Masyarakat Adat HukaEa dan Naskah yang Melengkapi Unsur Kelima

A A

Padang sabana di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Sulawesi Tenggara. [Foto: Bangojeck/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

  • Masyarakat adat HukaEa terdiri atas 110 keluarga dengan 453 jiwa yang tinggal di dalam Taman Nasional Rawa Aopa.
  • Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mensyaratkan lima unsur, dan pengakuan tidak dapat dikeluarkan bila satu unsur tidak terpenuhi.
  • Pemburu di wilayah hukum adat HukaEa disidang bonto, dan dendanya dilipatgandakan bila hewan yang ditangkap sedang bunting.
  • Klaim wilayah 11.000 hektare akhirnya dipenuhi pemerintah lewat negosiasi dengan luas sekitar 6.000 hektare.
  • Naskah Pu'uno Ronga Tekale Ano To Moronene melengkapi unsur sejarah dengan silsilah yang ditulis sejak 1975.
Daftar Isi
  1. Lima unsur yang diminta negara, dan satu unsur yang belum punya catatan
  2. Seratus sepuluh keluarga yang hidup tepat di tengah Taman Nasional Rawa Aopa
  3. Hutan yang dijaga karena mata airnya, dan hutan yang dijaga karena penghuninya
  4. Pemburu yang tertangkap dibawa ke puutobo sebelum disidang bonto
  5. Masyarakat adat HukaEa menelusuri para tokoh adat sampai sebuah naskah muncul

Cekricek.id — Beberapa tulisan pendek tentang sejarah masyarakat adat HukaEa sudah dikumpulkan, tetapi tulisan-tulisan itu dinilai belum sanggup mewakili sejarah mereka sendiri. Isinya hanya penggalan kecil dari sejarah orang Moronene pada umumnya. Sebagian lain cuma hasil wawancara dengan beberapa tokoh adat yang masih hidup di HukaEa, kampung yang kini berada di dalam taman nasional.

“Namun ternyata data-data yang merupakan tulisan dianggap belum begitu dapat mewakili sejarah masyarakat adat HukaEa itu sendiri,” tulis Mutmainnah, peneliti Jurusan Bahasa dan Sastra, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Halu Oleo. Abstrak artikelnya lebih lugas lagi. Sejarah tertulis tentang komunitas itu kurang, dan belum ada seorang pun yang menulis dari mana masyarakat adat HukaEa berasal. Saat itu klaim wilayah mereka sedang diperjuangkan.

Mutmainnah melaporkan kisah itu dalam artikel Pu’uno Ronga Tekale Ano To Moronene: Manuskrip Penyelamat Klaim Masyarakat Adat Hukaea. Artikel tersebut terbit di jurnal Seshiski volume 1 nomor 2 edisi Desember 2021, pada halaman 112 sampai 120. Judulnya menyebut sebuah manuskrip sebagai penyelamat klaim masyarakat adat itu, dan manuskrip itu baru muncul di bagian akhir pembahasannya.

Menurut abstrak artikel itu, masyarakat adat HukaEa terdiri atas 110 keluarga dengan 453 jiwa, dan mereka berjuang mempertahankan klaim atas wilayah adat seluas 26.000 hektare. Wilayah itu terletak tepat di dalam Taman Nasional Rawa Aopa. Tanpa sejarah yang tertulis, satu dari lima syarat pengakuan negara tetap kosong.

Lima unsur yang diminta negara, dan satu unsur yang belum punya catatan

Syarat itu tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Menurut aturan tersebut, sebuah masyarakat adat harus teridentifikasi lewat lima unsur: sejarah masyarakat adat, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan atau benda-benda adat, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan adat. Kelimanya harus terpenuhi sebelum pengakuan dan perlindungan dikeluarkan.

Mutmainnah menuliskan akibatnya bila syarat itu tidak lengkap. “Jika saja ada satu unsur yang tidak dapat dipenuhi oleh suatu masyarakat untuk mengukuhkan diri mereka sebagai masyarakat hukum adat, maka pengakuan, terlebih lagi perlindungan, tidak dapat dikeluarkan,” tulisnya. Menurut Mutmainnah, masyarakat adat HukaEa pada dasarnya telah memiliki kelima unsur itu, dan ia membahasnya satu per satu, dari kelembagaan sampai sejarah.

Unsur kelembagaan dibuktikan lewat seorang tokoh. Mutmainnah mencatat ucapan Mansyur, ketua adat HukaEa yang juga disebut sebagai kepala desa atau tokoh adat di kampung itu. “Kalau dari sisi pemerintahan adat, tentu masih ada, ini saya buktinya. Saya sekarang masih menjabat jadi ketua adat di sini (HukaEa),” kata Mansyur. Kehadiran dirinya, dengan status yang ia sandang, menjadi bukti bahwa lembaga adat masyarakat adat HukaEa masih berjalan.

Baca juga Hutan Adat Sungai Utik, dari Tolakan 1979 ke SK 2020

Upaya pengakuan itu kembali dikerjakan pada awal 2018. Kali ini prosesnya dikawal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dibantu Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tenggara bersama warga HukaEa sendiri. Dalam diskusi awal, para pihak membahas posisi wilayah adat yang berada di dalam kawasan taman nasional dan cara warga selama ini hidup menyesuaikan diri dengan aturan negara melalui pengelola taman nasional.

Mutmainnah menyebut dua pegangan hukum bagi perjuangan semacam itu, yakni Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.34 Tahun 2017. Menurutnya, kedua aturan tersebut menjadi pegangan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang masih menjaga pranata sosial dalam hukum adatnya. Ia menulis, lahirnya aturan itu memberi harapan besar kepada masyarakat adat untuk menguatkan kembali wilayah adat serta nilai luhur budaya mereka.

Seratus sepuluh keluarga yang hidup tepat di tengah Taman Nasional Rawa Aopa

Angka 110 keluarga dan 453 jiwa itu berasal dari wawancara. Mutmainnah menulis bahwa data tersebut ditemukan dari hasil wawancara dengan Mansyur. Wilayah spasial HukaEa, tulisnya, berada tepat di tengah Taman Nasional Rawa Aopa, kawasan yang dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 756/Kpts-II/1990 tertanggal 17 Desember 1990.

Keputusan tersebut menetapkan kelompok hutan Rawa Aopa Watumohai sebagai kawasan hutan dengan fungsi taman nasional seluas 150.194 hektare. Menurut artikel itu, bentangannya mencakup tiga kabupaten, yaitu Kolaka, Buton, dan Kendari. Masyarakat adat HukaEa sendiri tersebar di daratan Poleang dan Rumbia, wilayah yang kini masuk ke dalam pemekaran Kabupaten Bombana.

Mereka adalah bagian dari suku Moronene. Mutmainnah mengutip pakar antropologi Universitas Haluoleo, Abdurauf Tarimana, yang menyebut Moronene sebagai suku tertua yang mendiami daratan Sulawesi Tenggara. Nama itu diambil dari sejenis tumbuhan mirip pohon resam. Kulit batangnya dapat dikupas dan dijadikan tali, sedangkan daunnya dipakai membungkus nasi dan kue sejenis lemper.

Secara etimologi, tulis Mutmainnah, Moronene terdiri atas dua kata: moro yang berarti serupa dan nene yang berarti pohon resam. Pohon resam tumbuh berkelompok di daerah subur seperti lembah dan pinggiran sungai yang kaya sumber air. Penamaan itu melambangkan leluhur Moronene yang hidup berkelompok sebagai peramu, pemburu, dan petani di daerah subur yang aman dari gangguan musuh.

Baca juga Sinonggi Tolaki, Makanan Paceklik yang Kini Jadi Ikon Daerah

Letak itulah pokok kisruhnya. Wilayah yang mereka tempati berada tepat di dalam taman nasional, dan kenyataan tersebut menjadi pembatas bagi masyarakat adat HukaEa dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu klaim wilayah diajukan. Menurut Permendagri yang sama, klaim tersebut memerlukan kelima unsur, dari kelembagaan sampai sejarah masyarakat adat.

Hutan yang dijaga karena mata airnya, dan hutan yang dijaga karena penghuninya

Unsur berikutnya adalah harta kekayaan atau benda-benda adat, yang oleh Mutmainnah dijelaskan sebagai benda tak bergerak berkekuatan adat dan sakral. Salah satunya hutan kecil yang tumbuh di tengah padang sabana di dalam taman nasional. Hutan itu tidak begitu luas dan hanya berisi satu jenis pohon. Menurut Mutmainnah, jenis pohon tersebut berbeda dari yang lain dan tidak dijumpai di bagian mana pun di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa.

Dalam adat mereka, ada dua golongan hutan adat atau hutan keramat yang dianggap sakral. Golongan pertama adalah inalahi pue, hutan rimba yang lebat dengan kayu-kayu besar yang tidak boleh diganggu manusia. Inalahi pue juga merupakan zona inti wilayah hutan mereka. Kawasan itu dilindungi dan dilestarikan karena menyimpan beberapa mata air yang menopang kebutuhan air warga HukaEa.

Golongan kedua ditulis sebagai inalahi popalia/kotoria, padahal isinya dua jenis hutan yang berbeda. Inalahi popalia adalah hutan keramat yang dipercaya dihuni makhluk supernatural. Hutan itu juga menyimpan mata air dan menjadi tempat berlindung beberapa jenis hewan. Warga percaya, siapa pun yang memasukinya tanpa sepengetahuan tetua adat akan jatuh sakit atau kerasukan makhluk halus penjaga hutan tersebut.

Inalahi kotoria adalah tempat penguburan para raja atau sangia, yang dalam artikel itu dijelaskan sebagai pemimpin yang kesatria. Kawasan ini juga diklaim berpenghuni, dan penghuninya disebut sering menampakkan wujud. Seperti dua hutan lainnya, kawasan itu tidak boleh diganggu atau diolah manusia. Warga HukaEa percaya larangan tersebut mendatangkan celaka bila dilanggar.

Genangan rawa dan pepohonan di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai menjelang senja
Genangan rawa dan pepohonan di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Sulawesi Tenggara. [Foto: EfraimJF/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

Benda adat lain adalah rumah adat besar yang kini lebih banyak dipakai untuk keperluan adat, sebagai aula dan tempat pertemuan. Rumah itu bukan peninggalan leluhur. Dahulu kebakaran pernah menghanguskan seluruh permukiman masyarakat adat HukaEa dalam satu kampung dan menyisakan arang. Rumah-rumah adat lalu dibangun kembali dengan bantuan berbagai pihak, pendampingan intensif, dan dukungan pemerintah daerah, dengan bentuk serta fungsi yang sama seperti rumah leluhur mereka.

Pemburu yang tertangkap dibawa ke puutobo sebelum disidang bonto

Unsur ketiga adalah hukum adat. Mutmainnah memberi satu contoh, yakni aturan tentang perburuan hewan. Siapa pun yang berburu di wilayah hukum adat HukaEa, baik warga maupun pendatang, sengaja maupun tidak, dianggap merusak kehidupan satwa. Alat tangkapnya diambil sebagai bukti, lalu orang itu dibawa ke puutobo, tempat musyawarah untuk membahas perbuatannya.

Sesudah itu ia disidang oleh hakim adat yang disebut bonto, bersama pemerintah dan tokoh adat. Bila terbukti bersalah, ia dikenai denda sesuai kesepakatan masyarakat. Denda itu dilipatgandakan dua kali bila hewan yang ditangkap sedang bunting. Bagi warga kampung yang sudah tiga kali melanggar, sanksi terakhirnya adalah dikeluarkan dari kampung. Aturan ini hanya satu dari berbagai hukum adat yang berlaku di HukaEa.

Baca juga Hutan Adat Tenganan, Delapan Larangan dan Lima Tingkat Sanksi

Unsur wilayah justru membawa persoalan tersendiri. Di bagian ini masyarakat disebut mengklaim lahan seluas 11.000 hektare, yang seluruhnya berada di dalam taman nasional. Permintaan itu memunculkan masalah karena letaknya. Melalui negosiasi belakangan, pemerintah memenuhi permintaan tersebut dengan luas yang lebih kecil, sekitar 6.000 hektare. Mutmainnah menyebut hasil itu setidaknya membawa angin segar bagi harapan warga HukaEa.

Angka klaim di artikel itu tidak seragam. Abstrak dan pendahuluan menyebut 26.000 hektare, sementara pembahasan unsur wilayah menyebut 11.000 hektare, dan tidak ada penjelasan tentang selisih keduanya. Mutmainnah juga tidak menyebut kapan negosiasi 6.000 hektare itu berlangsung atau dalam bentuk keputusan apa. Artikelnya pun tidak memuat bagian metode tersendiri; sumber yang disebut terang hanya wawancara dengan Mansyur dan beberapa tokoh adat.

Masyarakat adat HukaEa menelusuri para tokoh adat sampai sebuah naskah muncul

Unsur terakhir yang dibahas adalah sejarah. Penelusuran kepada beberapa tokoh adat akhirnya menemukan sebuah naskah berjudul Pu’uno Ronga Tekale Ano To Moronene. Naskah itu berisi sejarah suku bangsa Moronene dan banyak menceritakan terbentuknya masyarakat yang tinggal di wilayah HukaEa. Menurut abstrak, isinya juga memuat sejarah pemerintahan adat serta garis keturunan kerajaan mereka.

Mutmainnah menyalin satu bagiannya. Silsilah itu dibuka dengan Dendeangi, bergelar Mokole Wawolesea dan berjuluk Tongkimpu Uwonua, yang menikah dengan Morimpopo berjuluk Waipode Lero. Dari garis itu lahir Luku Berese, lalu Nungkulangi, yang mempunyai tiga anak: Ntina Sio Ropa, Riri Sao, dan Ndaulu. Ntina Sio Ropa berkedudukan di Keuwia, yang kini disebut Lakomea.

Dari Ntina Sio Ropa dan Rapa, garis keturunan berlanjut turun-temurun. Salah satu nama yang muncul adalah S. Tepole Lebo, yang bersaudara dengan S. Wambako Wu di Hukaea. Setelah itu, nama demi nama disusun berurutan: S. PuUngkuia, S. Oloee, S. Niwei, Sanghia Ngkinale, dan S. Rahawatu. Rangkaian itu berakhir pada Apua Tandole dan Apua Mongura.

Menurut badan artikel, naskah itu mulai ditulis pada 1975 dan pengerjaannya memakan waktu sepuluh tahun hingga 1985, dengan sepengetahuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, H. E. Sabara. Abstraknya menyebut tahun lain: naskah itu diketik oleh masyarakat HukaEa pada 1974. Daftar pustaka mencatatnya atas nama J.L. Riasa, bertahun 1985, sebagai naskah yang ditulis kembali dan tidak diterbitkan.

Di dalam naskah itu, sejarah orang yang kemudian bermukim di HukaEa diceritakan dengan jelas sebagai bagian dari suku bangsa Moronene. Naskah yang sama juga menunjukkan bahwa masyarakat adat HukaEa memiliki wilayah adatnya sendiri. “Naskah ini kemudian menjadi satu unsur penting yang membuktikan adanya sejarah masyarakat adat HukaEa,” tulis Mutmainnah pada halaman terakhir artikelnya.

Menurut Mutmainnah, lewat naskah itu warga HukaEa dapat memperkuat hukum dan kekayaan sosial mereka. Naskah tersebut melengkapi pengajuan mereka sebagai masyarakat hukum adat, sekaligus menjadi pegangan untuk meneruskan adat istiadat. Ia juga menyebut ada pelajaran bagi orang-orang yang terlibat, termasuk pemerintah daerah. Silsilah yang disalinnya berhenti pada satu nama, Apua Mongura, yang di dalam kurung ditandai sebagai bapaknya Rose.

Bagikan

Baca Juga

Empat Kuliner Tradisional Togutil yang Dibaca sebagai Arsip
Ornamen Waruga Minahasa Bicara tentang Hidup, Bukan Maut
Gambar Cadas Gua Wakuntai Terpilah ke 12 Tipe di Karst Muna
Reklamasi Teluk Benoa dan Desa Adat yang Memilih Bahasa Suci
Mas Kawin Senjata Api Suku Arfak dan Ancaman UU Darurat 1951
Sumpah Adat Bau Lolon Diusulkan Jadi Pelengkap Sumpah Jabatan