Perburuan Paus Lamalera Lolos dari Zona Konservasi Laut Sawu

A A

Pemandangan udara Teluk Waienga di Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur. [Foto: Marek Ślusarczyk (Tupungato)/Wikimedia Commons (CC BY 3.0)]

  • Laut Sawu menjadi habitat kritis dan jalur migrasi bagi 22 spesies, termasuk 14 spesies paus.
  • Zona konservasi di Lembata, area perburuan paus Lamalera, dihapus melalui KEPMEN-KP No. 5 Tahun 2014.
  • Nelayan dianggap beruntung bila menangkap satu Paus Sperma dalam satu periode Leva Nuang.
  • Masyarakat Lamalera berkomitmen berburu sesuai periode waktu, jenis perahu, dan pola distribusi hasil.
  • Leva Nuang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional pada 2018.
Daftar Isi
  1. Laut Sawu
  2. Desa Lamalera
  3. Paus Sperma
  4. Kesepakatan Perburuan Paus Lamalera
  5. Leva Nuang

Cekricek.id — Musim perburuan paus Lamalera dibuka dengan rangkaian ritual adat yang memberkati peledang, harpun, dan lamafa. Peledang adalah perahu tradisional penduduk, harpun tombak panjang untuk menikam paus, dan lamafa nelayan yang bertugas menombaknya. Begitu teriakan baleo terdengar, tanda paus besar terlihat, pengejaran ke laut dimulai.

Batas pengejaran itu ditarik dari garis pandang. “Nelayan bisa kejar paus sampai puncak gunung tidak terlihat. Kalau tidak berhasil bunuh, artinya paus harus dilepas,” tutur seorang tokoh adat Lamalera kepada peneliti pada 2023. Dalam keterangan yang sama ia menyebut satu larangan: nelayan tidak boleh mengejar Paus Biru, karena paus itu dianggap leluhur.

Keterangan tokoh adat itu dicatat Penny Kurnia Putri dan Anak Agung Bagus Surya Widya Nugraha, dua dosen Hubungan Internasional Universitas Udayana. Keduanya menuangkannya dalam artikel Localization of Global Environmental Norm in Lamalera Whaling Tradition yang terbit di jurnal Global Strategis Th. 20, No. 1, halaman 193–220, pada 2026.

Lamalera, wilayah di Nusa Tenggara Timur, telah berburu paus sejak abad ke-16. Kedua penulis menelusuri bagaimana norma lingkungan global tentang pelindungan spesies, yang berbenturan dengan nilai tradisional, dilokalkan di sana. Jawaban mereka, perburuan paus Lamalera boleh terus berjalan selama mengikuti kriteria subsisten: periode waktu, kondisi mamalia laut, jenis alat, dan pola distribusi hasil.

Baca juga Perahu Paledang Lamalera, Simbol yang Berpindah dari Laut ke Kain Tenun

Laut Sawu

Di bagian selatan Nusa Tenggara Timur terbentang Laut Sawu. Perairan ini menjadi habitat kritis sekaligus wilayah transit migrasi bagi 22 spesies, di antaranya 14 spesies paus seperti Paus Biru dan Paus Sperma, tujuh spesies lumba-lumba, hiu manta, penyu, dan dugong. Nilai ekologis setinggi itu mendorong pemerintah menetapkannya sebagai Taman Nasional Perairan Laut Sawu.

Urutan kebijakannya panjang. Isu bermula pada 2006, ketika WWF melakukan survei dalam proyek Photovoices yang mendokumentasikan kehidupan sehari-hari masyarakat Lamalera. Pada tahun yang sama, atas inisiasi WWF dan The Nature Conservancy bersama pemerintah setempat, kawasan itu ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah Solor-Lembata-Alor lewat Surat Keputusan Gubernur NTT.

Pada 2010, kemitraan Coral Triangle Initiative dan Kementerian Kelautan dan Perikanan mempertegas kawasan itu sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional berdasarkan KEPMEN-KP No. 38 Tahun 2009. Salah satu zona yang disasar berada di Lembata, area perburuan paus Lamalera. Kontroversi pecah di tingkat lokal. Setelah lima tahun berlaku, zona itu dihapus melalui KEPMEN-KP No. 5 Tahun 2014.

Paper tidak menjelaskan apakah hitungan lima tahun itu dimulai dari terbitnya keputusan pada 2009 atau dari kemitraan pada 2010. Yang ditegaskan kedua penulis adalah cara membaca penghapusan zona tersebut. Penetapan Laut Sawu mereka sebut contoh pengambilan kebijakan yang tidak seimbang, praktik internalisasi norma yang umumnya bersifat top-down.

Bila kontroversi semata diperlakukan sebagai tanda kegagalan, tulis mereka, analisis hanya akan mengukur sejauh mana norma baru berhasil menggantikan norma lama. Karena itu keduanya memakai kerangka lokalisasi norma, yang menempatkan resistensi sebagai bagian dari proses transmisi norma, bukan titik akhirnya.

Desa Lamalera

Di Lamalera sendiri, kedua peneliti mengumpulkan data pada 2023–2024 lewat observasi lapangan, diskusi kelompok, dan wawancara mendalam. Diskusi kelompok melibatkan 32 nelayan dan 30 ibu rumah tangga. Wawancara mendalam dilakukan terhadap tujuh informan kunci, yakni dua kepala desa, empat tokoh adat, dan satu tuan tanah. Beberapa informan nelayan juga menjabat tokoh adat.

Dari data itu mereka merumuskan lima indikator resistensi. Pertama, perbedaan nilai dan perspektif: masyarakat Lamalera memandang hubungannya dengan laut terikat pada budaya dan identitas, sedangkan organisasi internasional mengedepankan konservasi global berbasis data ilmiah. Kedua, praktik perburuan berada dalam relasi kontestatif dengan agenda konservasi yang menilainya ancaman bagi populasi paus terancam punah.

Indikator ketiga menyangkut keterlibatan, karena masyarakat Lamalera kerap merasa tidak dilibatkan dalam keputusan konservasi. Keempat, pertentangan antara pengetahuan lokal yang kaya soal ekosistem laut dan pendekatan ilmiah serta data statistik organisasi internasional. Kelima, perubahan ekonomi dan sosial, sebab kebijakan yang membatasi perburuan dapat mengancam mata pencaharian warga.

Baca juga Barter Du-Hope Lamalera, Ikan Ditukar Jagung dan Pisang

Menurut kedua penulis, perburuan paus Lamalera bagi warganya bukan hanya identitas kultural, tetapi juga sumber mata pencaharian utama. Wacana konservasi yang disertai pembatasan ketat penangkapan ikan dipandang mengancam tradisi sekaligus menambah kerentanan ekonomi. “Masyarakat Lamalera khawatir tentang keberlanjutan ekonomi dan keberlangsungan tradisi mereka di tengah tuntutan untuk melindungi lingkungan,” tulis Penny dan rekannya.

Paus Sperma

Target utama perburuan paus Lamalera adalah Paus Sperma (Physeter microcephalus), yang diburu pada masa migrasi tahunan antara Mei dan Oktober. Bagi warga Desa Lamalera, yang aksesnya terhadap sumber makanan lain terbatas, daging paus merupakan sumber protein utama. Daging itu dapat diawetkan hingga satu tahun untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.

Di luar Mei–Oktober, laut tidak ditutup oleh adat. “Nelayan boleh berburu sepanjang tahun, tapi di luar musim berburu, cuaca tidak terlalu bagus dan paus tidak banyak,” demikian keterangan informan yang dicatat dari dua kepala desa dan seorang nelayan pada 2023 dan 2024. Yang menahan nelayan di darat adalah cuaca, bukan larangan adat tertentu.

Warga Lamalera mendorong perahu peledang di pantai berpasir, disaksikan anak-anak dan warga
Warga Desa Lamalera B, Lembata, mendorong perahu peledang ke laut seusai Misa Leva, penanda dimulainya musim berburu. [Foto: Andrekriting87/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

Aturan lain berlaku begitu perahu melaut. Nelayan Lamalera percaya mereka harus berupaya menangkap target pertama yang terlihat. “Kalau awal melaut, kami akan tombak apapun yang terlihat,” ujar seorang nelayan pada 2023. Target itu bisa hiu, pari manta, atau penyu. Melewatkannya diyakini membawa nasib kurang baik dan hari tanpa tangkapan.

Kedua penulis juga mencatat hal yang mereka sebut menarik. Norma tradisional itu tidak mengatur kriteria ukuran maupun kondisi biologis buruan, termasuk besar kecilnya dan status reproduktifnya. Satu-satunya paus yang tidak diburu adalah Paus Biru, yang dipercaya pernah menyelamatkan leluhur mereka, menurut keterangan tuan tanah pada 2023 dan seorang lamafa pada 2024.

Paus Sperma pun tidak selalu didapat. Paus dewasa bisa mencapai 10–18 meter sehingga butuh kerja sama seluruh perahu, dan buruan bisa lepas karena tenaganya kuat. Nelayan dianggap beruntung bila menangkap satu Paus Sperma dalam satu periode Leva Nuang. Tangkapan harian lebih banyak diisi Paus Pilot dan lumba-lumba, sesekali hiu, pari manta, dan Paus Orca.

Hasil wawancara menunjukkan bahwa dalam sekali melaut, nelayan Lamalera lebih banyak menangkap spesies mamalia laut yang tidak dilindungi. Pernyataan itu bersandar pada keterangan seorang nelayan pada 2024. Paper tidak menyajikan catatan jumlah tangkapan per spesies atau per musim yang dapat dipakai untuk mengujinya.

Baca juga Etnoastronomi Suku Bajo Wuring dan Bintang yang Tak Dicatat

Kesepakatan Perburuan Paus Lamalera

Jalan tengah kemudian dicari lewat forum. Pada 31 Oktober hingga 1 November 2016, Kemenko Maritim bersama Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Lembata menggelar International Whale Seminar. Pesertanya mencakup akademisi, APEX Environmental, Centre for Environment Fisheries and Aquaculture Science, Greenpeace, serta masyarakat setempat.

Seminar itu merekomendasikan perburuan paus Lamalera sebagai kategori budaya subsisten. Dari sana lahir kompromi dua arah. Masyarakat Lamalera berkomitmen berburu sesuai periode waktu, status reproduktif mamalia laut, jenis perahu, dan pola distribusi hasil. Pihak global menjaga komitmennya dengan membebaskan perairan Lamalera dari zona konservasi.

Butir status reproduktif itu janggal bila dibaca bersama temuan lapangan. Di bagian temuan, paper menulis norma tradisional tidak mengatur status reproduktif buruan, tetapi di simpulan butir itu masuk daftar komitmen. Kedua penulis menyebut tidak seluruh norma tradisional dapat terus dipraktikkan karena ada pembatasan dalam modifikasi norma, tanpa merinci pembatasan apa saja.

Sejak 2018, menurut paper, masyarakat Lamalera telah mengadaptasi norma hasil modifikasi itu dalam praktik perburuannya, dengan sanksi adat sebagai mekanisme kepatuhan. “Meskipun pelanggaran terhadap norma tersebut masih ditemukan, pelanggaran ini lebih mencerminkan bahwa proses adaptasi norma merupakan proses yang berlangsung secara bertahap dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” tulis keduanya.

Karena itu mereka menolak membaca kasus Lamalera sebagai kontestasi yang dimenangkan satu pihak. “Resistensi lokal bukan merupakan hasil akhir, melainkan fase untuk menjembatani lokalisasi norma melalui penciptaan ruang negosiasi antara norma global dan tradisional,” tulis Penny Kurnia Putri dan Anak Agung Bagus Surya Widya Nugraha dalam simpulan.

Leva Nuang

Pemerintah Indonesia mempertegas kompromi atas perburuan paus Lamalera pada 2018 dengan menetapkan Leva Nuang sebagai warisan budaya tak benda nasional dari NTT, berkode referensi AA000654 dan SK No. 264/M/2018, dalam domain adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan. Menurut kedua penulis, kebijakan ini ditujukan sebagai mekanisme kepatuhan antaraktor dan sarana legitimasi agenda pembangunan berkelanjutan.

Pengakuan internasional belum datang. Hingga kini Leva Nuang belum diakui sebagai warisan budaya tak benda UNESCO, yang ditengarai karena Indonesia belum meratifikasi International Convention for the Regulation of Whaling di bawah International Whaling Commission. Paper juga mencatat Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur perburuan tradisional.

Kedua penulis mengakui sebagian data lapangan sengaja tidak dipublikasikan karena berindikasi dapat mengancam komitmen subsisten tradisi. Menurut mereka hal itu tidak memengaruhi kedalaman analisis yang berfokus pada proses kompromi. Studi berikutnya, tulis mereka, dapat membandingkan beberapa komunitas berkarakter sosial-budaya berbeda untuk melihat apakah pola kompromi seperti ini kontekstual atau umum.

Ritual pembuka musim itu masih memberkati peledang, harpun, dan lamafa sebelum baleo pertama diteriakkan. Namun dalam jangka panjang, tulis kedua penulis, perburuan paus Lamalera “harus mampu” mencerminkan komitmen budaya subsisten. Pelindungan atas tradisi itu, menurut paper, tetap berlaku selama warga konsisten berburu sesuai nilai subsisten. Batas yang dituturkan tokoh adat pada 2023 pun menutup setiap pengejaran: paus yang gagal dibunuh sebelum puncak gunung hilang dari pandangan harus dilepas.

Bagikan

Baca Juga

Batu Apung Letusan Samalas Terbaca sampai 9 Meter di Mataram
Tuturan Ritual Hapo Ana, Doa Adat Sabu untuk Menyambut Bayi
UNIMUS Bebaskan SPP Tujuh Mahasiswa NTT Terdampak Bencana
Aksesibilitas Borobudur: Enam Fasilitas, Dua Tersedia
Jejak Raja Airlangga dalam Kakawin Arjunawiwaha
Kesantunan Bahasa Jawa Tak Selalu Lewat Putaran