- Sertifikat kredensial mikro dapat diakui kumulatif hingga 70 persen beban SKS sarjana, sarjana terapan, dan magister.
- Capaian peserta dicatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang terhubung dengan Bank Kredit Nasional.
- Hanya kampus berakreditasi Baik Sekali dan program studi Unggul yang boleh mengonversi sertifikat menjadi SKS.
- Pemerintah menargetkan Angka Partisipasi Kasar pendidikan tinggi 34,9 persen pada 2026 dan 38 persen pada 2029.
Cekricek.id — Sertifikat kredensial mikro kini dapat diakui secara kumulatif hingga 70 persen dari total beban satuan kredit semester pada jenjang sarjana, sarjana terapan, dan magister.
Pengakuan itu diatur dalam Buku Panduan Penyelenggaraan Kredensial Mikro di Perguruan Tinggi yang diluncurkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada Kamis (17/09/2026), sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis kementerian tersebut. Panduan itu menempatkan unit pembelajaran berdurasi singkat sebagai bagian resmi kurikulum, sehingga capaiannya dapat ditumpuk menjadi satu keahlian utuh tanpa menunggu program gelar selesai.
Penyusunannya didorong kebutuhan menaikkan Angka Partisipasi Kasar pendidikan tinggi. Dari basis 24 hingga 32 persen, pemerintah menargetkan 34,9 persen pada 2026 dan 38 persen pada 2029, setara tambahan sekitar 1,46 juta mahasiswa hingga akhir periode itu.
Tiga terobosan skema kredensial mikro
Terobosan pertama adalah konversi menjadi SKS. Sertifikat yang diraih peserta dihitung kumulatif sampai 70 persen beban studi pada jenjang sarjana, sarjana terapan, dan magister, sehingga masa tempuh program gelar bukan lagi satu-satunya jalur memperoleh pengakuan akademik.
Kedua, skema ini terhubung dengan rekognisi pembelajaran lampau sehingga masyarakat umum di luar mahasiswa terdaftar dapat mengikutinya dan hasil belajarnya diakui sebagai SKS akademik. Ketiga, seluruh capaian peserta dicatat resmi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang terhubung dengan Bank Kredit Nasional.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menjelaskan program itu berpijak pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025, yang mengakui kredensial mikro sebagai bagian kurikulum penghasil mikrokompetensi terukur.
Hanya kampus terakreditasi unggul yang boleh mengonversi
Kemdiktisaintek membatasi kewenangan konversi. Hanya perguruan tinggi dengan akreditasi institusi minimal “Baik Sekali” dan program studi terakreditasi “Unggul” yang diizinkan mengubah sertifikat kredensial mikro menjadi SKS akademik.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menyebut inisiatif itu sebagai langkah konkret memastikan pendidikan tinggi berdampak bagi masyarakat.
“Relevansi pendidikan pada akhirnya diukur dari sejauh mana lulusan kita terserap dan kompetensinya diakui oleh pemberi kerja. Inovasi kurikulum harus mampu bertransformasi menjadi kebermanfaatan praktis yang berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas,” ujarnya. Tuntutan serupa datang dari kalangan usaha, seperti ketika Ketua Umum APINDO menilai riset kampus perlu menjawab kebutuhan industri.
Merujuk praktik Malaysia dan Singapura
Salah satu anggota tim penyusun panduan, Wihendro dari Binus University, mengungkapkan proses penyusunan merujuk praktik baik di kawasan ASEAN.
“Di Malaysia, penyusunan kredensial mikro dinaungi ketat oleh Malaysian Qualifications Agency, dengan standar dan sistem verifikasi mutu yang kuat. Sementara di Singapura, SkillsFuture Singapore bersama Ministry of Education mengintegrasikan kurikulum secara mendalam dengan lembaga vokasi seperti ITE dan Politeknik, serta melibatkan mitra industri global sejak awal penyusunan,” jelasnya.
Wihendro menambahkan penyelenggara didorong menggandeng industri secara langsung agar kurikulum yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan pasar kerja, bukan sekadar menjadi mata kuliah baru. Pola penyiapan lulusan semacam itu sudah dijalankan sejumlah kampus lewat pembekalan mahasiswa menghadapi dunia kerja.
Kesiapan institusi menjadi penentu berikutnya, mengingat konversi hanya terbuka bagi kampus dengan akreditasi tertentu. Sejumlah perguruan tinggi sudah lebih dulu membenahi diri menghadapi standar Dikti 2026.















