- Prof. Ganefri menilai penerapan UU KIP di badan publik harus diikuti pembenahan sistem secara menyeluruh.
- UNP mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama enam tahun berturut-turut.
- Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan III diikuti 104 lurah dan unsur PPID Pemerintah Kota Padang.
Cekricek.id — Senior Eksekutif Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Ganefri, Ph.D., menilai penerapan keterbukaan informasi publik di badan publik perlu diikuti pembenahan sistem secara menyeluruh.
Mengutip keterangan tertulis Universitas Negeri Padang, Senin (14/09/2026), Ganefri menyampaikan pandangan itu sebagai pemateri Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan III Tahun 2026 di Convention & Hotel UNP. Peserta sekolah tersebut terdiri atas 104 lurah dan unsur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Padang.
Materi yang ia bawakan berpijak pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut Ganefri, keterbukaan tidak hanya soal penyediaan informasi. Lembaga juga harus mengubah sistem pengelolaan data dan pelayanan informasinya.
“Kalau kita mengimplementasikan keterbukaan informasi di badan publik, kita harus mengubah sistem secara menyeluruh. Mulai dari data tentunya,” ujar Ganefri.
Baca juga Kukerta FH Unri bawa program Desa Sadar Hukum ke Kampar
Enam Tahun Badan Publik Informatif
Ganefri mengatakan UNP terus membenahi penerapan UU KIP, antara lain dengan meminta bimbingan langsung dari Komisi Informasi Pusat. Upaya bertahap itu membuat UNP mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama enam tahun berturut-turut.
Ia menyebut capaian tersebut sebagai salah satu strategi UNP menuju universitas berkelas dunia. Ganefri sendiri turut berperan dalam perjalanan transparansi di kampus itu saat menjabat Rektor UNP.
“Salah satu yang kita lakukan adalah keterbukaan informasi, yaitu mendorong badan publik untuk membuka akses informasi bagi publik,” katanya.
Baca juga Kebijakan penanggulangan bencana butuh keputusan cepat
Sistem, Akuntabilitas, dan Kontrol Publik
Dalam materi kebijakan tersebut, Ganefri menguraikan tiga hal utama, yakni perbaikan sistem, akuntabilitas, dan kontrol publik. Keterbukaan mendorong badan publik membuka akses informasi pelayanan kepada masyarakat. Di saat yang sama, penyelenggaraan pemerintahan menjadi dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip keterbukaan informasi adalah setiap orang berhak memperoleh informasi. Penyelenggara pemerintahan perlu diawasi dan diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.
Baca juga Dua garis kemiskinan versi BPS dan Bank Dunia
UU KIP mulai berlaku pada 30 April 2010, dua tahun setelah diundangkan. Lewat sekolah angkatan ketiga ini, pemahaman soal hak atas informasi diperluas hingga ke tingkat pemerintahan kelurahan.















