itu bertentangan dengan adat,” tulis Delpada.

Pengurusan itu, menurut paper, dilakukan agar keduanya diakui sah sebagai suami istri secara adat dan tidak menjadi gosip yang berdampak pada keluarga, suku, maupun diri sendiri. Besarnya konsekuensi yang diputuskan dewan adat dalam perkara ini tidak dibebankan kepada pelaku, bapak, ataupun saudara-saudaranya. Beban itu jatuh kepada paman.

Keadaan kedua adalah laki-laki beristri dengan anak muda. Nilai sanksi adat perzinahan pada keadaan ini lebih besar dibanding perkara sesama anak muda. Dendanya Moko Makaisar, yang nilainya lebih besar dari Moko Aimala. Denda itu harus dibayar secepatnya, paling lama satu minggu setelah putusan dijatuhkan. Paper tidak menyebut siapa yang menanggung beban denda pada keadaan kedua ini.

Badan moko perunggu Mokko Pung Jawa Nura asal Pantar dengan hiasan ukiran
Moko perunggu Mokko Pung Jawa Nura asal Pantar dari abad ke-3 hingga ke-2 SM, koleksi Honolulu Museum of Art. [Foto: Hiart/Wikimedia Commons (CC0)]

Keadaan ketiga, perempuan bersuami dengan laki-laki bujangan, disebut paper sebagai salah satu hal yang sangat memalukan keluarga. Bila suami yang melapor kepada tokoh adat, denda yang diputuskan dewan adalah dua kali lipat dari belis. Paper memberi contoh: bila perempuan itu dulu dipinang dengan belis Moko Aimala, dendanya berupa Moko Jawa, yang nilainya lebih besar dari Moko Aimala.

Denda yang lebih besar dari belis itu dimaksudkan untuk mengembalikan belis suami sekaligus menjadi denda atas perbuatan. Pembayaran itu tidak berarti pasangan tersebut berpisah dan pelaku menjadi suami perempuan itu. Tujuannya, menurut paper, meminimalkan masalah dan mengembalikan keadaan seperti sedia kala. Bila perbuatan diulang, tokoh adat langsung mengawinkan keduanya, dan pihak laki-laki wajib mengembalikan seluruh mahar yang dulu diberikan suami.

Keadaan keempat adalah perzinahan antara perempuan bersuami dan laki-laki beristri, yang dalam bahasa adat disebut Iyawei. Delpada menggambarkannya sebagai perbuatan yang “merugikan banyak pihak, tidak hanya saja pada diri sendiri melainkan juga kepada keluarga maupun pada masyarakat luas.” Dendanya Moko Jawa Hawei Nuku, yang diserahkan pelaku kepada korban sebagai tanda penebusan kesalahan atas perbuatannya.

Selain moko, pelaku dalam perkara Iyawei harus membawa namang usa atau pakaian luar, namang homi atau pakaian dalam, serta kengg ya kabala kain dan selimut. Barang-barang itu diberikan kepada korban sebagai pemurnian atas perbuatan yang telah dibuat. Secara garis besar, tulis Delpada, hukum adat yang berlaku di sana tidak mengenal hukuman fisik. Semua konsekuensinya berupa denda.

Moko Aimala, Makaisar, dan Jawa sebagai ukuran nilai denda

Tabel kedua paper menyusun nama-nama moko yang dipakai membayar denda adat perzinahan beserta nilai yang terkandung di dalamnya. Moko Itkira terbagi empat macam, yakni neng tang, palil, hatang bui, dan hatang low, dengan nilai berturut-turut 3, 4, 5, dan 6 Moko Jawa. Moko Jawa sendiri terbagi tiga macam: hawei bokung, hawei upi, dan hawei nuku.

Tiga moko lain diukur terhadap Moko Jawa. Dua Moko Makaisar baru setara satu Jawa. Pada baris Moko Aimala tercantum empat moko setara satu Jawa, dan pada baris Moko Iyakasing lima moko setara satu Jawa. Kolom nilai juga memuat catatan tidak bisa dipakai denda dan untuk dipakai denda di samping jenis Moko Jawa, tetapi letaknya tidak sejajar dengan tiap jenis.

Tabel pertama mencatat perkara yang diselesaikan pada 2018–2023, juga dari data sekunder. Isinya empat perkara sanksi adat perzinahan: dua pada 2018, satu pada 2020, dan satu pada 2021. Dua perkara 2018 masing-masing diselesaikan dengan pembayaran Moko Aimala kepada keluarga korban. Perkara 2020 dibayar dengan Jawa Hawei Nuku dan satu Moko Aimala.

Baca juga Lambi Tei Rote, Motif Raja yang Dibakar Bila Salah Pemakai

Perkara 2021 tercatat dengan empat jenis barang: satu Moko Makaisar, satu Moko Jawa Hawei Nuku, selimut, dan gong. Tabel itu mencantumkan jenis kelamin dan usia, tetapi tidak menyebut status perkawinan pihak-pihaknya. Di bagian pendahuluan, paper menyebut denda adat yang pernah diselesaikan di masyarakat berupa gong, moko, dan sarung, serta babi dan ayam sebagai penutup malu.

Denda yang tidak boleh diterima ayah, tetapi diserahkan kepada neng falaa

Ke mana denda sanksi adat perzinahan itu pergi juga diatur. Di Lembur Barat, denda yang diberikan kepada pihak korban tidak boleh diterima oleh ayah ataupun saudara. Denda diserahkan kepada neng falaa, yaitu saudara dari ibu. Alasannya, menurut paper, supaya perbuatan yang sama tidak diulangi untuk kedua kalinya. Penyerahan itu juga bertujuan menghilangkan penyakit atau pembersihan, yang dalam bahasa adat disebut hekafe hawokwe.

Hukum adat di sana juga mengatur akibat bila ketentuan itu tidak diikuti. Jika denda yang diputuskan diserahkan kepada orang tua korban lalu digunakan, paper menulis hal itu akan berimplikasi dalam keluarga, yakni masalah akan terjadi terus-menerus. Dari wawancara dengan para tokoh adat, Delpada merumuskan tiga nilai di balik setiap konsekuensi, yaitu nilai adat, nilai pertobatan, dan nilai kekeluargaan.

Nilai adat, dalam uraian paper, berkaitan dengan hukuman yang berdampak pada keberlangsungan hidup dalam setiap aktivitas yang tidak terlepas dari kultur. Nilai pertobatan bertujuan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. “Untuk itu, denda yang diberikan sebagai larangan supaya para pelaku tidak melanggarnya lagi,” tulis Delpada. Nilai kekeluargaan bertujuan agar hubungan kekeluargaan tidak renggang.

Pada nilai kekeluargaan itu paper menambahkan satu ketentuan yang tegas. Denda apa pun yang diputuskan dewan adat, atau yang diminta keluarga korban, harus diikuti. Konsekuensi adat, menurut paper, tetaplah konsekuensi. Karena itu tidak ada tawar-menawar antara keluarga korban dan keluarga pelaku ketika putusan sudah dibacakan di hadapan dewan.

Baca juga Pernikahan Adat Dayak Kanayatn dan Tiga Belas Tumbuhannya

Aturan yang diperberat dan dua catatan angka yang tidak sejalan

Upaya pertama pemerintah setempat bersifat preventif. Pemerintah desa bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan penyuluhan hukum tentang masalah pidana maupun perdata yang sering terjadi di masyarakat. Paper menyebut penyuluhan itu dipandang penting, termasuk untuk mendukung program pembentukan desa sadar hukum pada masa mendatang. Dalam abstrak, upaya pemerintah setempat disebut preventif dan represif.

Upaya kedua lahir dari kesepakatan tokoh adat, kepala desa, seluruh lapisan masyarakat, dan kepolisian. Mereka membuat aturan yang menaikkan sanksi adat perzinahan menjadi lebih berat dari sebelumnya, dengan tujuan agar perbuatan itu dapat diminimalkan. Paper tidak merinci besaran denda sebelum dan sesudah aturan baru itu, dan tidak menyebut kapan kesepakatan tersebut dibuat.

Menurut Delpada, kebijakan sanksi adat perzinahan yang lebih berat itu berdampak positif. Pada 2018 tercatat dua perkara, sedangkan pada 2019–2023 jumlahnya menurun, bahkan disebut tidak ada. Pernyataan itu tidak sejalan dengan Tabel 1 di paper yang sama, yang mencatat masing-masing satu perkara pada 2020 dan 2021, lengkap dengan denda yang dibayarkan.

Kejanggalan lain ada pada bagian penutup naskah. Simpulannya tidak membahas Lembur Barat, melainkan peran guru dan orang tua dalam membentuk pemahaman anak tentang multikulturalisme. Kolom DOI pada halaman pertama kosong, dan judul berbahasa Inggrisnya menerjemahkan Lembur Barat menjadi West Overtime Village. Rumusan tahap, keadaan, dan jenis moko hanya dapat dibaca dari bagian hasil dan pembahasan.

Dalam catatan Delpada, sanksi adat perzinahan di Lembur Barat berjalan dalam urutan yang tetap. Gong dipukul. Dewan adat memanggil kedua keluarga paling lama dua hari kemudian. Kursi salah dan kursi benar diisi, keterangan didengar, lalu tuntutan dibacakan. Sesudahnya, pihak laki-laki punya waktu satu minggu untuk menyerahkan denda yang diputuskan, dan denda itu sampai ke tangan neng falaa.

Bagikan

Baca Juga

Rumpun Bahasa Lamaholot di Lembata, Empat dari Tujuh Menurun
Babi bagi Orang Mentawai Tak Tergantikan, Tengkoraknya Dijaga
Barong Ider Bumi Kemiren, Tolak Bala yang Masuk Agenda B-Fest
Indeks Kebahagiaan Suku Boti 72,87 dari Skala 0 sampai 100
Harga Kerbau Toraja di Pasar Bolu Ikut Ditimbang Tetua Adat
Hak Ulayat Suku Sakai Terkikis meski Perda Riau Sudah Ada