Sumpah Adat Bau Lolon Diusulkan Jadi Pelengkap Sumpah Jabatan

A A

Rumah beratap ilalang dan bangunan panggung kayu di Karawatung, Pulau Solor, Flores Timur. [Foto: patargogo/Wikimedia Commons (CC BY 3.0)]

  • Di Adonara, Bau Lolon menyatu dalam tata cara minum tuak melalui tiga tahap, yaitu behi, papa, dan peli.
  • Setiap ucapan dalam ritus dipandang sebagai koda yang tak dapat dicabut kembali.
  • Data Unit Tipikor yang dikutip naskah mencatat delapan laporan dugaan korupsi sepanjang 2022 sampai 2025, tujuh terkait Dana Desa.
  • Peneliti mengusulkan sumpah adat melengkapi sumpah jabatan dan mengawasi keuangan publik di sektor rawan.
  • Naskah tidak menyajikan angka pembanding bagi pernyataan bahwa sanksi spiritual lebih efektif.
Daftar Isi
  1. Bau Lolon Berarti Menuang Tuak dari Permukaan Wadah
  2. Etnografi Multi-Situs Berarti Satu Ritus Diamati di Tiga Wilayah
  3. Behi, Papa, dan Peli Adalah Tiga Tahap Minum Tuak Adat di Adonara
  4. Living Law Berarti Hukum yang Hidup dalam Kesadaran Warga Lamaholot
  5. Sumpah Adat Bau Lolon Diusulkan Mendampingi Sumpah Jabatan
  6. Hybrid Governance Berarti Hukum Adat dan Hukum Negara Berjalan Bersama

Menuang sedikit tuak dari batok kelapa sambil mengucap doa adalah gerak inti sumpah adat Bau Lolon, ritus orang Lamaholot di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Empat peneliti mengusulkan ritus itu masuk ke kebijakan antikorupsi daerah, sebagai pelengkap sumpah jabatan dan pengawasan keuangan publik.

Keempat peneliti itu Yosef Dionisius Lamawuran, Kristianus Simon Hale Molan, Marianus Kleden, dan Indriyati dari Program Studi Administrasi Publik, Universitas Katolik Widya Mandira, Kupang. Kajian mereka berjudul Bau Lolon: Dari Ritus Ke Kebijakan Sebagai Strategi Anti-Korupsi Dalam Perspektif Adat Lamaholot. Naskah itu terbit di Jurnal Agregasi: Jurnal Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi Volume 13 Nomor 2, November 2025, halaman 198 sampai 214.

Pertanyaan penelitiannya dirumuskan terang di pendahuluan. Bunyinya, bagaimana ritus Bau Lolon sebagai bagian dari kearifan lokal dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan antikorupsi di Kabupaten Flores Timur. Menurut naskah, hingga kini belum ada upaya sistematis untuk mengkaji, apalagi mengintegrasikan, ritus semacam itu dalam desain kebijakan antikorupsi.

Kerangka yang dipakai bernama Indigenous Public Administration, disingkat IPA. Naskah menjelaskannya sebagai kerangka konseptual yang mengakui pentingnya nilai adat dan kearifan lokal dalam praktik administrasi publik. Tujuannya memadukan perspektif kearifan lokal dengan prinsip administrasi modern, supaya tata kelola pemerintahan lebih inklusif, kontekstual, dan berkelanjutan.

Bau Lolon Berarti Menuang Tuak dari Permukaan Wadah

Kata bau berarti menuang atau menumpahkan, sedangkan lolon berarti di atas atau pada permukaan. Dari dua kata itu, naskah memaknai Bau Lolon sebagai tindakan menumpahkan sebagian permukaan air tuak. Istilah ini, menurut para peneliti, bersifat universal dan hadir di wilayah Lamaholot. Wilayah itu meliputi Flores Timur daratan, Pulau Solor, Pulau Adonara, Kabupaten Lembata, dan sebagian Alor.

Nama ritusnya berbeda di tiap tempat. Di Solor, khususnya Desa Lewogeraran dan Bubu Atagamu, ritus itu disebut Duru Kewoko. Duru berarti menuang dan kewoko berarti leluhur, sehingga dimaknai “memberi makan leluhur.” Di Desa Lewokluok, Flores Darat, namanya Pa’u Tana Ekan, yang dimaknai “memberi makan pemberi hidup.” Di Adonara, sebutannya tetap Bau Lolon.

Pemberi hidup yang dimaksud adalah Wujud Tertinggi orang Lamaholot, Rera Wulan Tana Ekan. Rera berarti matahari, wulan berarti bulan, dan tana ekan berarti bumi. Dalam figur orang tua, Tuhan disebut Ama Rera Wulan atau Bapa Matahari-Bulan yang memberi kehidupan. Tuhan juga disebut Ina Tana Ekan atau Ibu Bumi yang merawat dan melindungi.

Tuangan pertama tuak bermakna persembahan manusia kepada wujud tertinggi, yang dipersilakan lebih dulu “mencicipi” persembahan. Karena itu, naskah menyebut Bau Lolon doa kosmis, yaitu ungkapan syukur sekaligus permohonan legitimasi sakral atas setiap aktivitas adat. Doa yang diucapkan disebut koda, kata yang dalam naskah berarti firman yang berdaya kuasa.

Etnografi Multi-Situs Berarti Satu Ritus Diamati di Tiga Wilayah

Metodenya kualitatif dengan pendekatan etnografi multi-situs. Maksudnya, ritus yang sama diamati di beberapa lokasi, sehingga pola universal dan variasi lokalnya sama-sama bisa ditemukan. Lokasinya Pulau Adonara di Kecamatan Witihama dan Klubagolit, Pulau Solor di Kecamatan Solor Selatan, serta Flores Darat di Kecamatan Demong Pagong. Penelitian berlangsung selama delapan bulan.

Data primer dikumpulkan lewat wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah atau FGD, dan observasi partisipan dalam prosesi adat. Data sekundernya berasal dari dokumen adat, arsip lisan, dan literatur akademik. Sebagian data berbahasa Lamaholot diterjemahkan ke bahasa Indonesia melalui informan kunci dari kalangan tokoh pendidikan, lalu diverifikasi.

Informan dipilih secara purposive, yaitu individu yang dianggap memiliki pengalaman, otoritas, atau pengetahuan langsung mengenai ritus Bau Lolon. Tabel 1 naskah mencatat empat tetua adat, dua tokoh masyarakat, dan tiga kepala desa. Dari pemerintahan, ada empat orang lembaga eksekutif dan tiga dari lembaga legislatif. Ada pula dua aparat penegak hukum, dua aktivis antikorupsi dan awak media, serta tiga akademisi.

Baca juga Hukum Adat Tetun Jadi Jalan Warga Belu Menyelesaikan KDRT

Behi, Papa, dan Peli Adalah Tiga Tahap Minum Tuak Adat di Adonara

Di Adonara, ritus ini disebut tampil lebih kompleks dan terstruktur dibanding wilayah Lamaholot lain. Bau Lolon menyatu dalam tata cara minum tuak pada seremoni adat melalui tiga tahap, yaitu behi, papa, dan peli. Behi merupakan inti ritus, ditandai prosesi tuangan pertama tuak dengan urutan yang menurut naskah sarat makna kosmik dan sosial.

Tuangan pertama diberikan kepada tuan pesta adat yang diwakili weru’i, sulung rumah atau suku. Tuangan kedua untuk ata mua atau imam adat. Tuangan ketiga untuk mehen lewo atau kepala kampung. Urutan keempat untuk penuang tuak sendiri yang berstatus bine ana, anak dari saudari perempuan atau keponakan tuan pesta.

Papa menandai peralihan dari ritus sakral ke ranah sosial lewat ungkapan “tuak go paparo.” Tuangan pada tahap ini berurutan sama, tetapi tanpa Bau Lolon, dan tuan pesta menyampaikan maksud hajatan sebagai komunikasi resmi. Peli menutup prosesi dengan penggenapan hajatan adat, meneguhkan ikatan keluarga penyelenggara, komunitas, leluhur, dan semesta.

Sarananya pun bermakna. Tuak menjadi lambang kehidupan dan disejajarkan dengan air susu ibu. Nawing, wadah bambu penyimpan tuak, melambangkan solidaritas dan kebersamaan, sebab bambu tumbuh berumpun dan saling menopang. Neak atau batok kelapa merepresentasikan kesempurnaan ciptaan Tuhan, yakni bulat, utuh, dan tanpa cela.

Di Solor Selatan, ritus dipimpin lewo alate atau tuan kampung bersama suku Koten, Kelen, Hurit, dan Maran, dengan perangkat tuak, nawing, dan neak. Ritus di sana hadir dalam perkawinan, pengusiran hama, dan urusan adat lain. Di Desa Adat Lewokluok, Flores Darat, Bau Lolon lebih sering dijalankan dalam penyelesaian sengketa lahan. Ritusnya dipimpin Uwe-Matan atau pemimpin wilayah dari suku Kebelen dan Lein.

Sarana di Flores Darat sedikit berbeda. Di sana arak menjadi medium utama, neak tetap dipertahankan, sedangkan nawing kini jarang digunakan dan lebih sering diganti botol modern. Menurut naskah, pergeseran itu tidak mengurangi kesakralan ritus, karena yang utama adalah makna simbolis tuangan pertama.

Aturan pelaksanaannya juga dijelaskan dari sisi kosmologi. “Ritus hanya dilaksanakan oleh laki-laki, bukan sebagai penanda subordinasi perempuan, melainkan sebagai artikulasi peran kosmologis,” tulis Yosef Dionisius Lamawuran dan rekan pada bagian hasil di halaman 203. Laki-laki dipersonifikasikan sebagai Ama Rera Wulan, sedangkan perempuan dimaknai sebagai Ina Tana Ekan, ibu bumi yang melahirkan dan memelihara.

Dua gunung api dan jalan beraspal di sebelah barat Larantuka, Flores Timur
Dua gunung api dan jalan beraspal di sebelah barat Larantuka, daratan Flores Timur. [Foto: Felix Dance/Wikimedia Commons (CC BY 2.0)]

Tidak setiap laki-laki berhak menjalankannya. Hanya pemilik hak kesulungan, yakni otoritas ritual dalam rumah atau suku, yang diizinkan. Mereka yang tidak lagi memiliki ayah menuang dengan tangan kanan, lambang kebenaran. Yang masih memiliki ayah wajib memakai tangan kiri, sebagai tanda penghormatan dan pengakuan bahwa peran kepala keluarga tidak boleh direbut.

Living Law Berarti Hukum yang Hidup dalam Kesadaran Warga Lamaholot

Dari praktik itulah para peneliti menyebut Bau Lolon sebagai living law. Dalam naskah, istilah itu dipakai untuk ritus yang tidak berhenti pada seremoni simbolik. Ritus itu menjadi pranata sosial-kultural yang menanamkan nilai religius, kejujuran, keadilan, persatuan, dan gotong royong. Norma yang diteguhkannya adalah kepatuhan, keteraturan, keterikatan, dan penghormatan terhadap batasan.

Sumpah adat Bau Lolon berfungsi untuk urusan kebenaran, menyelesaikan sengketa, meneguhkan perjanjian, dan mengukuhkan jabatan. Setiap ucapan dalam ritus dipandang sebagai koda yang tak dapat dicabut kembali. Pelanggarannya dianggap pengingkaran sosial sekaligus kosmis, dengan sanksi spiritual berupa sakit, malapetaka, bahkan kematian bagi pelaku maupun keluarganya.

Bobot sumpah adat Bau Lolon diyakini lebih tinggi bila diikrarkan di ruang keramat. Contohnya koke bale atau rumah adat, dan nuba nara, leluhur yang bersemayam dalam bebatuan. Di hadapan ruang atau entitas keramat itu, menurut naskah, sumpah disaksikan langsung oleh leluhur sebagai penjaga kebenaran dan keseimbangan kosmos.

Tabel 3 naskah memuat petikan doa sumpah adat Bau Lolon yang bersumber dari tokoh adat Lewokluok, dalam bahasa Lamaholot beserta terjemahan Indonesianya. Salah satu baitnya berbunyi “Saya berikrar, untuk tidak mencuri, Saya berjanji untuk tidak merampas.” Bait penutupnya menyatakan kesiapan menerima akibat bila sumpah diingkari, “Meski dengan nyawa sekalipun.”

Para peneliti memandang sumpah adat Bau Lolon sebagai integrity pact tradisional. Maksudnya, sumpah itu menjadi kontrak moral yang menuntut pejabat publik berlaku jujur, menolak penyalahgunaan wewenang, dan bertanggung jawab atas amanah. Bedanya ada pada sanksi. Integrity pact modern bertumpu pada hukum formal, sedangkan Bau Lolon menegakkan kepatuhan melalui sanksi spiritual, yang oleh naskah disebut lebih efektif.

Sumpah adat Bau Lolon juga disebut berlaku bagi seluruh pejabat publik tanpa membedakan asal-usul, baik orang Lamaholot maupun dari luar komunitas. Syaratnya, jabatan itu bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat atau ribu ratu di Lewotanah Flores Timur. Naskah menyandingkan inklusivitas ini dengan prinsip rule of law. Artinya, setiap pemegang kekuasaan publik diperlakukan setara di bawah aturan integritas yang sama.

Baca juga Lembaga Adat Borobudur Tersisih dari Meja Kebijakan

Sumpah Adat Bau Lolon Diusulkan Mendampingi Sumpah Jabatan

Konteksnya disajikan dalam bagian tentang korupsi di Flores Timur. Analisis naskah menyebut korupsi di kabupaten itu bersifat serius, sistematis, dan berulang. Wawancara dengan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Flores Timur menegaskan konsistensi pola aktor, modus, dan sektor rawan. Wawancara dengan media dan ormas antikorupsi menunjukkan korupsi merambah dari level desa hingga kabupaten.

Data Unit Tipikor yang dikutip naskah mencatat delapan laporan dugaan korupsi sepanjang 2022 sampai 2025, tujuh di antaranya terkait Dana Desa. Modusnya berupa laporan fiktif, manipulasi dana pembangunan, dan perbedaan antara realisasi fisik dan pencairan anggaran. Naskah juga menyebut kasus dana COVID-19 senilai Rp1,5 miliar dan kasus pengadaan website desa senilai Rp653 juta.

Penanganannya bertingkat. Kasus kecil di bawah Rp200 juta cenderung diselesaikan melalui Tuntutan Ganti Rugi atau TGR. Kasus di atas Rp500 juta dibawa ke pengadilan. Menurut naskah, pola ini menimbulkan kesenjangan dan menunjukkan keterbatasan kapasitas aparat. Persoalannya disebut bukan hanya lemahnya akuntabilitas formal, tetapi juga rendahnya kapasitas aparatur dan budaya birokrasi permisif.

Usulan integrasinya ada dua. Pertama, sumpah adat Bau Lolon menjadi mekanisme sumpah jabatan yang melengkapi sumpah konstitusional pejabat publik. Dengan begitu, jabatan mengikat secara hukum sekaligus moral dan spiritual. Kedua, sumpah adat Bau Lolon menjadi mekanisme pengawasan keuangan publik di sektor rawan. Contohnya dana desa, proyek infrastruktur, belanja modal, dan dana pendidikan.

Untuk jalur kedua, naskah mengusulkan peneguhan sumpah adat dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peneguhan itu disebut berfungsi sebagai kontrol moral kolektif yang memperkuat instrumen hukum positif, bukan sekadar pelestarian tradisi.

“Bau Lolon tidak hanya dapat dipandang warisan budaya, tetapi sebagai sumber etika publik universal berfungsi serupa dengan sumpah jabatan publik,” tulis Lamawuran, Molan, Kleden, dan Indriyati pada bagian hasil dan pembahasan di halaman 206. Menurut mereka, sumpah itu mengikat individu pada komitmen moral, sosial, dan spiritual di luar kerangka hukum formal.

Langkah ke arah itu disebut sudah ada. Pemerintah Desa Lewokluok berkomitmen mengintegrasikan Bau Lolon dalam peraturan desa atau Perdes 2026. DPRD Kabupaten Flores Timur tengah menyiapkan Perda Inisiatif tentang Kearifan Lokal. Testimoni pejabat desa yang dicatat naskah menyebut sumpah adat Bau Lolon lebih ditakuti dibanding sanksi hukum formal. Alasannya, pelanggar diyakini menanggung malu sosial dan risiko spiritual.

Baca juga Barter Du-Hope Lamalera, Ikan Ditukar Jagung dan Pisang

Hybrid Governance Berarti Hukum Adat dan Hukum Negara Berjalan Bersama

Hybrid governance adalah sebutan naskah untuk praktik yang menyinergikan hukum adat dan hukum negara. Hasilnya, kebijakan publik tidak hanya prosedural, tetapi berakar pada nilai dan moralitas lokal. Di situ letak sumbangan teoretis yang diajukan para peneliti. Bau Lolon disebut memperluas horizon IPA sebagai contoh pranata adat yang dapat menjadi instrumen tata kelola publik.

Naskah juga mencatat tantangannya. Resistensi birokrasi muncul karena kekhawatiran akan tumpang tindih dengan hukum positif. Ada risiko formalisasi adat, ketika nilai sakral sumpah adat Bau Lolon tereduksi menjadi sekadar prosedur administratif. Ada pula potensi eksklusi sosial, karena pejabat non-Lamaholot mungkin tidak memiliki keterikatan spiritual terhadap sumpah adat.

Catatan lain datang dari tokoh adat, pelaku pendidikan, aktivis antikorupsi, dan media. Para peneliti menuliskannya di halaman 209 bahwa “rasa takut terhadap sanksi adat sering kali tidak diimbangi dengan integritas personal pejabat daerah; mentalitas dan watak koruptif masih menjadi hambatan utama.” Tantangan itu, menurut naskah, menuntut pendekatan yang adaptif dan reflektif.

Naskah tidak memuat bagian khusus tentang keterbatasan penelitian. Saran keenam para peneliti meminta penelitian lanjutan memperluas wilayah kajian ke seluruh komunitas Lamaholot. Saran yang sama meminta studi komparatif dengan praktik integrasi adat di Papua, Bali, atau negara pascakolonial lain. Naskah juga tidak menyajikan angka pembanding bagi pernyataan bahwa sanksi spiritual lebih efektif.

Beberapa bagian naskah tidak saling cocok. Pendahuluan menyebut Bau Lolon “secara harfiah berarti sumpah adat,” sedangkan bagian hasil mengartikannya menuang di atas permukaan. Abstrak berbahasa Inggris menulis lokasi West Flores, padahal abstrak berbahasa Indonesia menulis Flores Darat. Tabel 2 mengartikan Pa’u Tana Ekan sebagai memberi makan leluhur, sedangkan teks menulis memberi makan pemberi hidup.

Ejaan nama juga berubah-ubah. Wujud Tertinggi ditulis Rera Wulan Tana Ekan di badan naskah dan Lera Wulan Tana Ekan di halaman 204. Tabel 2 menulisnya Ama Lera Wulan, Ina Tanah Ekan. Suku pemimpin ritus di Lewokluok ditulis Kebelen di teks, tetapi Kabelen di Tabel 2. Tabel 1 mencatat dua tokoh masyarakat dengan keterangan tiga situs.

Kata pelengkap dalam usulan ini punya pagar yang ditulis naskah sendiri. Sumpah adat Bau Lolon diajukan untuk melengkapi hukum positif. Saran bagi aparat pengawas serta penegak hukum berbunyi serupa, yakni memakai sumpah adat sebagai instrumen moral tambahan dalam pengawasan dana publik. Seberapa jauh sumpah itu menekan korupsi di Flores Timur tidak diukur di dalam naskah ini.

Bagikan

Baca Juga

Pusako Randah Mengalir ke Anak Perempuan di Tujuh Daerah Minang
Ketua Adat Dayak Desa Dipilih lewat Lelehan Telur Ayam
Petani Sedulur Sikep di Pati Mulai Memakai Pupuk Kimia
Hukum Adat Tetun Jadi Jalan Warga Belu Menyelesaikan KDRT
Hukum Adat Tau Taa Wana, Givu yang Diputus lewat Mogombo
Gelar Adok Saibatin dan Aturan yang Berubah Tiga Kali