- ITS mewajibkan seluruh tenant kantin di lingkungan kampus bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026.
- Target itu menyambut kebijakan BPJPH soal kewajiban sertifikasi halal kantin kampus.
- Tim Kementerian PPN/Bappenas menilai Kantin KHAS ITS menjadi salah satu zona percontohan kantin perguruan tinggi.
Cekricek.id — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mewajibkan sertifikat halal kantin bagi seluruh tenant di lingkungan kampus mulai 18 Oktober 2026.
Kepala Pusat Kajian Halal ITS Prof. Setiyo Gunawan, S.T., Ph.D., IPM, menyebut target itu untuk menyambut kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kebijakan BPJPH tersebut berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal bagi kantin kampus. Karena itu, seluruh tenant perlu menyelesaikan proses sertifikasi sesuai target.
“Nantinya, seluruh tenant yang ada di ITS harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026, ini penting untuk kenyamanan bagi pengunjung,” tegas Setiyo.
Pernyataan itu tertuang dalam keterangan tertulis ITS, Sabtu (12/09/2026).
Baca juga Perubahan desain label halal oleh Kemenag
Sertifikat Halal Kantin Jadi Syarat Tenant ITS
Kewajiban sertifikat halal kantin itu ikut menarik perhatian Kementerian PPN/Bappenas.
Tim kementerian itu mengunjungi Kantin Pusat ITS pada Rabu (09/09/2026). Anggotanya terdiri atas unsur Direktorat Ekonomi Syariah, BUMN, dan Universitas Islam Indonesia (UII).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari penyusunan rekomendasi kebijakan. Rekomendasi itu disusun berdasarkan analisis dampak sertifikasi halal untuk penguatan daya saing UMKM.
Para tenant Kantin Pusat ITS ikut berpartisipasi dalam pengambilan data yang dilakukan tim tersebut.
Koordinator tim M. Fahlevy menilai kantin berkonsep Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) milik ITS terus menunjukkan perkembangan.
“Kami melihat Kantin KHAS ITS sebagai kantin yang terus berkembang dan menjadi salah satu zona percontohan bagi kantin perguruan tinggi lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga Uji coba belanja daring Pustek UGM di Pasar Kolombo
Tenant Kantin Menyambut Kewajiban Halal
Sementara itu, Direktorat Kerja Sama dan Pengelolaan Usaha (DKPU) ITS mendukung percepatan sertifikasi halal bagi tenant kantin.
Dengan kebijakan itu, produk yang dijual di kampus memiliki jaminan halal. Selain itu, kepercayaan warga kampus sebagai konsumen ikut menguat.
Dukungan juga datang dari Yanti, salah satu tenant Kantin Pusat ITS. Ia membuka usaha sekitar 2022 dan kini sudah mengantongi sertifikat halal.
Menurut Yanti, aturan tahun ini diperketat. Seluruh tenant harus sudah tersertifikasi halal pada Oktober.
Baca juga Dampak kenaikan suhu terhadap pendapatan UMKM
“Saya senang sekali, dengan begitu kepercayaan pengunjung akan meningkat,” ungkap Yanti.















