Pencurian Madu Sialang di Pelalawan Diadili Ketua Adat

A A

Hutan dengan deretan pohon tualang atau sialang yang menjulang, diperkirakan di pesisir timur Sumatra, tahun 1898. [Foto: C.J. Kleingrothe/Wikimedia Commons (Domain Publik)]

  • Pengambilan madu dikategorikan pencurian apabila pengambilnya bukan dari suku yang berhak atas madu sialang.
  • Tabel dari Kantor Kecamatan Bandar Petalangan menjumlahkan 30 kasus pencurian madu sialang.
  • Anggota adat harus semuanya setuju sebelum masalah bisa ditutup, dan pemberian sanksi dikaji sangat dalam.
  • Setelah menjalani hukuman, pelaku dikembalikan kepada masyarakat sebagai pribadi yang diterima untuk hidup bersosialisasi.
Daftar Isi
  1. Ketika madu diambil orang dari luar suku yang berhak atas pohonnya
  2. Tiga puluh kasus pencurian madu sialang tercatat di kantor kecamatan
  3. Empat kelompok informan dan sebuah studi yang tidak hendak menggeneralisasi
  4. Musyawarah panjang yang harus disetujui semua anggota adat
  5. Hukuman dijalani, lalu pelaku dikembalikan ke tengah masyarakat

Cekricek.id — Dalam kasus pencurian madu sialang di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, madu yang sama bisa berganti status hanya karena suku orang yang mengambilnya. Pengambilan madu dikategorikan pencurian apabila pengambilnya bukan dari suku yang berhak atas madu lebah hutan sialang. Perkaranya lalu tidak selalu berakhir di peradilan pidana umum. Ia bisa dibawa ke hadapan ketua adat.

Temuan itu dipaparkan Dr. Kasmanto Rinaldi dan Adison, keduanya dari Universitas Islam Riau. Artikel mereka berjudul Penerapan Hukum Adat pada Kasus Pencurian Madu Lebah di Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan. Artikel itu terbit di Jurnal Legal Reasoning volume 4 nomor 2, Juni 2022, halaman 120 sampai 135. Tujuan penelitiannya mengetahui proses dan penerapan hukum adat dalam penyelesaian kasus pidana pencurian madu di kecamatan tersebut.

Di wilayah itu, setiap suku memiliki daerah masing-masing yang ditumbuhi pohon sialang dan dihinggapi lebah liar. Madunya disebut madu sialang. “Pembagian batas-batas wilayah pengambilan madu sudah di atur menurut adat, jika ada orang lain (suku lain) yang mengambil di luar daerah mereka, maka mereka dikategorikan mencuri madu,” tulis Kasmanto Rinaldi dan Adison. Masyarakat setempat akan mengadukan hal itu, lalu perkaranya diadili ketua adat dengan denda sesuai peraturan adat.

Ketika madu diambil orang dari luar suku yang berhak atas pohonnya

Pohon sialang, menurut deskripsi yang dinukil para penulis, adalah pohon besar dan tinggi. Garis tengah batangnya bisa mencapai 100 sentimeter atau lebih, dan tingginya dapat mencapai 26 sampai 30 meter. Lebah membangun sarang di dahan-dahannya. Satu pohon bisa berisi sampai 50 sarang atau lebih, dan tiap sarang bisa berisi kira-kira 10 kilogram madu asli.

Pengamatan lapangan saat pra-penelitian mencatat beberapa jenis pohon sialang di kawasan Hutan Sialang milik masyarakat Bandar Petalangan, yakni sulur batang, rumah keluang, cempedak air, kedundung, kempas, dan rengas. Kawasan Hutan Kepungan Sialang itu dikelola dua suku, Suku Palubuk dan Suku Pamatan. Naskah tidak merinci lebih jauh peran masing-masing suku dalam perkara pencurian yang terjadi.

Hutan, tulis para penulis, merupakan ekosistem yang memiliki arti dan peran penting dalam sistem penyangga kehidupan masyarakat di kecamatan itu. Hutan juga penyedia berbagai sumber daya untuk kelangsungan hidup. Masyarakat sekitar hutan disebut mengembangkan sistem pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan secara lestari dan bijaksana. Lebah madu adalah salah satu hasil hutan yang mereka miliki.

Hukum adat yang diberikan kepada pelaku pencurian, menurut observasi peneliti, beragam. Hukuman itu tergantung pada banyaknya curian dan asal suku yang mencuri. Wilayah kepemilikan lahan madu sudah diatur dalam peraturan adat, mulai dari kewenangan, bagi hasil, hingga permasalahan pencurian hasil madu. Meski begitu, naskah tidak mencantumkan besaran denda atau bentuk sanksi untuk satu kasus pun.

Baca juga Lembaga Adat Borobudur Tersisih dari Meja Kebijakan

Tiga puluh kasus pencurian madu sialang tercatat di kantor kecamatan

Lalu muncul angkanya. Berdasarkan observasi peneliti, pada 2018 terjadi 20 kali pencurian madu di Bandar Petalangan, dan pada 2019 terjadi 10 kali. Tabel yang diperoleh dari Kantor Kecamatan Bandar Petalangan menjumlahkan 30 kasus pencurian madu sialang. Para penulis menyebut kasus pencurian madu di sana sebagai kasus yang “tengah marak terjadi”.

Rincian tabel itu tidak sepenuhnya sejalan dengan teks. Baris-barisnya mencatat 3 kasus pada Januari 2018, 7 pada Maret 2018, 4 pada Juni 2018, 6 pada Desember 2018, 4 pada Februari 2018, 3 pada April 2019, dan 3 pada Juni 2019. Bila dijumlahkan, baris 2018 berisi 24 kasus dan baris 2019 berisi 6 kasus, bukan 20 dan 10.

Judul tabel pun menyebut periode 2019–2020, sementara isinya bulan-bulan pada 2018 dan 2019. Februari 2018 tercantum sesudah Desember 2018. Totalnya tetap 30 kasus, sama dengan penjumlahan versi teks. Naskah tidak menjelaskan selisih itu, dan tidak menyebut berapa kasus yang berakhir di peradilan adat serta berapa yang masuk peradilan pidana umum.

Pertanyaan itu penting karena, menurut naskah, pencurian madu sialang di kecamatan tersebut tidak hanya diselesaikan melalui peradilan pidana umum, tetapi juga menurut hukum adat. Para penulis mengutip Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Mereka juga menyebut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang mengatur sanksi dua tahun penjara bagi pelanggar peraturan perkebunan.

Empat kelompok informan dan sebuah studi yang tidak hendak menggeneralisasi

Penelitian ini memakai pendekatan kualitatif deskriptif. Bandar Petalangan dipilih karena kecamatan itu menjadi tempat pencurian madu sialang yang diadili dengan hukum adat. Informan kuncinya, menurut teks metodologi, adalah para pelaku pencurian madu, tokoh adat, kepala desa, dan tokoh masyarakat. Datanya dikumpulkan lewat wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap dokumen resmi yang terkait dengan permasalahan.

Tabel informan di naskah memisahkan kolom informan dan kolom informan kunci, tetapi angka-angkanya tidak tersusun sejajar dengan baris kelompoknya. Yang terbaca jelas hanya empat kelompok itu dan angka tiga pada baris jumlah. Berapa orang yang diwawancarai, termasuk berapa pelaku yang menjadi informan, tidak dapat dipastikan dari naskah tersebut.

Para penulis menyatakan sendiri batas penelitiannya. Studi ini disebut sebagai eksplorasi, sehingga tidak bertujuan menguji hipotesis atau membuat generalisasi. Temuannya berlaku untuk Bandar Petalangan dan tidak diajukan sebagai gambaran hukum adat di tempat lain. Naskah juga tidak memuat kutipan wawancara langsung dari para informan, baik dari pelaku, tokoh adat, kepala desa, maupun tokoh masyarakat.

Lebah madu berkerumun di atas sarang dalam foto jarak dekat
Ilustrasi lebah madu berkerumun di atas sarang, difoto di Subang, Jawa Barat. [Foto: Myeyes.picture/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

Hasil penelitian dirangkum dalam empat butir. Butir pertama menegaskan kategori pencurian berdasarkan suku yang berhak atas madu lebah hutan sialang, dengan permasalahan tiap wilayah diselesaikan sesuai peraturan adat masing-masing. Butir kedua menyebut hukum adat di satu daerah dapat berbeda dengan hukum adat di daerah lain walaupun tindak pidananya sama, tergantung keputusan aparatur desa setempat.

Baca juga Jabatan Puun Kanekes Berakhir Ketika Istrinya Meninggal

Musyawarah panjang yang harus disetujui semua anggota adat

Butir ketiga menyebut hukum adat di kecamatan ini masih berlaku sebagai sanksi atas perilaku kejahatan. Aparat penegak hukum pun harus memperhatikan kondisi masyarakat tempat pencurian terjadi. Butir keempat menggambarkan lembaga adat Pelalawan yang aktif menyelesaikan urusan perkawinan, pergaulan, warisan, tata cara bertani, menangkap ikan, mencari hasil hutan, hingga pencurian madu sialang.

Di butir keempat itulah prosesnya digambarkan paling rinci. “Proses adat ini panjang, bukan berarti masalah didiskusikan, kemudian musyawarah dan selesai,” tulis para penulis. Menurut naskah, proses itu penuh dengan musyawarah. Anggota adat harus semuanya setuju sebelum masalah bisa ditutup, dan pemberian sanksi dikaji sangat dalam.

Tahapannya dimulai dari pemberitahuan kepada orang tua dan keluarga. Tokoh adat memanggil orang tua atau keluarga untuk bermusyawarah, dan melalui proses adat itu ditetapkan sanksi kepada pelaku. Dalam simpulan, para penulis menulis bahwa sanksi itu ditetapkan “agar jera dalam melakukan kejahatan”. Pelaku, menurut abstrak, mengikuti proses peradilan adat dan menerima sanksi yang diberikan.

Hukuman dijalani, lalu pelaku dikembalikan ke tengah masyarakat

Para penulis membingkai penyelesaian pencurian madu sialang itu dengan konsep keadilan restoratif. Menurut naskah, hukum adat yang dijalankan masyarakat Bandar Petalangan mengikuti pandangan tersebut. Pandangan itu menekankan perbaikan hubungan yang rusak akibat konflik antara pelaku, korban, dan masyarakat. Peran serta dan keaktifan masyarakat disebut sebagai kunci utama penyelesaian konflik sosial yang terjadi.

“Dalam hukum adat ini masih mencari suatu solusi alternatif cara menghindarkan pelaku dari suatu sistem peradilan pidana formal, penempatan pelaku dalam penjara, dan stigmatisasi terhadap kedudukan pelaku sebagai narapidana,” tulis Kasmanto Rinaldi dan Adison. Pendekatan ini, menurut mereka, memberi kesempatan kepada pelanggar hukum agar menjadi orang yang baik kembali melalui jalur nonformal dengan melibatkan sumber daya masyarakat.

Naskah menyandingkannya dengan praktik barunding di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, yang dipakai untuk kasus ringan seperti kenakalan remaja, pencurian ringan, dan penyimpangan. Sejumlah paragraf pembahasan muncul dua kali dengan susunan kalimat berbeda. Sebagian kalimatnya tidak lazim, misalnya penyebutan “kondisi penerbangan rakyat” di tempat yang pada paragraf lain ditulis sebagai kondisi masyarakat.

Di bagian simpulan, para penulis menyampaikan dua saran. Kepada polisi, mereka meminta bantuan dan nasihat dalam proses penyelidikan serta pelaksanaan kehakiman terhadap masalah yang akan diselesaikan di mahkamah adat. Saran kedua ditujukan kepada para pelaksana agar memberikan sanksi yang lebih kuat atas kesalahan pencurian tersebut.

Baca juga Melodi Penutup Randai Kuantan Jadi Komposisi Baru

Setelah semua anggota adat setuju dan sanksi dijalankan, perkara pencurian madu sialang itu ditutup. “Setelah pelaku menjalankan hukumannya maka akan dikembalikan kepada masyarakat sebagai pribadi yang bersih dari kejahatan, mampu dan diterima oleh masyarakat untuk hidup bersosialisasi pada daerah tersebut,” tulis Kasmanto Rinaldi dan Adison. Pohon sialang tetap berada di wilayah suku masing-masing, dengan batas pengambilan yang sudah diatur adat.

Bagikan

Baca Juga

Hukum Adat Nias Fondrakö Bertahan di Tengah Mayoritas Kristen
Bin-Sabin di Madura Dipatuhi Tanpa Dokumen dan Sanksi Formal
Sanksi Adat Perzinahan Abui Dibayar Moko, Bukan Hukuman Fisik
Sembilan Hari Suku Boti, dari Hari Api sampai Hari Istirahat
Bahasa Moi di Sorong Lebih Banyak Didapat di Luar Rumah
Indeks Kebahagiaan Suku Boti 72,87 dari Skala 0 sampai 100