Dosen IPB: Scientific Diving Tak Boleh Ganggu Biota Laut

A A

Ilustrasi penyu berenang di atas terumbu karang; penyu termasuk satwa laut yang dilindungi. [Foto: Pexels]

  • Dekan FPIK IPB Beginer Subhan menegaskan penyelam tidak boleh mengganggu penyu, pari manta, dan biota laut lain.
  • Penyelam dilarang menyentuh, mengejar, mengangkat, atau menunggangi satwa laut.
  • Aspek konservasi disampaikan lewat conservation briefing sebelum penyelaman dimulai.
  • Beginer meminta pelanggaran penyelam asing diproses sesuai hukum Indonesia, termasuk denda dan larangan kunjungan.

Cekricek.id — Dugaan seorang penyelam asing membunuh penyu di bawah air menuai tanggapan akademisi IPB University, yang menegaskan scientific diving tidak boleh mengganggu biota laut.

Dalam keterangan tertulis, Jumat (18/09/2026), IPB University menyebut tanggapan itu datang dari Dr Beginer Subhan, akademisi sekaligus pegiat lingkungan laut dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan kampus tersebut. Ia kini menjabat Dekan FPIK IPB University dan berstatus instruktur selam bersertifikasi internasional.

Beginer menyatakan penyelam tidak diperkenankan mengganggu hewan maupun kehidupan laut, apalagi melakukan tindakan yang membahayakan atau membunuh satwa dilindungi seperti penyu.

“Prinsip utama yang harus dipahami penyelam adalah saling menghargai sesama makhluk hidup. Penyelam tidak boleh mengganggu aktivitas hewan seperti penyu, pari manta, dan biota laut lainnya,” tegasnya.

Batasan yang melekat pada scientific diving

Ia menegaskan penyelam tidak boleh menyentuh, mengejar, mengangkat, menunggangi, atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu penyu maupun biota laut.

Menurutnya, aspek konservasi dan perlindungan biota laut selalu menjadi bagian pelatihan selam. Sebelum menyelam, peserta biasanya menerima conservation briefing, yakni penjelasan mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap biota serta lingkungan laut.

“Lingkungan yang sehat dan biota laut yang unik merupakan modal untuk kegiatan penyelaman dan wisata. Mari kita jaga bersama,” ujarnya. Perhatian kampus pada kesejahteraan satwa juga mengemuka ketika pakar UGM menyoroti gajah Zidan yang dirantai tiga tahun.

Pelanggaran penyelam asing diminta diproses hukum Indonesia

Beginer menilai pemahaman etika penyelaman penting bagi masyarakat maupun wisatawan yang hendak beraktivitas di bawah air. Kegiatan wisata dan penyelaman, menurutnya, tidak seharusnya berubah menjadi ancaman bagi keberlangsungan satwa laut.

Terkait dugaan pelanggaran oleh penyelam asing di perairan Indonesia, ia meminta perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku di dalam negeri.

“Jika terjadi pelanggaran oleh penyelam asing di Indonesia, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa diberikan denda dan larangan kunjungan ke Indonesia,” katanya.

Kajian kampus atas tekanan terhadap ekosistem berjalan di banyak tempat, termasuk lewat sorotan pakar ITS atas alih fungsi lahan di pinggiran Surabaya dan pengukuran keberlanjutan institusi seperti peringkat UI GreenMetric 2026.

Bagikan

Baca Juga

Eksplorasi Mineral Dipercepat KUWERA, AI Mahasiswa ITB
Pakar IPB: Kelangkaan Beras Kemasan 5 Kg Picu Panic Buying
Mahasiswa Nakes Habis Masa Studi Dapat Skema RPL Tipe A
Kredensial Mikro Bisa Diakui Setara 70 Persen SKS Sarjana
UIN FAS Bengkulu Bekali Mahasiswa Baru Literasi Kesehatan Mental
BINUS Business School Teratas di QS Global MBA Rankings 2027