- Di Sumenep, Bin-Sabin berupa batu yang diletakkan di atas barang yang hendak ditinggal lama.
- Di Bangkalan, Bin-Sabin memakai ranting atau plastik untuk menandai rumput ternak.
- Naskah menyebut pelanggaran tanda ini dapat berujung pada konflik serius seperti carok di Bangkalan.
- Mahmudi menawarkan pengakuan lewat peraturan daerah dan menempatkan hukum adat sebagai pelengkap hukum nasional.
- Naskah tidak memaparkan keterbatasan penelitian, lokasi desa, lama kerja lapangan, maupun jumlah informan.
Daftar Isi
Cekricek.id — Hak milik, menurut kacamata hukum perdata yang dipinjam sebuah kajian tentang Bin-Sabin di Madura, adalah hak absolut yang dapat dipertahankan oleh siapa saja yang memiliki benda itu. Namun di pulau dengan empat kabupaten itu, Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan, pertahanan atas rumput ternak, hasil panen, atau pohon berbuah kerap tidak bersandar pada pasal, melainkan pada sebutir batu yang diletakkan di atas barang, seikat janur, atau sebatang ranting yang ditancapkan di tanah.
Tanda-tanda itu disebut Bin-Sabin, dan Mohammad Mahmudi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Al Mujtama Pamekasan membacanya bukan sebagai kebiasaan remeh, melainkan sebagai hukum. Kajiannya berjudul Relevansi dan Pengakuan Bin-Sabin sebagai Tanda Hak Milik Menurut Hukum Adat Madura, dengan anak judul tentang keharmonisannya dengan hukum positif di Indonesia, dimuat Yustisi: Jurnal Hukum & Hukum Islam volume 12 nomor 1, Februari 2025, halaman 357–371. Di sana Bin-Sabin didefinisikan sebagai alat yang dipakai masyarakat Madura untuk menandai barang atau benda yang menjadi hak miliknya.
Definisi itu lalu dipersempit. Menurut Mahmudi, Bin-Sabin di Madura dipakai untuk benda yang sifatnya berwujud dan bernilai, seperti motor, tanah, atau benda lain, dan ia menyebut alat itu terbukti sangat efektif mencegah barang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Justru di situlah ketegangan yang ingin ia urai, sebab tanda adat itu, tulisnya, belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum formal, sehingga muncul persoalan bagaimana tanda kepemilikan tradisional dapat diselaraskan dengan hukum perdata, terutama yang menyangkut hak kebendaan.
Untuk menjawabnya, kajian ini memakai pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi fenomenologi, yang dalam naskah dijelaskan sebagai upaya menggali makna sebuah fenomena berdasarkan kesadaran yang dialami beberapa individu. Abstraknya menyebut data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pisau bacanya ada dua, yakni teori konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, serta gagasan living law dari Eugen Ehrlich, yang oleh Mahmudi diperkenalkan sebagai sosiolog hukum asal Austria.
Tanda Kecil, Kepatuhan Besar
Bin-Sabin di Madura, dalam rumusan naskah itu, bekerja sebagai hukum tidak tertulis bahwa orang tidak boleh mengambil barang yang bukan miliknya. Dalam kasus barang yang ditandai, tulis Mahmudi, masyarakat secara umum menghormati tanda tersebut dan enggan mengambil barang orang lain, dan hal itu menurutnya secara tidak langsung membantu mengurangi kasus pencurian atau penyalahgunaan barang, karena ada rasa hormat terhadap adat dan kekuatan sosial di baliknya.
“Kepatuhan terhadap adat ini adalah salah satu contoh bagaimana hukum adat mampu menciptakan ketertiban sosial yang lebih efektif dibandingkan sanksi formal,” tulis Mohammad Mahmudi. Namun kalimat itu tidak disertai angka pencurian, catatan sengketa, atau perbandingan antara desa yang memakai dan tidak memakai Bin-Sabin, sehingga kata “lebih efektif” berdiri sebagai simpulan penulisnya, bukan hasil hitungan yang ditampilkan di dalam naskah.
Bentuk tandanya pun tidak seragam. Di Sumenep, menurut bagian pendahuluan, Bin-Sabin berupa batu yang diletakkan di atas barang yang hendak ditinggal lama dan kelak diambil kembali oleh pemiliknya, dan orang lain yang melihat tanda itu tidak akan mengambil atau mencuri barang tersebut. Mitosnya, sebelum batu diletakkan, pemilik harus membaca mantra khusus agar Bin-Sabin menjadi ampuh, sehingga tidak akan ada orang yang mengambil barang yang sudah diberi tanda.
Di Pamekasan, istilah yang sama justru berpindah dari barang ke urusan pinangan. Naskah mencatat bahwa Bin-Sabin di sana adalah sebutan bagi barang yang diberikan seorang laki-laki ketika meminang gadis untuk dijadikan tunangannya, biasanya berupa cincin atau benda lain, sebagai penanda bahwa gadis itu sudah menjadi tunangan seseorang. Setelah tanda itu diberikan, tidak ada laki-laki lain yang bisa meminang gadis tersebut, karena ia sudah menjadi tunangan orang lain.
Baca juga Batin Sembilan, 399 Hektare yang Dipetakan tapi Masih Terbuka
Satu Nama, Empat Kabupaten
Bagian hasil memperlihatkan bahwa Bin-Sabin di Madura bergerak lentur mengikuti tempatnya. Di Sumenep, Bin-Sabin sering disertai ritual spiritual seperti pembacaan doa khusus untuk melindungi barang dari gangguan manusia atau makhluk gaib. Di Pamekasan, tanda yang dikenal sebagai Patakotan dipakai untuk melindungi hasil pertanian dari pencurian. Di Sampang, Bin-Sabin dipakai untuk menandai rumput pakan ternak, sementara Patakotan di sana justru berfungsi sebagai alat menakut-nakuti burung pada tanaman padi.
Bangkalan menjadi ujung yang paling praktis, sebab di sana Bin-Sabin memakai ranting atau plastik untuk menandai rumput ternak. Perbedaan itu dirangkum Mahmudi dalam satu kalimat: “Di beberapa daerah, Bin-Sabin memiliki unsur spiritual yang kuat, sementara di tempat lain, tanda ini lebih bersifat praktis tanpa unsur mistis.” Di bagian lain naskah, pembedanya dipertegas, yakni Sumenep dengan unsur spiritual yang kuat dan Bangkalan tanpa ritual mistis, yang oleh penulisnya dibaca sebagai kemampuan hukum adat menyesuaikan diri dengan konteks lokal.
Namun unsur spiritual itu tidak digambarkan dengan satu wajah. Di pendahuluan, yang diucapkan sebelum meletakkan tanda disebut mantra khusus, sedangkan di bagian hasil ritualnya ditulis sebagai pembacaan doa dan ayat-ayat Al-Qur’an sebelum Bin-Sabin diletakkan, yang menurut Mahmudi mencerminkan keyakinan religius yang terinternalisasi dalam tradisi itu. Keyakinan bahwa barang bertanda akan dilindungi dari pelanggaran, baik oleh manusia maupun makhluk gaib, disebutnya memperkuat pentingnya Bin-Sabin dalam menjaga keteraturan sosial.
Keyakinan Warga, Tahapan Teori
Untuk menjelaskan mengapa tanda sesederhana itu dipatuhi, Mahmudi memakai tiga tahap dari teori konstruksi sosial Berger dan Luckmann. Tahap internalisasi terlihat dari penerimaan masyarakat terhadap tanda itu sebagai pengakuan sosial atas kepemilikan, dan menurut naskah, masyarakat Madura meyakini Bin-Sabin bukan sekadar simbol fisik, melainkan memiliki makna sakral atau wingit yang melibatkan penghormatan terhadap adat istiadat dan kepercayaan turun-temurun. Proses itu, tulisnya, dimulai dari pendidikan informal dalam keluarga dan komunitas.
Anak-anak Madura, menurut naskah, diajarkan memahami dan menghormati Bin-Sabin sebagai tanda hak milik yang sah sekaligus bagian dari identitas budaya mereka. Tahap berikutnya, eksternalisasi, adalah ketika nilai itu diwujudkan dalam tindakan: janur yang diikat, batu di atas barang, atau ranting yang ditancapkan di tanah menjadi sarana komunikasi sosial yang mengirim pesan bahwa barang atau lahan itu sudah dimiliki seseorang, dan pada hasil pertanian atau rumput ternak, penggunaannya disebut mencegah konflik kepemilikan.

Tahap ketiga, objektivasi, adalah saat Bin-Sabin di Madura diterima sebagai realitas objektif, dan di sini Mahmudi berulang kali menekankan hal yang sama: tidak ada dokumen formal yang mendukung keberadaannya, tetapi tanda itu tetap diakui sebagai hukum adat yang sah dan mengikat. Di Sumenep, misalnya, Bin-Sabin diakui sebagai norma adat yang sah dan relevan dalam menjaga hak milik, dan kepercayaan kolektif terhadapnya disebut memberi perlindungan yang kuat bagi pemilik barang atau tanah, bahkan tanpa campur tangan hukum formal.
Justru pada titik pelanggaran, gambaran yang semula tenang itu berbelok tajam. “Pelanggaran terhadap tanda ini dapat menimbulkan sanksi sosial, seperti kehilangan rasa hormat dari komunitas, atau bahkan konflik serius yang berujung pada tindakan seperti carok di Bangkalan, karena masyarakat sangat menjunjung tinggi martabat dan kehormatan mereka,” tulis Mohammad Mahmudi. Kalimat itu satu-satunya tempat naskah menyebut konflik serius sebagai akibat pelanggaran, dan tidak disertai contoh kejadian, waktu, maupun jumlah perkara.
Baca juga Carok Madura, dari Tanah Kapur sampai Pemilihan Kepala Desa
Bin-Sabin di Madura, Hukum Tanpa Dokumen
Dari sana, Bin-Sabin di Madura dibaca melalui konsep living law dari Eugen Ehrlich, yang oleh Mahmudi dirumuskan sebagai hukum yang berlaku dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat, bukan sekadar aturan yang diformalkan negara. Hukum semacam itu, tulisnya, lahir dari kebutuhan, kebiasaan, dan nilai-nilai sosial masyarakat, dan tidak memerlukan sanksi formal untuk ditegakkan, sebab dalam praktik Bin-Sabin norma sosial dan kultural yang mendasarinya disebut cukup kuat untuk memastikan kepatuhan.
Naskah itu lalu menyusun lima alasan mengapa Bin-Sabin di Madura layak disebut hukum yang hidup: tanda itu tidak lahir dari undang-undang formal melainkan dari kebiasaan masyarakat, diterima dan dipatuhi secara kolektif sebagai simbol sah kepemilikan, efektif tanpa sanksi formal, menjadi instrumen perlindungan hak milik, dan dihormati sebagai norma sosial. Orang Madura, menurut Mahmudi, cenderung menghindari pelanggaran karena takut pada konsekuensi sosial seperti kehilangan rasa hormat dari komunitas, atau pada kepercayaan spiritual tentang kutukan atau balasan.
Namun yang dijadikan bukti paling kuat justru kelenturannya. Meskipun dunia modern menawarkan berbagai teknologi dan sistem hukum formal, Bin-Sabin disebut tetap relevan di masyarakat Madura, dan Mahmudi melihat peluang tradisi itu diterapkan dalam konteks yang lebih modern. Contoh yang ia ajukan adalah simbol atau tanda elektronik pada benda-benda berharga, yang menurutnya bisa menjadi inovasi agar Bin-Sabin tetap relevan di dunia yang semakin digital, walau contoh itu diajukan sebagai kemungkinan, bukan sebagai praktik yang ditemukan di lapangan.
Di sisi lain, naskah yang sama menyimpan kekhawatiran yang tidak kecil tentang Bin-Sabin di Madura. Modernisasi dan urbanisasi, tulis Mahmudi di pendahuluan, dapat memengaruhi praktik itu dalam bentuk maupun penggunaannya, dan ada kekhawatiran generasi muda tidak lagi mengenal atau menghargai tradisi tersebut sehingga nilai budaya lokal berpotensi terkikis. Bagian hasil tidak menampilkan keterangan dari generasi muda, dan justru menegaskan bahwa Bin-Sabin terus dijaga dan dilestarikan dari generasi ke generasi.
Pasal Negara, Tanda Warga
Soal pengakuan dijawab Mahmudi dengan menjajarkan sederet aturan, dimulai dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang ia kutip utuh: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Berdasarkan pasal itu, tulisnya, hukum adat sepenuhnya diakui keberadaannya meskipun tanpa hukum formal yang mengatur keberlangsungannya, seperti hukum adat Bin-Sabin.
Sesudah konstitusi, naskah menyebut TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Mahmudi, praktik Bin-Sabin yang terkait rumput ternak dan hasil pertanian sejalan dengan prinsip-prinsip itu, dan dapat memenuhi kriteria Permendagri sebagai hukum adat yang diakui masyarakat Madura.
Baca juga Lembaga Adat Borobudur Tersisih dari Meja Kebijakan
Namun pengakuan di atas kertas, menurut naskah yang sama, sering kali tidak mudah diterapkan. Mahmudi menyebut tiga bentuk tantangan, yaitu harmonisasi norma adat dengan hukum positif, dokumentasi hukum adat yang minim, dan kurangnya regulasi yang secara khusus melindungi praktik adat. Kriteria Permendagri yang ia kutip pun mensyaratkan masyarakat hukum adat memiliki wilayah adat, hukum adat, dan perangkat adat yang diakui secara kolektif, sementara naskah tidak menguraikan wilayah adat maupun perangkat adat yang menaungi Bin-Sabin di keempat kabupaten.
Tawaran Integrasi, Celah Metode
Dari situ Mahmudi mengajukan tiga jalan integrasi: pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan yang mengakui Bin-Sabin sebagai bagian dari hukum adat yang sah, masyarakat perlu diberi pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya hukum adat, dan hukum adat diposisikan sebagai pelengkap. “Hukum adat seperti Bin-Sabin tidak harus menggantikan hukum nasional, tetapi dapat menjadi pelengkap yang memperkuat keadilan dan relevansi hukum dalam konteks lokal,” tulisnya, seraya mengingatkan bahwa integrasi membutuhkan pendekatan hati-hati agar tidak merusak esensi hukum adat itu.
Namun tawaran tentang Bin-Sabin di Madura itu berdiri di atas bagian metode yang tipis. Naskah tidak memaparkan keterbatasan penelitiannya, tidak menyebut desa lokasi penelitian, lama kerja lapangan, maupun jumlah informan, dan badan tulisan hanya merujuk “para tokoh adat” tanpa nama. Tiga wawancara baru terlihat di daftar pustaka, yakni dengan Buna’i dan Muinna dari masyarakat Sampang pada awal November 2024, serta Fahrur Rozi, tokoh masyarakat Pamekasan, pada 27 Oktober 2024, dan tak satu pun dikutip di badan naskah.
Beberapa bagian juga tidak saling cocok. Wawancara yang tercantum hanya berasal dari Sampang dan Pamekasan, padahal perbandingan paling tegas dalam naskah menyangkut Sumenep dan Bangkalan. Pamekasan disebut memakai Bin-Sabin untuk pinangan di pendahuluan, tetapi memakai Patakotan untuk hasil pertanian di bagian hasil, sedangkan Undang-Undang Desa ditulis sebagai Nomor 6 Tahun 2014 di badan naskah, sementara catatan rujukannya menyebut UU Nomor 3 Tahun 2024. Dua paragraf tentang objektivasi pun muncul berdekatan dengan isi yang nyaris sama.
Yang tersisa adalah jarak antara dua klaim yang sama-sama dipegang naskah itu. Di satu sisi, Bin-Sabin di Madura digambarkan dipatuhi justru karena ia tidak memerlukan dokumen formal, campur tangan aparat, atau sanksi tertulis; di sisi lain, jalan yang ditawarkan untuk melindunginya adalah peraturan daerah dan pengakuan formal. Apakah sebutir batu di atas barang masih akan dihormati dengan cara yang sama setelah kekuatannya dipindahkan ke lembar peraturan, tidak diuji dalam penelitian ini dan dibiarkan terbuka oleh penulisnya.














