- Fondrakö berfungsi sebagai kitab suci lisan yang mengajarkan nilai leluhur sekaligus lembaga permufakatan tertinggi masyarakat adat Nias.
- Penggalan fondrakö Maenamolo dari Gomo dibacakan ere kepada publik sebanyak 27 kali agar dihafal pendengarnya.
- Dalam upacara penetapan, ere mematahkan tongkat dan mengorbankan ayam jantan sebagai simbol berkat dan kutuk.
- Pada perkawinan masa kini, ere digantikan rohaniwan, tetapi makna perkawinan tetap mengikuti ketentuan adat fondrakö.
- Penelaah Oinike Natalia Harefa meminta dijelaskan sejak awal bahwa setiap fondrakö tidak berlaku bagi seluruh orang Nias.
Daftar Isi
- Metode Zaluchu: Pustaka Nias dan Satu Pengamatan Awal
- Zaman Ere: Hukum yang Dibacakan 27 Kali di Gomo
- Zaman Owasa: Tongkat Patah, Ayam, dan Timah Panas
- Zaman Öri: Hukum Adat Nias sebagai Perekat Kampung
- Era Gereja: Hukum Adat Nias yang Lebih Ditakuti
- Era Digital: Seleksi Alam atas Kearifan Lokal
- Versi 2023–2024: Catatan Harefa, Prameswari, dan Widjaja
Cekricek.id — Hukum adat Nias pernah dibacakan dan ditafsirkan oleh ere, imam agama leluhur, di balai pertemuan bernama osali yang sekaligus menjadi ruang publik dan ruang keagamaan. Misionaris Barat yang menyebarkan Kekristenan kemudian mengambil gagasan itu dan mengubah fungsi osali menjadi tempat ibadah umat Kristen. Kini sebagian besar orang Nias telah menjadi pengikut Kristen dan meninggalkan agama etnisnya, tetapi satu warisan dari masa ere tidak ikut lenyap, yakni fondrakö.
Warisan itu diteliti Sonny E. Zaluchu, peneliti dari Sosiologi Agama Universitas Kristen Satya Wacana di Salatiga dan dari Teologi Sekolah Tinggi Teologi Baptis Indonesia di Semarang. Hasilnya terbit dengan judul A Fondrakö text: Cultural religious tradition and social integration of community di jurnal F1000Research Volume 12, artikel 41, tahun 2024. Versi pertamanya terbit pada 11 Januari 2023, sedangkan versi ketiga yang menjadi dasar tulisan ini terbit pada 17 September 2024.
Menurut Zaluchu, fondrakö punya dua fungsi. Pertama, sebagai kitab suci keagamaan lisan yang mengajarkan nilai dan filosofi leluhur. Kedua, sebagai lembaga permufakatan tertinggi masyarakat adat yang merumuskan dan memutuskan hukum sosial-keagamaan demi menjamin ketertiban komunitas. Ia berpendapat nilai filosofis hukum adat Nias itu tetap hidup hingga kini dan justru mengalami perkembangbiakan ritus. “Hukum sosial agama primitif tidak selalu bertentangan dan dapat berjalan sejajar dengan peradaban,” tulis Zaluchu.
Metode Zaluchu: Pustaka Nias dan Satu Pengamatan Awal
Zaluchu menyusun kajiannya secara kualitatif, terutama lewat studi pustaka yang menyeluruh untuk membangun teori tentang fondrakö. Data utamanya berasal dari buku dan hasil penelitian tentang Nias yang terbit di jurnal, dikumpulkan melalui penelusuran web dan studi perpustakaan. Metode itu ia pilih karena rujukan tentang fondrakö dan budaya Nias langka, sehingga semua buku dan artikel bertopik Nias yang tersedia harus dipakai. Seluruh analisisnya memakai perspektif sosiologi agama, yang melihat perilaku beragama dari dampak sosialnya, bukan dari sudut pandang transenden.
Sebelum menganalisis teks, Zaluchu melakukan pengamatan pendahuluan singkat di sebuah kampung tradisional Nias. Ia menegaskan kerja lapangan awal itu bukan kerja etnografis atau antropologis, melainkan untuk memastikan keyakinan peneliti tentang keberadaan praktik tradisional dan memberi konteks bagi analisis teks sesudahnya. Nama kampung itu tidak disebutkan. Bagian etika artikel menyatakan penelitian dilakukan tanpa kontak langsung dengan subjek manusia, dan paper tidak memuat bagian khusus yang memaparkan keterbatasan penelitiannya.
Zaluchu juga menempatkan kajiannya di antara riset sebelumnya. Menurut dia, penelitian yang sudah dilaporkan lebih banyak membahas penerapan praktis fondrakö dalam berbagai bidang kehidupan dan belum menyentuh pendekatan sosial-keagamaan. Kajian tentang hukum adat Nias ini sebagai pengikat sosial sekaligus bangunan spiritual, tulisnya, adalah celah yang hendak ia isi. Dugaan sementaranya, fondrakö bukan hanya entitas adat, melainkan bagian dari sistem kepercayaan yang menggerakkan berbagai lapisan kehidupan sosial melalui permufakatan.
Zaman Ere: Hukum yang Dibacakan 27 Kali di Gomo
Makna asli ere adalah ahli atau spesialis dalam bidang tertentu, tetapi fungsinya kerap dikaitkan dengan ritus dan ritual sehingga jabatan itu mengkhusus di bidang agama. Di osali, ere memimpin upacara di depan warga serta menjelaskan dan menafsirkan hukum adat Nias dan hukum agama. Kedudukannya setara penguasa dan sangat dihormati. Ia bahkan dianggap orang suci karena diyakini mampu masuk ke dunia roh dan menjadi perantara roh leluhur yang telah meninggal untuk berkomunikasi dengan yang masih hidup.
Pengesahan fondrakö berlangsung dalam ritus yang dipimpin ere. Menurut Zaluchu, kehadiran ere bukan sekadar simbol atau pelaksana, melainkan legitimasi keagamaan yang menegaskan bahwa fondrakö juga mencakup kosmologi spiritual. Orang Nias kuno percaya dunia orang hidup selalu bertumpang tindih dengan dunia orang mati. Karena itu, semua ketentuan hukum yang disepakati di bumi dianggap berkonsekuensi di alam gaib, dengan roh leluhur hadir sebagai saksi, pemberi persetujuan, pengawas, sekaligus penghukum.
Paper memuat penggalan fondrakö Maenamolo yang ditemukan di Gomo, kawasan megalitik tertua yang disebut sebagai tempat peradaban komunitas manusia pertama di Nias. Isi fondrakö itu dibacakan ere kepada publik sebanyak 27 kali agar melekat dan dihafal pendengarnya. Penggalan tersebut memuat larangan berzina, mencuri, menyimpang, membunuh makhluk hidup, dan mengambil harta milik sesama, disusul penyebutan roh leluhur dari pihak ayah dan pihak ibu, serta sosok ayah sebagai pemimpin kampung, imam, dan penasihat.
Baca juga Tari Perang Nias Hidup di Gunung Pangilun Sejak 1939
Zaluchu membandingkan penggalan itu dengan Sepuluh Perintah Allah yang diterima Musa di kaki Gunung Sinai. Larangan pertama ia sejajarkan dengan perintah ketujuh tentang berzina, larangan kedua dengan perintah kedelapan tentang mencuri, larangan keempat dengan perintah keenam tentang membunuh, larangan kelima dengan perintah kesepuluh, dan butir keenam dengan kewajiban menghormati orang tua pada perintah kelima. Larangan ketiga, jangan menyimpang, tidak ia pasangkan dengan perintah mana pun. Menurutnya, karena itulah fondrakö mencerminkan pembentukan moral.
Zaman Owasa: Tongkat Patah, Ayam, dan Timah Panas
Fondrakö bersifat ritual sekaligus konstitusional. Untuk mengesahkannya, digelar pesta adat besar bernama owasa bagi seluruh warga kampung. Puncak owasa adalah penetapan. Yang pertama, fondrakö fanotou, yaitu penetapan dan penegakan hukum bagi generasi berikutnya, karena hukum adat Nias itu mengikat lintas generasi. Yang kedua, fondrakö fawuluni, yaitu penetapan hukum yang direvisi, ketika hukum lama yang tidak lagi relevan dibatalkan dan hukum baru dirumuskan agar sesuai dengan tuntutan zaman.
Sebagai lembaga konstitusional, kedudukan fondrakö oleh Zaluchu disetarakan dengan Senat, lembaga politik dengan kekuasaan dan kedaulatan tertinggi. Semua produk hukumnya mengikat di tingkat makro dan mikro serta menuntut kepatuhan tinggi, meski tidak tertulis dan isinya dianggap konvensi. “Walaupun menyadari konsekuensi hukum yang berat akibat pelanggaran, masyarakat berjuang mempertahankan konvensi itu dan menjaganya sebagai warisan budaya,” tulis Zaluchu. Menurutnya, hukum adat Nias itu telah menyatu dengan struktur sosial sejak kelahiran hingga kematian seseorang.
Filosofi utamanya adalah berkat dan kutuk, yang sudah terbaca dari namanya. Fondrakö berasal dari kata rakö, yang berarti ditetapkan melalui sumpah dan diikat dengan kutuk. Siapa yang menjalankan dan menaatinya diyakini akan memperoleh berkat yang diturunkan kepada anak cucunya. Sebaliknya, pelanggar akan menerima sanksi sosial, dan keturunannya diejek serta dikutuk seumur hidup mereka.

Upacara penetapannya digelar secara komunal. Seluruh warga kampung, orang dewasa maupun anak-anak, berkumpul di luar balai pertemuan di bawah pengawasan tetua adat dan imam. Disiapkan beberapa batang tongkat, seekor ayam jantan, dan cairan timah. Ere mematahkan tongkat di depan publik, lalu ayam dikorbankan dengan cara tak lazim: kaki dan sayapnya dipatahkan, lehernya dipelintir, dan timah panas dituangkan ke dalamnya. Ere kemudian menyerukan bahwa pelanggar akan segera mati seperti tongkat yang patah, tersiksa seperti ayam itu, dan merasakan panas pada semua yang dimakannya.
Seruan itu dilengkapi kutuk “Lö mowa’a ba danö ba lö molehe ba mbanua”, yang menurut paper berarti pelanggar tidak akan pernah memiliki keturunan. Zaluchu mencatat tidak ada hubungan logis antara pelanggaran hukum fondrakö dan simbol tongkat patah atau hewan kurban, termasuk akibatnya pada keturunan. Menurut dia, ritus itu memberi makna yang mendalam, sehingga setiap orang yang terikat perjanjian membangun kesadaran untuk mematuhi hukum sepenuhnya sekaligus menjaga rasa takut akan kutuk.
Zaman Öri: Hukum Adat Nias sebagai Perekat Kampung
Menurut Zaluchu, hukum adat Nias fondrakö bertahan karena fungsinya membentuk ikatan sosial. Walau berupa aturan hukum sosial-keagamaan, masyarakat memperlakukannya sebagai perekat kehidupan sosial. Paper membaginya dalam dua bagian. Bagian pertama mengatur adat, termasuk seluruh siklus hidup manusia dari lahir sampai meninggal serta kehormatan dan stratifikasi sosial. Bagian kedua mengatur hukum adat perkawinan, kehidupan ekonomi, kejahatan, hukum pidana dan perdata, serta tata pemerintahan dan pengambilan keputusan di kampung.
Pembagian itu, tulis Zaluchu, membuat setiap warga terikat seperti dalam kontrak, dan keberhasilannya ditentukan oleh kesadaran warga untuk saling mengikat dan bersolidaritas. Dengan pemikiran Durkheim, ia membaca fondrakö sebagai norma, iman, dan nilai yang membentuk kesadaran kolektif demi kohesi dan integrasi sosial. Setiap individu dituntut menjadi agen yang menciptakan keutuhan, kesatuan, dan ketertiban dengan mematuhi hukum, dan hasilnya adalah ketahanan sosial dan ekonomi, stabilitas, serta keamanan kelompok.
Pada masa lampau, orang Nias hidup dalam kelompok bernama öri. Setiap öri terpisah satu sama lain dan memiliki sistem hukum, adat, serta pemerintahan otonom di bawah tetua bernama tuhenöri. Hubungan antaröri buruk: persaingan ekonomi, adat, dan pengaruh wilayah bisa berujung saling menaklukkan, perang etnis, dan permusuhan terbuka. Öri yang gagal membangun ikatan sosial rentan terpecah dan mudah ditaklukkan musuh, sehingga setiap tuhenöri wajib menjaga keutuhan örinya dengan fondrakö.
Baca juga Hutan Adat Tenganan, Delapan Larangan dan Lima Tingkat Sanksi
Persoalannya, di era modern kampung-kampung tidak lagi berbentuk öri, dan pemerintahan komunitas telah diambil alih oleh elite yang berbeda. Zaluchu lalu mengajukan pertanyaan yang menjadi poros bagian akhir artikelnya, yakni apakah fondrakö hanya akan menjadi warisan budaya dan telah digantikan oleh nilai-nilai modern.
Era Gereja: Hukum Adat Nias yang Lebih Ditakuti
Sebagian jawabannya sudah muncul di pendahuluan paper. Zaluchu menulis bahwa nilai dan ajaran fondrakö tetap menjadi kearifan lokal dalam tatanan hidup orang Nias, walau sebagian besar dari mereka telah memeluk Kristen. “Kenyataannya, hukum-hukum fondrakö sejalan dengan ajaran Kekristenan dan bahkan lebih ditakuti serta dipatuhi daripada petunjuk agama,” tulisnya. Ia menyebut hal itu krusial karena nilai fondrakö bersandar pada agama etnis dan adat, bukan pada ajaran Kristen yang bersumber dari wahyu ilahi.
Karena masyarakat cenderung lebih memperhatikan nilai tradisional ketimbang ajaran kitab suci, menurut Zaluchu benturan nilai dan perilaku kerap terjadi, dan di sisi lain muncul perpaduan ajaran atau sinkretisme. Bagi warga setempat, fondrakö bukan hanya nilai yang mengatur hubungan sosial dan kekerabatan, melainkan juga ajaran spiritual dari sebuah teks keagamaan lisan. Keduanya, tulis Zaluchu, tidak dapat dipisahkan.
“Meskipun Kekristenan telah mengambil alih sistem kepercayaan orang Nias, kekuatan doktrinal fondrakö dalam tatanan sosial masyarakat tidak pernah benar-benar hilang,” tulis Zaluchu. Walau kekuasaan kampung telah beralih ke pemerintahan modern dan agama etnis ditinggalkan, nilai doktrinal hukum adat Nias itu tetap menjadi dasar interaksi sosial. Ia juga menulis bahwa gereja di Nias ditantang mengganti nilai kekerasan, ketakutan, dan penghakiman yang diwariskan fondrakö dengan ajaran kitab suci, seperti kasih, pengampunan, pertobatan, dan hidup baru di dalam Kristus.
Era Digital: Seleksi Alam atas Kearifan Lokal
Untuk menjawab pertanyaan tentang nasib fondrakö, Zaluchu memakai gagasan bahwa ritus masyarakat masa lalu dapat berubah dalam praktik keagamaan modern melalui perkembangbiakan ritus. Ritus itu bergeser dan menyesuaikan diri tanpa mengubah makna, sementara intensitas emosionalnya menurun karena diferensiasi sosial yang kompleks. Menurut dia, hukum adat Nias mengalami proses serupa. Nilainya tetap dijaga dalam pengambilan keputusan sosial, permufakatan, inisiasi siklus hidup dari kelahiran sampai kematian, hubungan kekerabatan, aksi sosial, dan aspek religiositas.
Perkawinan menjadi contohnya. Ere sebagai imam etnis tidak lagi berperan dan digantikan oleh rohaniwan, tetapi esensi proses dan makna perkawinan tetap dipertahankan menurut ketentuan adat fondrakö yang ketat. Zaluchu menambahkan bahwa orang Nias modern tidak lagi hidup di masa lalu, karena nilai kemanusiaan universal, kehadiran hukum, dan ajaran Kristen juga membentuk cara hidup generasi mudanya. “Perubahan itu tidak meminggirkan nilai-nilai fondrako, tetapi mengalami semacam seleksi alam dalam cara berpikir masyarakat, mana kearifan lokal yang masih relevan dan mana yang tidak,” tulisnya.
Dalam kesimpulannya, Zaluchu menyatakan fondrakö bagi masyarakat Nias modern bukan sekadar ritus atau produk budaya lama, melainkan telah berubah menjadi cara pandang hidup yang menyatu dalam perilaku, struktur sosial, dan spiritualitas. Menurut dia, masyarakat Nias kini mampu menarik garis kapan berinteraksi dengan gaya hidup modern yang serba digital dan kapan harus berpegang pada prinsip filosofis fondrakö. Ia menyebut temuan ini membantah anggapan umum bahwa perubahan dunia ke budaya digital telah menggeser keberadaan nilai tradisional.
Versi 2023–2024: Catatan Harefa, Prameswari, dan Widjaja
Kesimpulan itu tidak lahir dalam sekali terbit. Versi pertama artikel ini terbit pada 11 Januari 2023, versi kedua pada 25 Juli 2024, dan versi ketiga pada 17 September 2024 dengan status telaah dua disetujui dan satu disetujui dengan catatan. Laporan para penelaah dimuat bersama artikel. Untuk versi ketiga, Zaluchu menulis bahwa berdasarkan masukan penelaah baru ia menambahkan metode di abstrak, mempertajam penjelasan metode penelitian, dan menambah satu rujukan.
Oinike Natalia Harefa dari STT BNKP Sundermann, Gunungsitoli, memberi persetujuan dengan catatan. “Sebaiknya dijelaskan sejak awal bahwa setiap fondrakö tidak berlaku bagi seluruh orang Nias,” tulisnya, karena banyak jenis fondrakö yang ditetapkan berdasarkan wilayah kampung. Harefa juga bertanya apakah pengambilan keputusan melalui fondrakö menyangkut keadilan bagi korban kekerasan, misalnya kekerasan terhadap perempuan, dan menilai penulis terlalu optimistis tentang fondrakö tetapi kurang kritis, terutama pada soal berkat dan kutuk.
Nadia Sigi Prameswari dari Universitas Negeri Semarang mempersoalkan pengumpulan data pada versi kedua. “Disebutkan pula bahwa pengumpulan data penelitian ini dilakukan melalui observasi, tetapi hal itu belum memenuhi harapan saya, yang semestinya kaya akan data observasi yang dibuktikan dengan narasi dalam latar tertentu, deskripsi suasana, dan didukung dokumentasi foto,” tulisnya. Pada versi ketiga, ia menilai naskah telah direvisi sesuai komentarnya. Fransiskus Irwan Widjaja dari Sekolah Tinggi Teologi REAL, Batam, menyebut kesimpulan Zaluchu pernyataan berani yang layak diapresiasi.
Baca juga Dukun Pandita Tengger dan Tiga Ujian di Gunung Bromo
Versi ketiga memang menyebut bahwa jenis, bentuk, dan isi fondrakö berbeda di tiap kampung, tetapi tidak memuat pembahasan tersendiri tentang keadilan bagi korban kekerasan yang ditanyakan Harefa. Zaluchu sendiri menulis bahwa belum banyak yang mengkaji hukum adat Nias fondrakö secara khusus dan menganalisisnya secara sosiologis. Dengan laporan para penelaah yang ikut terbit di halamannya, kajian tentang hukum adat Nias ini berdiri sebagai satu mata rantai, dan pertanyaan untuk mata rantai berikutnya sudah tertulis di bagian akhir naskah itu sendiri.















