Harga Kerbau Toraja di Pasar Bolu Ikut Ditimbang Tetua Adat

A A

Kerbau-kerbau di dekat truk pengangkut di pasar hewan Rantepao, Tana Toraja, pada 2013. [Foto: Fridus Steijlen/KITLV/Wikimedia Commons (CC BY 4.0)]

  • Di Pasar Hewan Bolu, kerbau jantan besar dan sehat bisa dihargai lebih rendah bila tanda adatnya tidak sesuai kebutuhan ritual.
  • Pedagang lebih dulu menakar siapa keluarga calon pembeli sebelum kerbau ditawarkan dan harga dibicarakan.
  • Pembeli meminta rekomendasi pemimpin adat yang memahami tanda simbolik palisu sebelum membeli kerbau untuk Rambu Solo'.
  • Harga tinggi dibaca Pasulu dan Pali sebagai investasi sosial yang memperkuat status dan kehormatan keluarga.
  • Naskah tidak menyebut jumlah informan dan tidak memuat satu pun angka rupiah harga kerbau.
Daftar Isi
  1. Yang Ditanyakan Sebelum Harga
  2. Yang Dibaca Tetua Adat
  3. Yang Lebih Mahal dari Tubuh
  4. Yang Membentuk Harga Kerbau Toraja
  5. Yang Diulang di Setiap Transaksi
  6. Yang Tidak Tercatat dalam Naskah

Cekricek.id — Harga kerbau Toraja, bila pasar semata urusan permintaan dan penawaran, semestinya cukup dibaca dari besar tubuh, umur, jenis kelamin, dan kondisi fisik hewannya. Di Pasar Hewan Bolu, Toraja Utara, bacaan semacam itu justru bisa meleset, karena seekor kerbau jantan yang besar dan sehat dapat dihargai lebih rendah ketika tanda-tanda adat pada tubuhnya dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan ritual, sementara kerbau yang lebih kecil, dengan tanda simbolik yang lengkap, bisa dianggap lebih berharga.

Temuan itu datang dari Isak Pasulu dan Elisabet Pali, keduanya dari Departemen Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Indonesia Toraja, lewat artikel berjudul When Markets Are Social Institutions: Moral Economy and Symbolic Capital in the Buffalo Trade at Bolu Market, Toraja. Artikel itu terbit di jurnal Vifada Management and Social Sciences Volume 3 Nomor 2 tahun 2025, halaman 103 sampai 113, dan tersedia daring sejak 28 Desember 2025, dengan pertanyaan pokok tentang bagaimana keputusan membeli dan penentuan harga kerbau Toraja berlangsung bila dilihat dari kacamata sosiologi ekonomi.

Keduanya memakai pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, mengumpulkan data lewat observasi partisipan di pasar, wawancara mendalam semi-terstruktur, dan dokumentasi berupa catatan lapangan, dokumen adat, serta foto. Informan utama dipilih secara purposif, yakni pedagang kerbau, pembeli, terutama keluarga yang membeli kerbau untuk keperluan ritual, serta pemimpin adat atau tetua yang berwenang menilai nilai simbolik kerbau, sedangkan makelar dan perantara diwawancarai sebagai informan pendukung, dengan identitas seluruh informan dirahasiakan.

Yang Ditanyakan Sebelum Harga

Namun, sebelum soal tanda adat, ada satu hal yang menurut Pasulu dan Pali lebih dulu ditimbang, yakni siapa yang datang membeli. Transaksi kerbau di Pasar Hewan Bolu, tulis mereka, bukan pertukaran anonim. “Kalau ada orang baru datang, kami lihat dulu cara dia berbicara dan siapa keluarganya,” tutur seorang pedagang dalam wawancara 10 Maret 2025, yang menambahkan bahwa dengan pembeli yang sudah dikenal atau sering ke pasar, obrolan tentang keluarga, kegiatan sehari-hari, dan persiapan upacara Rambu Solo’ berlangsung lebih dulu sebelum kerbau ditawarkan dan harga dibicarakan.

Pedagang yang sama menutup keterangannya dengan kalimat pendek tentang orang asing. “Ini tidak berlaku bagi pembeli yang tidak dikenal karena kami harus berhati-hati,” katanya. Dari keterangan itu, Pasulu dan Pali membaca tawar-menawar sebagai proses sosial untuk membangun kepercayaan dan menakar kredibilitas moral calon pembeli, sehingga akses ke meja tawar tidak terbuka sama rata bagi semua orang, melainkan diperantarai reputasi keluarga, hubungan sosial, dan riwayat interaksi sebelumnya di pasar tersebut.

Kewaspadaan terhadap pembeli yang tidak dikenal, menurut naskah itu, tidak semata-mata didorong pertimbangan risiko ekonomi, tetapi juga oleh tanggung jawab moral untuk menjaga keharmonisan sosial, kehormatan keluarga, dan tatanan adat. Menunda atau membatasi tawar-menawar, tulis keduanya, dapat dipahami sebagai bentuk pengaturan moral atas pasar, tempat logika mencari untung dibatasi kewajiban sosial-budaya yang lebih luas, sehingga harga kerbau Toraja lahir dari relasi yang sudah lebih dulu dirundingkan.

Baca juga Rambu Solo, Dua Pemimpin Ritual yang Nyaris Tak Dibedakan

Yang Dibaca Tetua Adat

Lapisan kedua berada di luar hubungan pedagang dan pembeli. Naskah itu menemukan bahwa lembaga adat bekerja sebagai kerangka pengatur yang aktif, dan yang paling jelas terlihat pada kebiasaan meminta pertimbangan pemimpin adat sebelum membeli kerbau untuk upacara Rambu Solo’. Seorang pembeli menuturkan bahwa keputusan membeli kerbau harus lebih dulu mendapat rekomendasi dari pemimpin adat yang memahami tanda-tanda simbolik, yang disebut palisu, beserta kecocokannya dengan status keluarga dan simbolisme ritual, karena hanya kerbau yang dianggap pantas secara budaya yang boleh dibeli dan dipakai.

Justru di titik itulah, menurut Pasulu dan Pali, keputusan ekonomi tidak lagi sepenuhnya milik pembeli perorangan, sebab ia diperantarai otoritas adat yang memegang legitimasi kolektif. Kepercayaan di pasar, tulis mereka, mengambil bentuk kepercayaan yang dilembagakan, bukan sekadar kepercayaan pribadi, dan lembaga adat ikut menentukan apa yang dianggap patut, sah, dan dapat diterima secara sosial dalam pertukaran, sehingga keputusan membeli maupun penentuan harga tetap tunduk pada batas moral dan aturan sosial yang ditetapkan sistem adat.

Lembaga adat, lanjut naskah itu, juga menetapkan kriteria tentang kerbau mana yang layak untuk ritual tanpa memandang ciri fisik atau harga pasarnya. “Kerbau yang secara fisik besar bisa dianggap tidak pantas bila tanda adatnya tidak sesuai dengan syarat ritual, sementara kerbau yang lebih kecil dengan tanda simbolik lengkap bisa dianggap lebih berharga,” kata seorang pembeli lain, yang juga menyebut bahwa melanggar ukuran adat itu dipandang sebagai sumber rasa malu bagi keluarga.

Kerbau berwajah putih dengan tali di hidung di pasar hewan Rantepao, Toraja
Seekor kerbau berwajah putih dengan tali di hidungnya di pasar hewan Rantepao, Tana Toraja, pada 2013. [Foto: Fridus Steijlen/KITLV/Wikimedia Commons (CC BY 4.0)]

Pembeli yang sama menuturkan bahwa harga tinggi, terutama untuk kerbau dengan ciri simbolik bergengsi seperti saleko, diterima sebagai konsekuensi tanggung jawab adat, khususnya bagi keluarga yang status sosialnya lebih tinggi. Dari rangkaian keterangan itu, Pasulu dan Pali menyimpulkan bahwa rasionalitas ekonomi di balik harga kerbau Toraja dibentuk bukan hanya oleh pertimbangan harga, melainkan juga oleh kewajiban sosial dan tanggung jawab moral yang tertanam dalam struktur adat, sehingga pasar tersebut tidak dapat dipahami sebagai arena yang netral nilai.

Yang Lebih Mahal dari Tubuh

Di bagian pendahuluan, keduanya sudah menyebut bahwa harga kerbau Toraja di Pasar Hewan Bolu tidak hanya ditentukan ukuran fisik, umur, atau jenis kelamin, tetapi juga corak kulit, garis keturunan, dan atribut simbolik yang terkait tradisi adat Toraja. “Kerbau jantan yang besar dan sehat tentu lebih mahal daripada kerbau yang lebih kecil. Namun, kalau tidak sesuai dengan syarat adat, harganya bisa lebih rendah,” kata seorang pedagang dalam wawancara 16 Maret 2025, yang menambahkan bahwa banyak orang menilai kerbau dari simbolismenya, bukan hanya dari penampilan fisik.

Keterangan itu dibaca penulis sebagai bukti bahwa pembentukan harga memadukan pertimbangan material dan simbolik sekaligus. Harga, menurut naskah itu, tidak mencerminkan mutu fisik secara mekanis, melainkan menjadi ungkapan nilai sosial yang dilekatkan pada kerbau dalam konteks adat, dan berfungsi sebagai tanda sosial atas kesesuaian dengan norma serta harapan kolektif, sebab kerbau tidak diperlakukan sebagai komoditas yang seragam, tetapi sebagai benda yang memiliki makna khusus menurut fungsi ritual dan simboliknya.

Baca juga Warna Ritual Toraja: Hitam Ternyata Bukan Duka

Yang Membentuk Harga Kerbau Toraja

Keterkaitan itu, tulis Pasulu dan Pali, makin tampak dalam upacara Rambu Solo’, tempat membeli kerbau mahal berfungsi sebagai bentuk modal simbolik. Naskah itu menyebut bahwa makin tinggi nilai simbolik kerbau yang dipakai dalam ritual, makin besar pula gengsi sosial yang diraih keluarga penyelenggara. “Jenis kerbau yang dibeli sebagai hewan kurban dalam upacara Rambu Solo’ secara langsung mencerminkan dan mewakili identitas sosial keluarga di tengah masyarakat,” kata seorang pemimpin adat dalam wawancara 16 Maret 2025.

Di situlah persoalannya bergeser dari pasar ke keluarga, dan di situ pula kalimat yang menjadi poros naskah ini diletakkan. “Dalam konteks ini, harga tinggi tidak ditafsirkan sebagai pemborosan atau tindakan yang tidak rasional secara ekonomi, melainkan sebagai investasi sosial yang memperkuat status, kehormatan, dan legitimasi keluarga dalam struktur sosial Toraja,” tulis Pasulu dan Pali, yang lalu menyimpulkan bahwa lewat praktik itu harga kerbau Toraja menjadi sarana mengungkapkan kedudukan sosial, bukan sekadar alat tukar.

Keduanya menyebut gejala itu mirip dengan konsep konsumsi pamer yang dirumuskan Thorstein Veblen, tetapi dengan satu perbedaan yang mereka tegaskan. Tidak seperti masyarakat kapitalis modern yang menekankan hasrat individu dan persaingan status, konsumsi kerbau mahal di Toraja, menurut naskah itu, dibingkai kewajiban moral kolektif dan tanggung jawab adat, sehingga struktur sosial dan norma adat sekaligus membatasi dan mengarahkan praktik konsumsi simbolik agar ungkapan status tetap diatur secara kelembagaan, bukan sepenuhnya urusan perorangan.

Yang Diulang di Setiap Transaksi

Pada bagian sintesis, Pasulu dan Pali merumuskan Pasar Hewan Bolu sebagai arena tempat tiga hal berlangsung bersamaan. Stratifikasi sosial direproduksi lewat kemampuan membeli jenis kerbau tertentu, identitas kolektif diperkuat lewat keikutsertaan dalam ritual dan kesesuaian simbolik, sementara kewajiban moral dan sosial memperantarai keputusan ekonomi, sehingga logika mencari untung disesuaikan dengan norma adat dan reputasi keluarga. Setiap transaksi di pasar itu, tulis keduanya, memadukan proses ekonomi, struktur sosial, norma adat, dan makna simbolik yang terus dirundingkan.

Kesimpulan naskah itu merangkum penentuan harga kerbau Toraja sebagai hasil konstruksi sosial melalui perundingan nilai simbolik, kepantasan adat, dan pengakuan kolektif. “Proses negosiasi harga mencerminkan interaksi antara perhitungan ekonomi dan pertimbangan sosial-budaya, di mana nilai simbolik dapat mengungguli penilaian yang murni ekonomis,” tulis mereka. Di pendahuluan, keduanya juga mencatat bahwa pertumbuhan wisata budaya dan komersialisasi ritual Toraja telah mengubah kerbau dari kewajiban adat menjadi komoditas bergengsi bernilai ekonomi sangat tinggi.

Secara praktis, naskah itu menyarankan agar pengelolaan dan pengaturan pasar tradisional memperhitungkan nilai budaya, norma sosial, dan lembaga adat yang tertanam dalam praktik ekonomi setempat. Tata kelola pasar dan mekanisme transaksinya, tulis Pasulu dan Pali, perlu dirancang sesuai konteks, menghormati legitimasi adat sambil tetap menjaga keberlanjutan ekonomi pasar itu sendiri, sebuah saran yang mereka letakkan di ujung kesimpulan tanpa merinci bentuk pengaturannya.

Baca juga Pantun Kerbau dan Perda Ulayat di Koto Tangah

Yang Tidak Tercatat dalam Naskah

Namun, naskah itu tidak memuat bagian khusus tentang keterbatasan penelitian. Ia tidak menyebut berapa jumlah informan yang diwawancarai, kutipan yang ditampilkan hanya bertanggal 10 dan 16 Maret 2025, pengecekan ulang tafsiran kepada informan kunci disebut dilakukan secara terbatas, dan tidak ada satu pun angka rupiah yang menunjukkan berapa harga kerbau Toraja yang diperdagangkan di Pasar Hewan Bolu, baik kerbau besar yang dinilai tidak sesuai adat maupun kerbau saleko yang disebut bergengsi.

Ada pula dua hal yang tidak selaras di dalam naskah. Pendahuluan menyebut Pasar Hewan Bolu sebagai salah satu pasar kerbau terbesar di Indonesia, sedangkan bagian metode menyebutnya salah satu pusat perdagangan kerbau terbesar di Sulawesi Selatan, dan keterangan pedagang bertanggal 16 Maret 2025 dikutip dua kali dengan susunan kalimat yang berbeda. Untuk penelitian berikutnya, keduanya menyarankan studi perbandingan antarpasar tradisional di Toraja dan wilayah adat lain, pendekatan kualitatif dan kuantitatif sekaligus, serta studi longitudinal tentang dampak modernisasi, pariwisata, dan komersialisasi.

Justru saran terakhir itu membawa kembali ke pedagang yang berkata harus berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal, kalimat yang dicatat naskah tanpa diikuti keterangan tentang apa yang terjadi sesudahnya. Bila tawar-menawar di Pasar Hewan Bolu baru dimulai setelah seseorang dikenali keluarganya, bagaimana harga terbentuk bagi pembeli yang datang tanpa nama keluarga yang dikenal pedagang, dan apakah kerbau yang sama akan ditawarkan kepadanya dengan harga berbeda, atau tidak ditawarkan sama sekali?

Bagikan

Baca Juga

Makam Adat Toraja Menyimpan Peringkat Sosial yang Tak Terucap
Masyarakat Adat HukaEa dan Naskah yang Melengkapi Unsur Kelima
Empat Kuliner Tradisional Togutil yang Dibaca sebagai Arsip
Ornamen Waruga Minahasa Bicara tentang Hidup, Bukan Maut
Reklamasi Teluk Benoa dan Desa Adat yang Memilih Bahasa Suci
Perburuan Paus Lamalera Lolos dari Zona Konservasi Laut Sawu