- Di wilayah adat Domberai Kluster 1, besaran mas kawin ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan perempuan yang dipinang.
- Paper mencatat senjata api dinilai bernilai ekonomi tinggi karena dikenal masyarakat suku Arfak sebagai alat berburu.
- Dari tujuh wilayah adat Papua yang dipetakan, hanya Kluster 1 Manokwari Raya yang menyebut senjata sebagai mas kawin.
- Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga dua puluh tahun.
- Ringkasan artikel menyebut wawancara, tetapi bagian metode menyatakan penelitian ini studi literatur.
Daftar Isi
- Senjata yang memudahkan berburu, lalu dinilai tinggi di tengah perang antarsuku
- Tujuh wilayah adat Papua dipetakan, dan hanya satu kluster yang menyebut senjata
- Naskah yang menyebut wawancara, tetapi tidak memuat satu pun suara informan
- Di atas kertas, mas kawin senjata api diancam hukuman mati hingga penjara dua puluh tahun
- Lima jalan yang ditawarkan penulis, dari indoktrinasi sampai penegakan hukum tanpa tebang pilih
Cekricek.id — Pembicaraan awal dua keluarga di Manokwari tidak selalu berakhir dengan pernikahan. Sebuah kajian tentang mas kawin senjata api di kalangan suku Arfak mencatat, pada beberapa kasus pernikahan akhirnya dibatalkan. Pihak pria tidak sepakat, atau tidak mampu, memenuhi harga mas kawin yang telah ditentukan.
Patokannya perempuan yang dipinang. Di wilayah adat Domberai Kluster 1, yang salah satu wilayahnya meliputi Manokwari, besaran mas kawin ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan perempuan itu. “Semakin tinggi tingkat pendidikan, maka mas kawin wanita tersebut semakin mahal,” tulis Chandra Matdung W.P. dan dua rekannya. Besar kecilnya mas kawin, menurut mereka, bergantung pada pembicaraan awal kedua belah pihak.
Kesepakatan yang gagal punya kelanjutan. Paper itu mencatat, ketika besaran mas kawin tidak disetujui atau tidak mampu dibayar, yang sering terjadi adalah kawin lari atau hamil di luar nikah. Keluarga pun, mau tidak mau, menikahkan pasangan itu dengan sedikit menghiraukan adat mas kawin yang sudah ditentukan sebelumnya. Para penulis menyebut keadaan itu dampak negatif dari pergeseran budaya.
Pergeseran yang dimaksud menyangkut isi mas kawin itu sendiri. Di Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari, sistem pembayaran mas kawin masyarakat suku Arfak disebut sudah ada turun-temurun. Penulisnya mengaitkan pergeseran itu dengan perkembangan zaman dan kentalnya budaya perang di masyarakat Papua. Mas kawin yang semula berupa barang bernilai ekonomi tinggi, seperti kain Timor, diganti dengan senjata api.
Kajian itu ditulis Chandra Matdung W.P., R. Deltanto Sarwi Diatmiko, dan Syafri Hariansah. Dalam naskah, ketiganya dicantumkan berafiliasi dengan Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM-PTHM). Artikel mereka, Senjata Api sebagai Mas Kawin bagi Masyarakat Suku Arfak Papua Barat, terbit di Indonesian Research Journal on Education Volume 6 Nomor 2 tahun 2026, halaman 199–212.
Tujuannya dua, yakni menganalisis pergeseran budaya mahar di kalangan suku Arfak dan mengkaji implikasinya terhadap hukum positif Indonesia. Ringkasan artikel menyebut pendekatan yuridis empiris dengan wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Bagian metode menulis hal lain, yaitu studi literatur yang datanya diambil dari pustaka, lalu dibaca, dicatat, dan diolah oleh penulis.
Baca juga Perhiasan Tradisional Papua dan Dua Tabel yang Isinya Sama
Senjata yang memudahkan berburu, lalu dinilai tinggi di tengah perang antarsuku
Alasan pertama yang dicatat paper bersifat praktis. Masyarakat menilai senjata api memiliki nilai ekonomi tinggi bagi kehidupan mereka. “Karena masyarakat suku Arfak mengenal senjata api sebagai alat berburu, maka dengan alat tersebut mereka akan lebih mudah untuk memperoleh hasil,” tulis Chandra Matdung W.P., R. Deltanto Sarwi Diatmiko, dan Syafri Hariansah.
Alasan kedua datang dari medan lain. Para penulis menyebut perang hampir menjadi budaya yang melekat di masyarakat Papua. Perang antarsuku disebut sebagai hal biasa, sampai-sampai ada istilah “jeda” untuk beristirahat di tengahnya. Dari situ, tulis mereka, berkembang anggapan di masyarakat Arfak bahwa senjata api bernilai ekonomi cukup tinggi. Paragraf tentang perang itu tidak disertai data maupun rujukan.
Nilai itu juga menyangkut kedudukan. Di bagian lain, paper menulis masih ada sebagian penduduk di wilayah adat Domberai Kluster 1 yang memberikan mas kawin senjata api dalam pernikahannya. “Hal ini terjadi karena anggapan bahwa senjata api memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan akan meningkatkan kasta dari keluarga yang akan menikah tersebut,” tulis mereka.
Simpulan artikel merumuskannya lebih luas. Kepemilikan senjata api dipersepsikan sebagai penanda status sosial yang lebih tinggi dan meningkatkan wibawa seseorang dalam struktur sosial masyarakat adat. Senjata itu juga dipandang sebagai simbol kekuatan dan superioritas dalam konflik antarsuku. Paper menempatkan semua itu sebagai konstruksi sosial di balik pergeseran dari benda bernilai ekonomis dan simbolis ke senjata api.
Status pula yang menentukan besaran mahar. Menurut paper, ketika masyarakat suku Arfak menikahkan anak perempuannya, mahar dikondisikan sesuai strata sosial kedua mempelai. Ukurannya ekonomi, pendidikan, dan status sosial. Penulis membandingkannya dengan ketentuan mahar yang mereka uraikan dari hukum Islam, yakni mahar diambil berdasarkan kerelaan perempuan dan tidak memiliki batas tinggi rendah.
Tujuh wilayah adat Papua dipetakan, dan hanya satu kluster yang menyebut senjata
Untuk menempatkan Manokwari, para penulis memetakan mas kawin di tanah Papua. Papua disebut memiliki dua wilayah administrasi pemerintahan, Papua dan Papua Barat, serta tujuh wilayah adat. Dua di antaranya, Domberai dan Bomberai, berada di Papua Barat. Pembagian tujuh wilayah itu, menurut paper, didasarkan pada keberadaan wilayah, bentuk fisik manusia, kesamaan bahasa, dan bentuk mas kawin.
Isinya beragam. Di Mamta, yang meliputi antara lain Kota Jayapura, Sentani, dan Sarmi, mas kawin berupa kapak batu dan manik-manik. Di Saireri, yang meliputi antara lain Biak Numfor dan Waropen, berupa piring batu besar atau resa-resa, gelang pasanda, dan gelang saraka. Di Anim Ha, yang mencakup Merauke dan Asmat, tercatat gigi anjing, piring antik, perahu johnson, dan tanaman watu.

Lapago dan Me Pago, yang meliputi antara lain Puncak Jaya, Tolikara, Wamena, dan Pegunungan Bintang, memakai mas kawin yang hampir sama, yaitu babi, noken, dan ye. Domberai dan Bomberai dibagi lagi ke dalam tiga kluster. Kluster 2 Sorong Raya memakai kain Timor. Kluster 3, yang ditulis sebagai Kuriwamena, memakai piring batu besar seperti Saireri.
Kluster 1 adalah Manokwari Raya. Di sana, bentuk mas kawin yang dicatat paper adalah senjata dan kain Timor. Dari seluruh daftar tujuh wilayah adat itu, hanya kluster inilah yang menyebut senjata. Kain Timor, benda yang dalam ringkasan artikel dijadikan contoh mas kawin sebelum pergeseran, masih tercantum berdampingan dengannya dalam daftar yang sama.
Naskah yang menyebut wawancara, tetapi tidak memuat satu pun suara informan
Seberapa luas praktik itu tidak dijawab dengan angka. Paper hanya menulis bahwa sampai sekarang masih ada sebagian penduduk di wilayah adat tersebut yang memakai mas kawin senjata api. Tidak ada jumlah pernikahan, jumlah keluarga, maupun rentang tahun kapan pergeseran dari kain Timor ke senjata api mulai terjadi.
Ringkasan artikel menyebut data dikumpulkan lewat wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, dan simpulannya dibuka dengan frasa “berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan”. Namun naskah tidak mencantumkan siapa yang diwawancarai, berapa orang, kapan, atau di kampung mana. Tidak ada kutipan informan. Bagian metode sendiri menyatakan penelitian ini studi literatur.
Baca juga Pernikahan Adat Dayak Kanayatn dan Tiga Belas Tumbuhannya
Paper juga tidak memaparkan keterbatasan penelitiannya. Beberapa hal lain dalam naskah tidak konsisten. Nama Manokwari beberapa kali tertulis Manowari dan Maowari. Undang-undang yang dijadikan dasar disebut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api di satu tempat, dan di tempat lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang pengubahan Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen.
Di atas kertas, mas kawin senjata api diancam hukuman mati hingga penjara dua puluh tahun
Dari pemetaan itu, para penulis beralih ke hukum pidana. Mereka merujuk Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal itu menyasar siapa pun yang tanpa hak antara lain menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, atau menyimpan senjata api. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Para penulis menyatakan pemberian mas kawin senjata api termasuk perbuatan yang diancam pasal tersebut. “Penggunaan senjata api sebagai mas kawin jelas melanggar atau merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara dua puluh tahun,” tulis Chandra Matdung dan rekan-rekannya. Menurut mereka, hal yang lebih merugikan adalah senjata itu sering disalahgunakan untuk kejahatan.
Paper memberi satu contoh. Senjata yang diserahkan dalam pernikahan suku Arfak, tulis mereka, masih sering dipakai untuk melakukan tindak pidana, seperti menembak ketika terjadi perselisihan. Menurut penulis, keadaan itu memperkeruh situasi di Papua. Paper tidak menyertakan catatan kasus, putusan pengadilan, atau data kepolisian untuk mendukung pernyataan tersebut.
Di sisi lain ada pengakuan negara atas adat. Penulis mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal itu menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut paper, hukum adat diakui, tetapi penggunaannya terbatas dan harus sejalan dengan hukum nasional.
Lima jalan yang ditawarkan penulis, dari indoktrinasi sampai penegakan hukum tanpa tebang pilih
Untuk mempertemukan kepentingan adat dan hukum positif, para penulis bertumpu pada empat dasar kepatuhan menurut Bierstedt, yaitu indoktrinasi, pembiasaan, kegunaan, dan identifikasi kelompok. Mereka menambahkan butir kelima, penegakan hukum. Kelima jalan itu ditawarkan untuk mencegah atau mengurangi penyalahgunaan senjata api dalam budaya mas kawin senjata api, di Papua Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Indoktrinasi dimaksudkan sebagai stimulus agar masyarakat suku Arfak berbuat sesuai aturan hukum, sehingga mengerti bahwa penggunaan mas kawin senjata api melanggar hukum dan merupakan tindak pidana. Pembiasaan ditempuh dengan membiasakan kepatuhan pada kaidah hukum sejak kecil. Paper mengakui, pada mulanya kepatuhan semacam itu terasa susah karena seolah-olah mengekang kebebasan.
Baca juga Hutan Adat Tenganan, Delapan Larangan dan Lima Tingkat Sanksi
Kegunaan diarahkan pada pemahaman manfaat mematuhi kaidah hukum. Identifikasi kelompok berangkat dari gagasan bahwa orang patuh pada kaidah karena ingin mengidentifikasi diri dengan kelompoknya. Dalam simpulan, dua butir itu dirumuskan ulang sebagai penegasan kemanfaatan sosial dan penguatan identifikasi kelompok terhadap norma hukum nasional, di samping pembiasaan praktik mahar yang tidak melanggar hukum.
Butir kelima ditulis singkat. “Terakhir penulis menggunakan solusi dengan menegakkan hukum tanpa tebang pilih,” tulis mereka. Dengan penegakan hukum, menurut paper, budaya adat yang menyimpang akan kembali ke jalur hukum. Paper tidak merinci siapa yang menjalankan kelima langkah itu terhadap praktik mas kawin senjata api, bagaimana urutannya, atau bagaimana warga Arfak sendiri menanggapinya.
Di Kluster 1 Manokwari Raya, daftar mas kawin dalam paper itu tetap memuat dua benda, senjata dan kain Timor. Besarannya ditentukan menurut tingkat pendidikan perempuan yang dipinang. Dan semuanya, tulis para penulis, bergantung pada pembicaraan awal kedua belah pihak yang akan melangsungkan perkawinan.














