- LPM UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menggelar Sosialisasi Standar Dikti 2026, Rabu.
- Kampus itu telah menyusun 14 standar dikti dan 13 standar pelampauan yang mengacu pada visi lembaga.
- Data dosen dan rasio mahasiswa di PDDikti disebut menjadi basis penilaian akreditasi.
Cekricek.id — Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu menggelar Sosialisasi Standar Dikti 2026 di Gedung Auditorium kampus itu, Rabu (16/09/2026).
Mengutip keterangan tertulis UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Rabu (16/09/2026), kegiatan tersebut membahas penerapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sistem penjaminan mutu, dan kesiapan program studi menghadapi akreditasi.
Kegiatan dihadiri Wakil Rektor I Prof. Dr. Asnaini, M.A., Wakil Rektor II Dr. Japarudin, M.Si., Ketua LPM Dr. Robeet Thadi, M.Si., serta sivitas akademika.
Asnaini membawakan materi “Optimalisasi Kinerja dan Data untuk APT/APS Unggul”. Ia menekankan peningkatan mutu tidak bisa dibebankan kepada satu unit kerja.
“Mutu bukan tanggung jawab satu bagian saja, melainkan hasil sinergi seluruh komponen. Karena itu, setiap unsur di perguruan tinggi harus memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan,” ujar Asnaini.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Data dosen, homebase program studi, jabatan fungsional, kualifikasi dosen, hingga rasio mahasiswa menjadi basis penilaian.
Baca juga Ganefri: keterbukaan informasi harus diikuti pembenahan sistem
Robeet Thadi memaparkan implementasi Standar Dikti di lingkungan kampus. Menurutnya, UIN FAS Bengkulu telah menyusun 14 standar dikti serta 13 standar pelampauan yang mengacu pada visi lembaga.
Kampus itu juga memperbarui dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) setelah terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 dan Nomor 10 Tahun 2026. Dokumennya mencakup kebijakan SPMI, pedoman siklus PPEPP, standar SPMI, tata cara pendokumentasian, dan standar pelampauan.
“Implementasi Standar Dikti harus diwujudkan dalam budaya mutu yang berjalan secara konsisten. Dokumen mutu bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pedoman agar setiap proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan,” kata Robeet.
Baca juga ITS wajibkan sertifikat halal kantin per 18 Oktober 2026
Peserta juga dibekali pemahaman soal dua jalur penjaminan mutu. SPMI dijalankan kampus secara mandiri lewat siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dijalankan lewat akreditasi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
Baca juga Alumni UIN Bandung salurkan Rp41,4 juta ke korban gempa NTT
Standar Dikti menjadi acuan minimal mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Hasil akreditasi program studi dan perguruan tinggi kerap menjadi pertimbangan calon mahasiswa saat memilih kampus.















