Daftar Isi
Cekricek.id — Ada anggapan yang nyaman bahwa memaki di kolom komentar adalah urusan sopan santun belaka, perkara yang selesai di tingkat rasa risih, dan bahwa hukum baru turun tangan ketika seseorang menyebar kebencian berbasis suku, agama, atau ras. Anggapan itu goyah begitu kalimat-kalimat marah warganet dijajarkan di atas meja lalu dipilah menurut apa yang sebenarnya dikerjakan kalimat tersebut. Meluapkan jijik dan menuduhkan suatu perbuatan tampak sama di layar; secara kebahasaan, keduanya berjarak jauh, dan jarak itulah yang membuat sebagian komentar berpindah dari wilayah etika ke wilayah pasal.
Pemilahan semacam itu dikerjakan Vanny Mayhastuti bersama Agustina, keduanya dari Universitas Negeri Padang. Laporan mereka, Indikasi Linguistik Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Personal di Kolom Komentar @lisamarianaaa: Analisis Pragmatik Forensik, terbit di jurnal Persona Volume 5 Nomor 2 tahun 2026, halaman 219 sampai 229. Keduanya bekerja dengan pendekatan kualitatif deskriptif, memakai teori tindak tutur Searle untuk membongkar daya ilokusi sebuah kalimat dan teori ketidaksantunan Culpeper untuk menandai cara sebuah kalimat menyerang wajah sosial sasarannya. Bahannya kolom komentar akun Instagram seorang model dan selebgram, Lisa Mariana, yang dibanjiri komentar negatif setelah muncul polemik soal dugaan hubungan pribadinya dengan seorang mantan gubernur dan tuntutan pengakuan atas kelahiran seorang anak. Data diambil dari dua belas unggahan sepanjang Januari hingga Juli 2025, dengan pendokumentasian intensif lewat tangkapan layar pada pertengahan Mei 2026. Populasi awalnya sekitar 62.000 komentar. Angka itu, bagi seorang linguis, bukan kekayaan melainkan masalah: ia harus dipangkas sebelum bisa dibaca.
Kemarahan yang Tidak Sama dengan Tuduhan

Cabang ilmu yang dipakai memang dirancang untuk pekerjaan semacam itu. Aghagolzadeh menyebut linguistik forensik sebagai cabang linguistik terapan yang memusatkan perhatian pada pertautan bahasa dan hukum untuk kepentingan peradilan, sementara McMenamin, dikutip Sholihatin, menyebutnya kajian ilmiah tentang bahasa yang diterapkan dalam konteks forensik guna kepentingan pembuktian. Kajian terdahulu di Indonesia, termasuk penelitian Mardiah atas kolom komentar akun selebgram lain, umumnya berhenti pada pengenalan kata kasar secara leksikal tanpa menyentuh susunan pragmatis kalimatnya, apalagi memetakannya ke rumusan delik dalam aturan terbaru.
Baca juga Dewi Kilisuci Hamil dalam Naskah Panji Jayakusuma
Penyaringannya bertumpu pada tiga kriteria masuk. Komentar dihitung kalau memuat leksikon kasar, makian vulgar, pelabelan bernada seksual, atau penghinaan atas bentuk tubuh; kalau memuat tuduhan asusila atau penyebaran riwayat penyakit tertentu tanpa dasar pemeriksaan medis; atau kalau memuat ajakan kolektif yang merugikan sasaran, misalnya ajakan memboikot dan melaporkan akun secara beramai-ramai. Komentar netral, komentar pendukung, emotikon tunggal, iklan, dan komentar yang melenceng dari substansi polemik dikeluarkan. Dari puluhan ribu itu tersisa 159 komentar, dan identitas setiap pemilik akun disamarkan menjadi kode D0001 dan seterusnya demi etika penelitian.
Dari 159 tuturan itu, 93 tergolong penghinaan atau 58,49 persen, 53 tergolong pencemaran nama baik atau 33,33 persen, enam berupa penghasutan, empat berupa tuduhan fakta palsu, dan tiga berupa provokasi. Susunan itu sendiri sudah bercerita. Agresi warganet di kolom komentar tersebut hampir seluruhnya berupa serangan langsung terhadap martabat, harga diri, dan moralitas satu orang, bukan ajakan aksi massa dan bukan pula penyebaran kabar bohong berskala sosial. Sasarannya pribadi, dan bentuk seranganya cenderung tunggal: merendahkan. Di sinilah pembedaan yang kerap dilewatkan menjadi penting. Ujaran kebencian, dalam rumusan Koncavar yang dikutip Sholihatin, adalah ekspresi yang menyebarkan kebencian atau diskriminasi berdasarkan identitas yang dilindungi seperti suku, agama, ras, gender, orientasi seksual, atau disabilitas. Tuturan yang menyerang karakter pribadi, penampilan fisik, atau moralitas seseorang akibat konflik antarpribadi bukan termasuk kategori itu; ia lebih tepat disebut tuturan ofensif, perundungan siber, atau pencemaran nama baik personal. Salah kamar dalam penamaan berarti salah kamar pula dalam penanganan.
Yang menarik, tim penulis justru menahan diri di titik yang paling menggoda untuk melangkah lebih jauh. “Analisis linguistik forensik dalam penelitian ini tidak bertujuan untuk menetapkan ada tidaknya pelanggaran hukum atau kesalahan pidana pelaku, melainkan terbatas pada upaya mengidentifikasi indikasi kebahasaan yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan unsur-unsur delik yang dirumuskan dalam undang-undang tersebut,” tulis Vanny Mayhastuti dan Agustina. Kalimat itu memagari seluruh laporan. Yang dihasilkan bukan vonis, melainkan peta indikasi.
Wajah yang Diserang dari Beberapa Sisi
Pemetaannya memakai gagasan wajah sosial. Pada satu data penghinaan, leksikon yang merujuk kejijikan dipakai bukan dalam arti kebersihan fisik, melainkan sebagai kiasan penilaian untuk merendahkan keberadaan sosial sasaran; Culpeper menyebut strategi semacam itu ketidaksantunan langsung tanpa basa-basi. Pada data pencemaran nama baik, kalimat tanya retoris digabung dengan frasa bermotif ekonomi sehingga melahirkan praanggapan bahwa sasaran pernah dan sedang menjalani pekerjaan tertentu — serangan terhadap kebutuhan seseorang untuk dihargai moralitasnya di ruang publik. Ada pula serangan yang tidak mengarah pada sasaran secara langsung. Satu data provokasi berbentuk sugesti tindakan ekstrem yang ditujukan kepada anak yang dilahirkan sasaran, memakai singkatan untuk perbuatan menyakiti diri sendiri dalam konstruksi kalimat pengandaian. Yang diserang di situ bukan wajah pribadi, melainkan wajah keterhubungan: ikatan seseorang dengan orang-orang terdekatnya. Satu data penghasutan berbentuk desakan beramai-ramai melaporkan akun agar diblokir sistem, dengan klausa kedua yang berfungsi sebagai pembenaran emosional atas ajakan tersebut.
Baca juga Kampung Pitu dan Pantangan Tujuh Kartu Keluarga
Penanda ketidaksantunan itu sebagian bersifat tulisan semata. Huruf kapital penuh dan perpanjangan huruf dipakai sebagai pengganti tinggi suara, semacam teriakan yang dipindahkan ke tulisan. Modalitas kepastian dipakai untuk menaikkan derajat sebuah asumsi menjadi asersi, seolah tuduhan itu fakta yang sudah selesai diperiksa. Onomatope tawa di awal kalimat mempertajam ejekan dan meruntuhkan kredibilitas langkah hukum yang ditempuh sasaran. Semuanya kecil, semuanya tampak sepele, dan justru di situ daya ilokusinya bekerja. Satu data menempuh jalan yang lain lagi. Tuturan itu menuduh sasaran mengidap penyakit menular tertentu tanpa bukti medis apa pun. Tim membaca tuduhan semacam itu bukan sebagai penyebaran berita bohong biasa, melainkan sebagai serangan atas kehormatan, mengingat informasi medis bersifat pribadi dan stigmanya di masyarakat Indonesia masih tebal. Karena itu data tersebut mereka pindahkan kamarnya, dari pasal tentang informasi yang menimbulkan keonaran ke pasal tentang penyerangan nama baik.
Di Mana Kewenangan Seorang Linguis Berhenti
Pasal yang dipakai sebagai penggaris adalah Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Bunyinya menyangkut “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum”. Tiga unsur itulah yang dicari jejak kebahasaannya: adakah kehormatan yang diserang, adakah suatu hal yang dituduhkan, dan adakah niat agar tuduhan itu diketahui orang banyak. Unsur ketiga paling mudah dipenuhi, karena kolom komentar akun publik memang terbuka bagi siapa saja.
Baca juga 160 Ujaran Kebencian di Kolom Komentar Bobby Nasution
Hasil pemetaannya membelah korpus menjadi dua bagian yang tidak sama besar. Sebanyak 94 data terindikasi berkaitan erat dengan unsur material pasal tersebut, umumnya berupa tuduhan perbuatan asusila dan pelabelan penyakit. Sisanya, 65 data, tidak terindikasi memenuhi unsur delik pidana meski isinya kasar; makian umum tanpa tuduhan spesifik tetap dinilai melanggar etika berbahasa di ruang digital, tetapi tidak memenuhi unsur pidana delik aduan. Marah, dengan kata lain, tidak otomatis berarti melanggar. Batas kewenangan itu ditegaskan tim di dalam laporannya sendiri. “Linguis hanya mengidentifikasi adanya indikasi ‘menuduhkan suatu hal’ dan ‘menyerang kehormatan’; pembuktian intensi (mens rea) dan kerugian hukum nyata adalah otoritas hakim,” tulis mereka. Analisis kebahasaan bisa menunjukkan bahwa sebuah kalimat berbentuk tuduhan, memuat modalitas kepastian, dan disiarkan di ruang terbuka. Ia tidak bisa menunjukkan apa yang ada di kepala penulisnya pada saat kalimat itu diketik, dan tidak pula mengukur kerugian yang timbul.
Tim juga menyebut sendiri di mana temuannya berhenti berlaku. Penelitian ini, tulis mereka, hanya memotret satu akun Instagram dengan satu kasus figur publik yang spesifik, sehingga temuannya belum dapat digeneralisasi untuk menggambarkan seluruh lanskap agresi verbal warganet di media sosial; kajiannya pun hanya memberikan analisis indikasi kebahasaan tekstual dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menetapkan kepidanaan seseorang. Untuk lanjutannya mereka mengusulkan penggabungan linguistik korpus dan linguistik forensik dengan perangkat lunak analisis teks, agar korpus yang jauh lebih besar dari beragam platform bisa diperiksa sekaligus.
Yang tertinggal setelah 159 komentar itu selesai dikodekan adalah perbandingan yang tidak enak dibaca. Enam puluh lima kalimat dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana, dan itu berarti seseorang tetap menerimanya di kolom komentar akunnya tanpa satu pun pasal yang bisa dipakai. Apakah 62.000 komentar pada dua belas unggahan memang sebuah luapan yang terbatas pada satu kasus, ataukah cara warganet Indonesia berbicara ketika seseorang dianggap pantas dihukum beramai-ramai, adalah pertanyaan yang tidak dijawab satu akun.














