- Warga Desa Mungguk Gelombang mendatangi calon ladang untuk mendengarkan suara Tukik Tikus sebelum lahan ditebang.
- Ketujuh burung pemali tidak boleh diburu karena warga percaya perburuan mendatangkan nasib sial seperti gagal panen.
- Makna suara burung bergantung pada tempat suara didengar, jenis bunyinya, dan arah datangnya.
- Bejampung dan Papau berstatus dilindungi Permen LHK P.106 Tahun 2018 dan masuk Apendiks III CITES.
- Naskah tidak mencantumkan jumlah orang yang diwawancarai maupun data jumlah burung di sekitar desa.
Daftar Isi
Cekricek.id — Sebelum lahan ladang baru ditebang, warga Desa Mungguk Gelombang lebih dulu mendatangi tempat itu hanya untuk mendengarkan suara Tukik Tikus, burung dengan kedudukan tertinggi di antara tujuh burung pemali. Kalau suaranya belum terdengar, mereka kembali ke tempat yang sama dua sampai tiga kali. Burung kecil itu mereka sebut Ketupung.
Yang ditunggu bukan sembarang bunyi. Jika Ketupung bersuara seperti pada umumnya, penebangan atau pembersihan lahan sudah boleh dimulai. Suku Dayak Iban Ketungau di desa itu menganggapnya burung paling mistis, dan suaranya masih menjadi dasar kegiatan berladang setiap tahun. Bunyi yang sama, dari arah yang lain, bisa berarti sebaliknya.
Kebiasaan menunggu suara burung itu dicatat Eduardus Julio Egi dari Program Studi Magister Ilmu Lingkungan, Universitas Tanjungpura, Pontianak. Ia menulisnya bersama Nafsiatun dari Fakultas Hukum universitas yang sama. Tulisan mereka berjudul Kearifan Lokal Masyarakat Suku Dayak Iban Ketungau Dalam Konservasi Burung Di Desa Mungguk Gelombang. Artikel itu terbit di Jurnal Hutan Tropika Volume 21 Nomor 1, Juni 2026, halaman 202–213.
Kedua penulis mendata tujuh jenis burung yang tidak boleh diburu warga karena dipercaya membawa nasib buruk. Kelompok itu dikenal dengan sebutan tujuh burung pemali. Mereka menulis bahwa masyarakat Dayak Iban Ketungau di Mungguk Gelombang terindikasi memiliki banyak kearifan lokal terkait spesies burung. “Namun, kearifan lokal tersebut masih belum terdokumentasi,” tulis Egi dan Nafsiatun.
Baca juga Hutan Adat Sungai Utik, dari Tolakan 1979 ke SK 2020
Desa di Tapal Batas
Desa itu terletak di Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, dengan luas 107,72 kilometer persegi. Penduduknya suku Dayak Iban Ketungau yang bermata pencaharian sebagai petani. Egi dan Nafsiatun melakukan penelitian di sana pada Maret 2025. Naskahnya diterima redaksi jurnal pada 11 Februari 2026 dan disetujui 15 April 2026.
Data dikumpulkan lewat wawancara mendalam. Responden dipilih dengan teknik snowball sampling: seorang informan kunci merekomendasikan siapa yang dapat diwawancarai berikutnya. Informan kunci itu ditentukan dari pengetahuannya tentang kearifan lokal, kondisi geografis desa, dan kehidupan suku Dayak Iban Ketungau. Setiap responden diwawancarai terpisah agar pendapat mereka tidak saling memengaruhi.
Hasil wawancara dianalisis secara kualitatif deskriptif, ditambah studi literatur pada buku dan artikel jurnal. Naskah tidak mencantumkan berapa orang yang diwawancarai, siapa saja mereka, ataupun data jumlah burung di sekitar desa. Kedua penulis sendiri menutup tulisannya dengan catatan bahwa daya guna kepercayaan ini bagi konservasi masih perlu diteliti. “Penelitian lebih lanjut terkait efektifitas kearifan lokal tersebut dalam konservasi sumber daya alam juga perlu dilakukan,” tulis mereka.
Tujuh Burung Pemali
Bagi warga Mungguk Gelombang, tujuh burung pemali adalah bentuk kepercayaan terhadap nilai mistis yang masih dipakai, terutama saat berburu dan berladang. Pada zaman dulu, kepercayaan tentang suara ketujuh burung itu digunakan dalam tradisi ngayau. Menurut kisah yang diwariskan turun-temurun, ketujuh burung tersebut memiliki perjanjian khusus dengan para leluhur.
Dalam perjanjian itu, ketujuhnya memberi petunjuk tentang nasib baik atau buruk seseorang melalui suaranya. Maknanya bergantung pada tempat suara didengar, jenis bunyinya, dan arah datangnya. Warga percaya tanda-tanda itu benar adanya dan sudah dibuktikan para leluhur lewat pengamatan jangka panjang atas pengalaman pribadi mereka.
Tabel pertama dalam naskah memuat tujuh burung pemali beserta nama lokalnya. Pelatuk Pangkas disebut Kutuk, Cekakak Batu disebut Embuas, Luntur Putri disebut Beragai, dan Tangkar Ongklet disebut Bejampung. Luntur Diard disebut Papau, Kucica Hutan disebut Nendak, sedangkan Tukik Tikus disebut Ketupung. Tiga di antaranya, yakni Bejampung, Papau, dan Nendak, hanya bermakna baik. Empat lainnya bisa menandakan hal baik maupun buruk.
Sisi Kiri, Sisi Kanan
Kutuk, burung famili Picidae yang hidup dari hutan dataran rendah sampai pegunungan, dibaca dari urutan bunyinya. Jika suaranya terdengar pertama kali, mendahului burung lain, saat seseorang dalam perjalanan, orang itu akan bernasib buruk. Jika terdengar pada urutan kedua atau ketiga, itu pertanda nasib baik. Di sekitar permukiman suaranya bukan pertanda baik, sedangkan di tempat berburu dan berladang sebaliknya.
Embuas, cekakak berukuran kecil hingga sedang dari famili Alcedinidae, dibaca dari arah. Suara dari sebelah kanan adalah pertanda bahaya: seseorang tidak boleh lewat atau melanjutkan perjalanan. Namun, suara dari kanan itu juga tanda sedang memiliki keberuntungan, sehingga orang yang tetap melanjutkan harus waspada. Suara dari sebelah kiri berarti perjalanan aman dan jauh dari marabahaya.
Beragai, anggota famili Trogonidae, membawa kabar baik bila terdengar di sekitar rumah atau permukiman. Dalam perjalanan, lain soal. Jika suaranya datang dari kiri lalu pindah ke kanan berturut-turut di satu tempat, itu tanda bahaya. Orang tersebut harus tetap waspada sampai tiba di tempat tujuan.

Dua burung lain hanya membawa kabar baik. Bejampung yang terdengar dari sebelah kiri saat seseorang dalam perjalanan menandakan perjalanan lancar dan terhindar dari bahaya. Papau, kerabat Beragai dalam famili Trogonidae, menandakan kabar baik bila terdengar dari kiri maupun kanan, dan jauh lebih baik dari kanan. Warga percaya suaranya menandakan panen berlimpah atau hasil buruan yang banyak.
Baca juga Deforestasi Sanggau Dipetakan ke Lima Klaster Kecamatan
Tiang Kaki Rumah
Nendak, atau Kucica Hutan dari famili Muscicapidae, dikenal punya kicau yang bervariasi. Warga Dayak Iban Ketungau menyebutnya burung pendingin atau penyejuk. Ada kalanya seseorang atau sebuah keluarga merasa tidak nyaman, gelisah, tidak tenang, atau mendapati tanda yang dianggap kurang baik. Untuk mengatasinya, mereka menjalankan kepercayaan bernama Nendak kekibak tujuh tunggul.
Caranya dimulai dari sisi kiri tempat tinggal. Di sana suara burung itu dicari dengan sengaja. Setiap kali suaranya terdengar, satu tumbuhan berkayu berukuran kecil dicabut. Pencabutan tidak harus selesai sekaligus; bisa dilanjutkan di hari lain, atau ketika suara Nendak tak sengaja terdengar. Tumbuhan yang terkumpul kemudian ditanam pada tiang kaki rumah, yang dipercaya menyejukkan suasana dan menangkal hal yang tidak diinginkan.
Jalan ke Hutan
Ketupung, burung famili Picidae yang biasanya hidup di hutan dataran rendah dan perbukitan, menempati posisi paling tinggi di antara tujuh burung pemali. Bunyinya, menurut naskah, dijadikan pertanda oleh orang Dayak secara umum. Selain menentukan kapan lahan boleh dibuka, suaranya yang bervariasi juga bisa menandakan sesuatu yang tidak diinginkan.
Jika suara Ketupung terdengar dari sebelah kanan ketika seseorang sedang berjalan ke hutan, ia tidak boleh lewat dari tempat itu. Ia harus berbalik arah, atau setidaknya pulang sebentar, karena suara dari kanan menandakan nasib sial atau perjumpaan dengan hal buruk. “Masyarakat percaya bahwa jika terus melanjutkan perjalanan maka hal tersebut dapat berakibat fatal yang bisa berujung pada kematian,” tulis Egi dan Nafsiatun.
Dari rumah sampai hutan, satu larangan berlaku untuk ketujuhnya: burung-burung itu tidak boleh diburu dan harus dilindungi karena dianggap memiliki nilai magis. Warga percaya memburunya mendatangkan nasib sial, seperti gagal panen dan rezeki yang sempit. “Masyarakat suku Dayak Iban ketungau memandang ketujuh burung tersebut sebagai pelindung yang memberikan petunjuk dalam setiap aktivitas yang mereka jalani,” tulis keduanya.
Daftar Merah dan Lampiran CITES
Egi dan Nafsiatun lalu mencocokkan tujuh burung pemali dengan tiga daftar: IUCN Red List, lampiran CITES, dan Permen LHK P.106 Tahun 2018. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu mengatur jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Menurut IUCN Red List, tiga jenis masuk kategori Near Threatened atau hampir terancam, dan empat lainnya Least Concern atau risiko rendah.
Dua burung tercatat lebih jauh. Bejampung (Platylophus galericulatus) dan Papau (Harpactes diardii) berstatus dilindungi menurut Permen LHK P.106 Tahun 2018. Keduanya juga masuk Apendiks III CITES, kelompok tumbuhan atau satwa yang dilindungi di negara tertentu. Dalam kepercayaan warga, keduanya termasuk tiga burung yang hanya membawa makna baik.
Naskah memuat dua angka berbeda untuk peraturan yang sama. Di bagian pendahuluan tertulis 557 jenis burung dilindungi dalam Permen P.106 Tahun 2018, sedangkan di bagian pembahasan tertulis 827 jenis. Dari pencocokan itu, kedua penulis menyimpulkan kearifan lokal warga sejalan dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat dijadikan instrumen pendukung konservasi sumber daya alam.
Mereka juga mengaitkannya dengan tujuan pembangunan berkelanjutan ke-15, yakni melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan. Keduanya lalu merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang itu, tulis mereka, menyatakan kearifan lokal sebagai salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga Kampung Naga, Larangan Listrik, dan Kampung Kedua Bernama Sanaga
Kesimpulan kedua penulis kembali pada rasa yang dipegang warga. “Kepercayaan masyarakat terhadap nilai mistis dan konsekuensi jika memburu ketujuh jenis burung tersebut membuat masyarakat merasa takut dan juga menghormatinya,” tulis mereka. Dengan adanya kearifan lokal tujuh burung pemali, menurut Egi dan Nafsiatun, burung-burung itu dapat hidup aman di habitat aslinya dan terhindar dari kegiatan perburuan.
Di lahan yang belum ditebang, urutannya tetap sama setiap tahun: warga datang, menunggu, dan kembali lagi bila Ketupung belum bersuara. Suara yang dibaca sebagai tanda boleh membuka ladang itu datang dari burung yang ikut terjaga. Dalam catatan kedua penulis, Ketupung termasuk tujuh burung pemali yang tidak diburu.














