- Bevaola Kusumasari menilai Indonesia tidak kekurangan kebijakan penanggulangan bencana.
- Dokumen pengurangan risiko bencana di daerah belum selalu disertai mekanisme yang memastikan rekomendasinya dijalankan.
- Sebagian pemerintah daerah memilih membuat data sendiri karena belum percaya data instansi lain.
Cekricek.id — Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Bevaola Kusumasari, S.IP., M.Si., menilai Indonesia tidak kekurangan kebijakan penanggulangan bencana.
Persoalannya, kebijakan itu belum selalu menghasilkan perlindungan nyata bagi masyarakat ketika ancaman datang dan keputusan harus segera diambil.
Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis Universitas Gadjah Mada, Kamis (10/09/2026).
“Kita sebenarnya sudah memiliki hampir semua kebijakan yang diperlukan. Tantangannya sekarang adalah memastikan kebijakan itu tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menghasilkan masyarakat yang benar-benar lebih terlindungi,” ujar Bevaola.
Kebijakan Penanggulangan Bencana dan Masalah Koordinasi
Menurut Bevaola, persoalan itu terlihat dari dokumen pengurangan risiko bencana milik pemerintah daerah. Dokumen tersebut memuat identifikasi risiko dan rencana tindakan.
Namun, dokumen itu belum selalu disertai mekanisme yang memastikan rekomendasinya dijalankan. Akibatnya, keberadaan dokumen belum otomatis mengurangi kerentanan di lapangan.
Pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana juga melibatkan banyak lembaga dengan kewenangan dan sumber informasi berbeda. Karena itu, koordinasi menjadi faktor penting.
“Kasus Anak Krakatau menunjukkan bahwa informasi dari satu instansi ternyata bisa memengaruhi keputusan instansi lain. Ini menjadi contoh bahwa fragmentasi kelembagaan sebenarnya bisa ditata kelola,” paparnya.
Baca juga Pandangan pakar UNAIR soal mitigasi yang masih reaktif
Tantangan berikutnya ada pada hubungan antara pengetahuan dan kewenangan. Para ahli memahami ancaman, sedangkan keputusan untuk bertindak ada di tangan birokrasi.
“Scientific knowledge ada pada para ahli, tetapi kewenangan untuk memutuskan ada di birokrasi. Kalau kapasitas mengambil keputusannya tidak cukup, pengetahuan yang sudah tersedia akhirnya tidak segera berubah menjadi tindakan,” tuturnya.
Peringatan Dini Berpacu dalam Hitungan Menit
Keterlambatan dalam bencana tidak lagi dihitung dalam hari, melainkan menit. Selain itu, tidak semua warga mengakses kanal informasi resmi pemerintah.
“Untuk peringatan dini, kita sekarang harus berbicara dalam hitungan menit. Pertanyaannya, siapa yang memastikan informasi itu benar-benar sampai kepada masyarakat dalam waktu tersebut?” tegas Bevaola.
Baca juga Risiko kesehatan abu Anak Krakatau menurut dosen UMY
Ia mencontohkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta banjir. Informasi potensi ancamannya sudah tersedia, tetapi pencegahan seperti modifikasi cuaca tetap butuh keputusan pemerintah daerah.
“Kita sudah bisa mengetahui ancamannya beberapa waktu sebelumnya, tetapi kalau keputusan baru diambil setelah bencananya terjadi, intervensi yang seharusnya bersifat pencegahan akhirnya menjadi terlambat,” ungkapnya.
Kualitas keputusan juga bergantung pada kemampuan memakai data lintas lembaga. Bevaola menemukan sebagian pemerintah daerah memilih membuat data sendiri karena belum percaya data instansi lain.
Padahal, waktu untuk mengambil keputusan, kata Bevaola, “akan habis di proses membuat data, sementara bencananya tidak menunggu kita.”
Baca juga Penjelasan pakar ITS tentang patahan Surabaya
Menurut dia, perguruan tinggi bisa berkontribusi lewat penguatan kapasitas birokrasi dan kemampuan pengambilan keputusan.
“Kapasitas pengambilan keputusan perlu kita perbaiki, karena ketika kapasitas itu meningkat, kemampuan tersebut bisa digunakan untuk berbagai persoalan publik, bukan hanya bencana,” pungkasnya.















