- Hak ulayat Suku Sakai disebut tanah perbatinan dan pemanfaatannya harus lewat izin Kepala Batin.
- Hutan ulayat berpindah ke pemegang HPH dan HTI serta perkebunan sawit dan karet.
- Perda Riau Nomor 10 Tahun 2015 dinilai belum mampu mengakhiri konflik tanah ulayat.
- Seluruh keterangan lapangan naskah itu bersandar pada satu narasumber dan satu tanggal wawancara.
Daftar Isi
- Tanah Perbatinan dan Izin yang Harus Lewat Kepala Batin
- Dua Lapis Hak, yang Bersama dan yang Perseorangan
- HPH, HTI, dan Kebun yang Menggeser Hutan Ulayat
- Perda 2015 Sudah Ada, Aturan Kabupatennya Belum
- Dua Jalur Penyelesaian Sengketa yang Ditawarkan
- Satu Narasumber, Peta Tanpa Angka, dan Dua Pendekatan
Di bawah tanah yang ditempati masyarakat hukum adat Suku Sakai terdapat cadangan minyak, salah satu yang diperhitungkan di negeri ini. Di atas tanah yang sama, hidup mereka tidak menjadi lebih makmur. Dua keadaan itu berdiri berdampingan di Kabupaten Bengkalis, Riau, dan sebuah kajian hukum menelusuri bagaimana keduanya bisa terjadi sekaligus, lewat mekanisme yang sebagian besar berjalan secara resmi dan berizin.
Kajian itu ditulis M. Fathur Rizki bersama Agung Basuki Prasetyo dan Triyono dari Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, dalam artikel Eksistensi Hukum Adat Masyarakat Suku Sakai dalam Pelaksanaan Hak Ulayat di Provinsi Riau di Diponegoro Law Journal, Volume 11 Nomor 4 tahun 2022. Penelitian lapangannya dilakukan di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tempat wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat Suku Sakai terbentang.
Tanah Perbatinan dan Izin yang Harus Lewat Kepala Batin
Hak ulayat, dalam penjelasan yang dipakai naskah itu, adalah sebutan para ahli hukum adat untuk lembaga hukum yang menerangkan hubungan konkret antara satu masyarakat hukum adat dan tanahnya, kepemilikan yang berlaku sepanjang masa. Pada Suku Sakai, hak ulayat itu punya namanya sendiri, yaitu tanah perbatinan, dan tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan siapa pun tanpa izin Kepala Batin.
Kepala Batin bukan sekadar pemberi izin. Ia berkewajiban meletakkan dasar atas tanah ulayat masyarakatnya, dan setiap anggota yang hendak mengolah wilayah adat harus lebih dulu memperoleh persetujuannya melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Struktur perbatinan itu sendiri terbentuk dari pertalian keturunan, sementara kampung-kampung di dalam wilayah ulayat terbentuk berdasarkan pertalian wilayah, sehingga dua dasar pengelompokan bekerja sekaligus pada satu masyarakat yang sama.
Keterangan tentang seluk-beluk itu berasal dari M. Nasir, Kepala Batin masyarakat hukum adat Suku Sakai, yang diwawancarai penulisnya pada 15 April 2021. Menurut keterangannya, Suku Sakai adalah kelompok Melayu tua yang sudah hidup ratusan tahun dan menyebar di Semenanjung Melayu, serta merupakan penduduk pertama yang mendiami wilayah Kabupaten Bengkalis. Perkampungan mereka disebut berada di tengah hutan belantara, menyusuri pantai timur Pulau Sumatera bagian tengah.
Baca juga Suku Sakai di Mandau, Sudah Sampai Kampus tapi Belum Sejahtera
Dua Lapis Hak, yang Bersama dan yang Perseorangan
Hak atas tanah pada masyarakat Suku Sakai tersusun dua lapis. Lapis pertama hak bersama masyarakat hukum adat, yang dikenal sebagai hak ulayat itu sendiri. Lapis kedua hak perseorangan atas tanah, yang dijalankan di dalam lingkungan ulayat mereka dan mencakup hak milik, hak wewenang pilih, serta hak pakai. Keduanya berjalan bersamaan, bukan saling menggantikan, dan setiap anggota masyarakat memegang hak serta kewajiban yang sama.
Susunan itu mirip sebuah rumah bersama dengan kamar-kamar di dalamnya: bangunannya milik seluruh keluarga, tetapi setiap penghuni punya ruang yang diakui sebagai bagiannya. Perbedaannya, pintu depan rumah itu dipegang Kepala Batin, sehingga perpindahan penguasaan di dalam maupun ke luar tetap harus melewati persetujuan adat, bukan kesepakatan dua pihak saja. Di titik itulah letak persoalannya ketika pihak dari luar masuk dengan izin yang diterbitkan lembaga lain.
Naskah itu juga meletakkan Suku Sakai dalam kerangka yang lebih besar. Masyarakat hukum adat di Indonesia dibagi berdasarkan pertalian keturunan dan berdasarkan lingkungan daerah, lalu dipilah lagi menurut bentuknya menjadi tunggal, bertingkat, dan berangkai. Suku Sakai dibaca penulisnya sebagai gabungan dua dasar pembagian tersebut sekaligus, karena perbatinannya lahir dari garis darah sementara kampungnya lahir dari wilayah yang ditempati.
Pengakuan negaranya pun ditelusuri. Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengakui kesatuan masyarakat hukum adat, dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberi mereka kedudukan sebagai subjek hukum yang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan ikut dicantumkan penulisnya sebagai dasar hukum yang relevan.
HPH, HTI, dan Kebun yang Menggeser Hutan Ulayat
Mekanisme pengikisannya berjalan lewat perizinan. Hutan ulayat yang berada di atas tanah ulayat berpindah penguasaan kepada pemegang Hak Penguasaan Hutan dan Hutan Tanaman Industri, sementara pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan karet terus memangkas hutan yang tersisa. Semua itu berlangsung dengan izin yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, sehingga yang berhadapan dengan masyarakat adat bukan pelanggar aturan melainkan pemegang aturan itu sendiri.
Akibatnya berlapis. Hutan bukan hanya tempat mencari makan bagi masyarakat hukum adat Suku Sakai, tetapi juga tempat tinggal dan tempat mempertahankan keberadaan mereka sebagai satu kesatuan. Ketika hutannya menyusut, warga mulai kehilangan tempat mencari makan, kehilangan tempat tinggal, dan mulai terpencar dari kesatuan sosialnya sendiri. Nilai ekonomi, politik, dan sosial yang melekat pada hutan itu ikut terbawa.
Penulisnya menyebut kompensasi yang seharusnya diberikan secara pantas ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Konflik sosial yang muncul, menurut naskah itu, sering berakar pada aspirasi masyarakat hukum adat Suku Sakai yang tidak tersampaikan kepada pihak investor, sehingga yang tersisa hanya kesenjangan. Masyarakat Suku Sakai, tulis naskah itu, juga meminta keadilan kepada para investor yang mendiami wilayah adat mereka dan kepada pemerintah Provinsi Riau.
Baca juga Reklamasi Teluk Benoa dan Desa Adat yang Memilih Bahasa Suci
Perda 2015 Sudah Ada, Aturan Kabupatennya Belum
Peraturan yang menyentuh persoalan itu sebenarnya sudah terbit. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dibuat untuk melindungi hutan dan tanah ulayat masyarakat adat di provinsi tersebut. Naskah itu mencatat kehadiran perda tersebut sebagai tanda bahwa pengakuan dan perlindungan mulai bermunculan, setelah bertahun-tahun persoalan tanah ulayat berjalan tanpa payung aturan di tingkat provinsi.
Persoalannya ada di tingkat kabupaten. Menurut keterangan M. Nasir kepada penulisnya, sejauh itu belum ada aturan yang efektif dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengenai perlindungan hak ulayat Suku Sakai. Perda provinsinya pun, tulis penulisnya, nyatanya belum mampu mengakhiri konflik-konflik yang selama ini terjadi, dan kebijakan pemberian izin usaha bagi pihak luar disebut sebagai akar konflik tersebut.
Karena itu, saran yang diajukan naskah tersebut terbelah ke dua alamat. Pemerintah Kabupaten Bengkalis disarankan membuat kebijakan yang secara tegas mengatur keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat. Pemerintah Provinsi Riau disarankan meninjau ulang dan mengkaji lahan-lahan ulayat yang sudah beralih menjadi Hutan Tanaman Industri dan perkebunan, supaya pemanfaatannya kembali memperhatikan hukum adat yang berlaku di sana.
Dua Jalur Penyelesaian Sengketa yang Ditawarkan
Untuk sengketa yang sudah telanjur ada, naskah itu menawarkan dua jalur. Jalur pertama lewat pengadilan, jalur kedua di luar pengadilan dengan cara mediasi antara masyarakat hukum adat Suku Sakai dan pihak investor. Keduanya diminta menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, bukan hanya bagi salah satunya, karena konflik yang berlarut disebut menimbulkan dampak buruk bagi semua yang terlibat di dalamnya.
Rumusan keadilan yang dipakai penulisnya patut dicatat karena cukup berhati-hati. Yang diharapkan adalah pihak investor tetap mendapatkan keuntungan, sementara masyarakat hukum adat Suku Sakai mendapatkan kembali hak-hak yang mereka tuntut. Penyelesaian itu, dalam bahasa naskahnya, sekaligus mengembalikan citra Suku Sakai dalam melindungi eksistensi hak ulayatnya.
Alasan mengapa jalur adat sendiri tidak diajukan sebagai penyelesaian utama tidak diuraikan panjang. Padahal di bagian awal, penulisnya menyatakan lembaga adat terbukti dapat menyelesaikan konflik-konflik yang tidak dapat diselesaikan lembaga formal, sebuah pernyataan yang tidak ditarik kembali ke pembahasan tentang sengketa tanah ulayat di Bengkalis, padahal di situlah lembaga adat yang dimaksud sedang berhadapan langsung dengan lembaga formal.
Satu Narasumber, Peta Tanpa Angka, dan Dua Pendekatan
Metode penelitiannya menggabungkan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan data dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data primernya diperoleh lewat wawancara bebas dengan pedoman terbuka, agar narasumber leluasa menerangkan hal yang ditanyakan. Data sekundernya peraturan perundang-undangan, buku, dokumen resmi, dan laporan hasil penelitian, sementara data tersiernya kamus bahasa dan ensiklopedia untuk memastikan peristilahan hukumnya.
Yang perlu diperhatikan pembaca adalah jumlah narasumber lapangannya. Seluruh keterangan primer dalam naskah itu bersandar pada satu orang, yaitu M. Nasir, pada satu tanggal wawancara yang sama, 15 April 2021. Tidak ada keterangan pembanding dari anggota masyarakat Suku Sakai lain, dari pemerintah kabupaten, maupun dari pihak investor yang dipersoalkan, sehingga satu suara menanggung seluruh bagian empiris kajian tersebut.
Peta wilayah ulayat yang dimuat naskahnya juga disebut diperoleh dari Kepala Batin Suku Sakai pada 2021, tanpa keterangan luas dalam satuan apa pun. Karena itu, pernyataan bahwa luas tanah ulayat semakin lama semakin menurun tidak bisa diperiksa besarannya, meski arah perubahannya diuraikan berkali-kali sepanjang naskah tersebut, dari abstrak sampai simpulan, selalu dengan kata semakin lama semakin menurun.
Baca juga Tambang Emas Sangihe, Izin Dicabut dan Gerakan Warga Bertahan
Simpulannya akhirnya berhenti pada dua kalimat yang saling mengimbangi: pengakuan dan perlindungan terhadap hak ulayat Suku Sakai mulai bermunculan sejak Perda Riau Nomor 10 Tahun 2015 ditetapkan, tetapi aturan itu belum mampu mengendalikan sepenuhnya konflik kepemilikan yang ada. Di antara dua kalimat itulah tanah perbatinan tersebut berada sekarang.















