- Putusan MK 7 November 2017 mewajibkan negara menjamin penganut kepercayaan dapat mengisi kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga.
- Pada pemilihan 2016–2021, penganut Ada’ Mappurondo menduduki empat kursi kepala desa dan empat sekretaris desa.
- Tarian ritual Ada’ Mappurondo tidak dapat dibawakan di hadapan orang luar dan tidak boleh didokumentasikan.
- Buntu, wakil Ada’ Mappurondo di Lembaga Adat, menilai upaya pelibatan oleh pemerintah daerah belum terasa.
- Hidayat memakai studi pustaka sebagai langkah awal dan tidak memaparkan kerja lapangan.
Daftar Isi
- Sejak 1970-an, Orde Baru Menggolongkan Ada’ Mappurondo sebagai Adat
- Putusan MK 7 November 2017 Membuka Kolom KTP bagi Agama Leluhur
- Dari DPRD 2009 hingga Pemilu 2024, Penganut Mengisi Jabatan Publik
- Sesudah Pengakuan, Tarian Ritual Ada’ Mappurondo Dibawakan Pihak Luar
- Hidayat Memisahkan Kewargaan Formal dan Informal pada Penganut di Mamasa
- Buntu Menilai Forum Dialog di Mamasa Belum Terasa bagi Penganut
- Hidayat Menyebut Kajian Pustakanya Langkah Awal Riset Agama Leluhur Pasca-2017
Di lingkungan akademik, agama leluhur mula-mula masuk kurikulum universitas dengan label traditional religion atau primal religion, sebelum istilah itu diganti indigenous religion agar tidak membawa kesan primitif. Pergantian istilah dan paradigma itu punya dua tujuan, yakni memandang agama sebagai konsep yang terbuka dan cair, bukan kerangka yang kaku, serta menelaah dampak pengagamaan terhadap peminggiran hak kewargaan masyarakat adat. Di forum lintas sektor, isu yang sama dibawa lewat advokasi kebijakan, pendampingan, riset, dan penyebaran pengetahuan.
Kata kebangkitan, atau resurgence, dipakai untuk menandai babak baru itu karena agama leluhur punya riwayat panjang penyangkalan dan peminggiran. Di Indonesia, penganutnya pernah melewati masa ketika keyakinan mereka digolongkan sekadar sebagai budaya, dan masa Orde Baru ketika mereka harus berafiliasi dengan agama yang diakui negara. Dinamika nasional dan global itu, menurut sebuah kajian terbitan Juni 2025, tercermin pada pengalaman komunitas Ada’ Mappurondo di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Kajian tersebut ditulis Ferdy Hidayat dari Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, dengan judul Ada’ Mappurondo, Indigenous Religion Resurgence and State Accommodation in Indonesia. Artikelnya terbit di jurnal Indigenous Southeast Asian and Ethnic Studies volume 1 nomor 1, Juni 2025, halaman 74–94. “Studi kasus Penghayat Kepercayaan Ada’ Mappurondo dipilih karena relevansinya dengan pengalaman sehari-hari penulis,” tulis Hidayat di bagian rumusan masalah dan metode penelitian (hlm. 82).
Ada’ Mappurondo, seperti diuraikan Hidayat, adalah agama leluhur yang berpijak pada filosofi Pemali appa’ Randanna atau empat aturan dasar. Pemali berarti norma atau aturan, appa’ berarti empat, dan Randanna merujuk pada prinsip inti. Keempatnya adalah Pa’bannetauan untuk upacara perkawinan, Pa’bisuan untuk perayaan atau upacara pemujaan bagi dewa langit dan roh leluhur, Pa’tomatean untuk upacara kematian, serta Pa’totibojongam yang mengatur larangan dan ritual pertanian. Mappurondo sendiri diterjemahkan sebagai ajaran lisan yang tidak tertulis.
Sejak 1970-an, Orde Baru Menggolongkan Ada’ Mappurondo sebagai Adat
Salah satu gambaran tentang masa peminggiran itu datang dari antropolog Amerika Kenneth M. George, yang dikenal warga setempat sebagai Tuan Ken dan meneliti komunitas Ada’ Mappurondo di Desa Bambang secara etnografis selama 30 bulan.
Dalam rangkuman Hidayat, riset itu mencatat bahwa penganut Ada’ Mappurondo terpinggirkan oleh agama-agama di sekitarnya dan, karena keteguhan mereka pada tradisi ritual leluhur, digambarkan sebagai terbelakang dan asing. Selama 50 tahun terakhir dalam catatan itu, mereka juga tidak masuk peta etnis Sulawesi Selatan, yang hanya memuat Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja.
Sejak 1970-an, komunitas Ada’ Mappurondo di Bambang mengalami pengikisan karena rezim Orde Baru menolak mengakui praktik mereka sebagai agama. Penafsiran sempit atas Pancasila menggolongkan Ada’ Mappurondo sebagai adat atau animisme. Akibatnya, penganutnya dicap prokomunis atau antipembangunan, dan kaum mudanya ditekan untuk berpindah agama. Tekanan itu membuat perpindahan agama meningkat, terutama di kalangan generasi muda, sehingga Ada’ Mappurondo menyusut menjadi tradisi ritual yang terpinggirkan dan terutama dijalankan oleh orang-orang tua.
Riwayat itu tidak membuat komunitas ini berhenti bersuara. Hidayat mencatat penganut agama leluhur ini tidak ragu mengkritik ideologi dan kelompok sosial lain yang mengambil alih tradisi lokal mereka. Komunitas ini menolak anggapan bahwa tradisi sakralnya direduksi menjadi sekadar budaya atau seni, dan menentang tindakan yang merendahkan atau melemahkan praktik mereka. Sikap yang tercatat pada masa peminggiran itu, dalam uraian Hidayat, kembali muncul dalam persoalan yang dihadapi komunitas ini jauh sesudah negara mengubah sikapnya.
Putusan MK 7 November 2017 Membuka Kolom KTP bagi Agama Leluhur
Perubahan mulai terasa pada era Reformasi. Masuknya istilah kepercayaan di samping agama dalam sejumlah undang-undang, terutama dalam UUD 1945 hasil amendemen, membingkai keberadaan dan hak agama leluhur dalam konteks hak asasi manusia. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) lahir sebagai gerakan kolektif yang memperjuangkan hak politik, ekonomi, dan budaya masyarakat adat.
Lalu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 memungkinkan penganut mengosongkan kolom agama di KTP, setelah sebelumnya mereka harus meminjam nama agama yang diakui negara.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diundangkan pada 1 Agustus 2016. Dengan aturan itu, anak-anak penganut dapat menerima pendidikan sesuai keyakinannya dan tidak lagi wajib memilih mata pelajaran salah satu agama yang diakui negara. Puncak pengakuan, tulis Hidayat, datang pada 7 November 2017, ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Putusan tersebut mewajibkan negara menjamin penganut kepercayaan dapat mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Sesudahnya, menurut paper itu, 114 undang-undang memuat istilah penghayat kepercayaan sebagai cara menyetarakannya dengan istilah agama. Di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang diundangkan pada 29 Mei 2017, penjelasan Pasal 28 ayat (4) huruf g UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta penjelasan Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja.
Baca juga Tato Tradisional Dawan Terputus, Stigma PKI Jadi Faktor Terkuat
Seperti akomodasi politik sebelumnya, putusan itu memunculkan dukungan dan penolakan dari organisasi keagamaan. Majelis Ulama Indonesia menyampaikan lima tanggapan, antara lain bahwa Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 hanya menyangkut agama dan tidak mengatur aliran kepercayaan, bahwa MUI menghormati perbedaan agama dan kepercayaan sebagai hak asasi yang dilindungi konstitusi, serta meminta pemerintah melaksanakan putusan dengan hati-hati. MUI juga mengusulkan tiga solusi, di antaranya mencantumkan identitas penghayat kepercayaan hanya di Kartu Keluarga, bukan di KTP.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, lewat ketuanya Gomar Gultom, mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan tersebut dan menyiapkan ketentuan teknis pencantuman status penghayat kepercayaan di KTP elektronik, karena hal itu langsung menyangkut hak sipil, termasuk pencatatan perkawinan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Robikin Emhas menyatakan putusan harus dihormati. Menurut Emhas, konstitusi menjamin persamaan hak dan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan, sehingga penghayat kepercayaan tidak boleh didiskriminasi, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Kementerian Dalam Negeri mengambil sikap akomodatif. Zudan Arif Fakhrulloh, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, menegaskan kementeriannya akan melaksanakan putusan dengan menerbitkan KTP bagi penganut kepercayaan di luar agama yang diakui resmi.
Saat kemudian menjabat Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Zudan mendorong keterlibatan penganut Ada’ Mappurondo dalam pembangunan daerah dan menekankan akses setara mereka pada layanan pemerintah, termasuk pendidikan tinggi. Ia juga menggarisbawahi tanggung jawab dinas pendidikan di Sulawesi Barat untuk memastikan semua pelajar Ada’ Mappurondo dapat melanjutkan sekolah, sehingga membantu mencegah perkawinan usia dini di komunitas itu.
Dari DPRD 2009 hingga Pemilu 2024, Penganut Mengisi Jabatan Publik
Hidayat menulis bahwa gambaran dari etnografi di Bambang itu kemudian direvisi karena peristiwa-peristiwa sesudahnya. Almarhum Jenang terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Mamasa periode 2009–2014, dan tiga pegawai negeri sipil diterima dari kalangan Ada’ Mappurondo. Jumlah itu kemudian bertambah sembilan setelah rekrutmen CPNS Kategori 2 (K-2) tahun 2013, dan kesembilan orang tersebut dilantik lewat upacara pelantikan Ada’ Mappurondo. Partisipasi politik juga meluas, terutama di tingkat desa.
Sebelum pemilihan kepala desa serentak 2016–2021, dua penganut Ada’ Mappurondo terpilih sebagai kepala desa dan tiga menjadi sekretaris desa. Pada pemilihan 2016–2021 jumlahnya naik menjadi empat kepala desa dan empat sekretaris desa, lalu turun sedikit menjadi masing-masing tiga pada pemilihan 2022. Di bidang pendidikan, dua penganut menjadi kepala SD, dua kepala SMP, dan satu kepala SMK. Seorang penganut diangkat sebagai kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamasa, dan tiga penganut maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu Serentak 2024.
Arti pengakuan negara, menurut paper itu, sudah terlihat bahkan sebelum putusan 2017. Buntu, tokoh terkemuka di kalangan penganut Ada’ Mappurondo, menilai fasilitasi pemerintah atas Kongres Penghayat Kepercayaan se-Indonesia di Surabaya pada 2012, yang dimediasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berperan penting memperkuat konsolidasi internal komunitas. Cakdi Muliadi, Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Sulawesi Barat, pada 2017 menyebut penganut Ada’ Mappurondo makin terlibat dalam urusan politik, memperoleh kesempatan kerja di Mamasa, dan mendapat pendidikan agama sesuai keyakinan.
Cakdi juga menilai Pemerintah Kabupaten Mamasa memperlakukan mereka dengan adil. Data resmi yang ia sebut mencatat 5.353 masyarakat adat dalam administrasi kependudukan, sebagian besar penganut Ada’ Mappurondo di Kabupaten Mamasa. Hidayat membaca rangkaian angka dan jabatan itu sebagai pergeseran bertahap menuju pengakuan dan inklusi penganut agama leluhur dalam lembaga-lembaga formal negara, yang menurutnya berlangsung seiring membaiknya akses pada hak dasar seperti pekerjaan, pendidikan, dan pencatatan sipil.

Meski begitu, Hidayat menegaskan perbaikan akses itu belum menyelesaikan persoalan kewargaan yang lebih luas, yakni yang berkaitan dengan identitas adat dan kesakralan ritual mereka. Pada masa kolonial dan Orde Baru, agama leluhur dipaksa menyesuaikan diri dengan salah satu dari enam agama resmi, dan ketika negara menilai ulang sikapnya, penghayat kepercayaan memperoleh akses pada hak dasar. Namun, di luar urusan dengan negara, penganut Ada’ Mappurondo tetap menghadapi tantangan sosial dalam interaksi dengan komunitas lain di Mamasa.
Sesudah Pengakuan, Tarian Ritual Ada’ Mappurondo Dibawakan Pihak Luar
“Namun, tantangan kontemporer yang dihadapi penganut Ada’ Mappurondo menyangkut hubungan mereka dengan komunitas di sekitarnya,” tulis Hidayat di bagian pendahuluan (hlm. 79). Tradisi spiritual agama leluhur yang mereka pandang sakral, seperti tarian ritual, menurut paper itu kerap diambil alih dan dibawakan sembarangan oleh warga setempat sehingga makna spiritualnya melemah. Cakdi Muliadi menyebut tantangan ini sebagai eksploitasi ajaran oleh individu dan kelompok luar yang mempelajari sistem kepercayaan mereka tetapi menafsirkannya secara bebas.
Fenomena itu, lanjut Cakdi, mengganggu dan melemahkan praktik ritual mereka hingga kehilangan kesakralannya. Salah satu contoh yang disebut Hidayat adalah pengambilalihan tarian ritual Ada’ Mappurondo oleh kelompok luar yang membawakannya secara persis sama, tetapi terlepas dari makna aslinya. Reing, seorang penganut Ada’ Mappurondo, menjelaskan bahwa dalam spiritualitas mereka tarian bukan sekadar bentuk seni profan, melainkan tindakan sakral untuk berkomunikasi dengan Tuhan melalui gerak tubuh. Karena itu, tarian ritual tersebut tidak dapat dibawakan di hadapan orang luar dan tidak boleh didokumentasikan.
Baca juga 800 Meter Zona Sakral di Tengah Wisata Yaro Wora
Dari sudut hubungan kewargaan, Hidayat menilai perlu dipikirkan ulang kerangka yang efektif dengan mengevaluasi secara kritis sifat akomodasi negara. Ia menegaskan hal itu tidak berarti pengakuan negara harus dihapus, karena akomodasi tersebut berdampak positif bagi penganut agama leluhur dan patut diakui. Yang ia usulkan adalah perhatian negara yang lebih besar pada relasi antarumat di tingkat personal, bukan hanya dialog tentang urusan praktis sehari-hari, melainkan juga pengalaman lintas iman yang bila tidak dipengaruhi politik identitas dapat menjadi fondasi pembentukan identitas keagamaan yang kontekstual.
Hidayat Memisahkan Kewargaan Formal dan Informal pada Penganut di Mamasa
Di bagian tinjauan pustaka, Hidayat menempatkan kajiannya di sebelah riset tentang penghayat Marapu di Sumba. Ertanto dan Marliana berpendapat bahwa kewargaan informal menjadi dasar perubahan kewargaan formal di kalangan penganut Marapu, karena advokasi akar rumput berkontribusi pada terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi 2017, dengan penganut Marapu terlibat langsung dalam pengajuan perkaranya.
“Selain itu, kajian yang ada sebagian besar berfokus pada periode sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi 2017, sehingga menyisakan celah dalam memahami hubungan yang terus berubah antara komunitas agama leluhur dan warga setempat pasca-2017,” tulis Hidayat (hlm. 81).
Pada komunitas Ada’ Mappurondo, Hidayat mencatat dua struktur kepemimpinan yang diakui penganutnya, yakni pemimpin agama yang bertanggung jawab atas peribadatan dan pemimpin pemerintahan, mulai dari kepala desa, camat, bupati, gubernur, hingga presiden. Keduanya dipandang sebagai perpanjangan otoritas ilahi yang menuntut hormat dan ketaatan. Ajaran Ada’ Mappurondo juga tidak menganjurkan penganutnya mengajukan tuntutan berlebihan, sehingga sikap hormat terhadap kedua struktur kepemimpinan itu makin kuat.
Menurut Buntu, partisipasi dalam pengambilan keputusan pemerintahan bukan perhatian utama komunitas. Mereka ingin ikut membangun Kabupaten Mamasa, tetapi juga mengakui keterbatasan kapasitas dalam administrasi pemerintahan, sehingga berharap pemerintah proaktif melibatkan mereka, terutama dalam pelaksanaan ritual untuk memulihkan harmoni sosial setelah bencana. Paper itu memuat pernyataan bahwa penganut Ada’ Mappurondo pernah meminta pemerintah menggelar ritual penolak bencana gempa bumi di Mamasa pada 2019 dan COVID-19 pada 2020, dengan usulan agar ritual itu melibatkan seluruh warga, supaya masyarakat Mamasa dapat meneruskan tradisi leluhur.
“Dalam konteks Ada’ Mappurondo, kewargaan formal dan informal bekerja dengan cara yang berbeda dan saling eksklusif,” tulis Hidayat (hlm. 88). Secara informal, komunitas ini mengakui keterbatasan kapasitasnya untuk terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan tidak aktif mengejar keterlibatan politik.
Secara formal, mereka tetap memperjuangkan ajaran agama leluhur mereka dengan mengajukan usulan pelaksanaan ritual penanggulangan bencana kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa. Dari penghormatan yang dalam terhadap ajaran dan ritus itulah, tulis Hidayat, penganut Ada’ Mappurondo menegur warga setempat yang memakai tradisi sakral mereka tanpa pemahaman dan penghormatan yang layak.
Baca juga Rambu Solo, Dua Pemimpin Ritual yang Nyaris Tak Dibedakan
Buntu Menilai Forum Dialog di Mamasa Belum Terasa bagi Penganut
Jalan keluar yang diajukan Hidayat adalah dialog sebagai wadah keterlibatan warga dan tindakan kolektif untuk mencapai konsensus sosial. Keterlibatan negara, tulisnya, penting untuk mencegah dominasi kelompok atau kepentingan tertentu agar dialog berlangsung dengan prinsip kesetaraan dan keadilan.
Kasus pengambilalihan tradisi Ada’ Mappurondo oleh warga setempat dinilainya membutuhkan perjumpaan lintas iman dan lintas budaya. Advokasi inklusi sosial bagi penganut Marapu, yang membuka ruang pertemuan lewat tema sosial, budaya, dan ekonomi, disebutnya sebagai model yang relevan, dan dialog praktis semacam itu seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Namun, dampak akomodasi politik terhadap hubungan antara penganut Ada’ Mappurondo dan warga setempat masih terbatas,” tulis Hidayat (hlm. 90). Yesaya Albert, mantan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mamasa, menyatakan pemerintah daerah selalu melibatkan Lembaga Adat Kabupaten Mamasa dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Mamasa, yang di dalamnya ada wakil Ada’ Mappurondo, dalam pengambilan keputusan. Buntu, wakil Ada’ Mappurondo di Lembaga Adat, menilai upaya itu “belum terasa” karena suara dan aspirasi penganutnya belum didengar secara layak.
Hidayat tetap melihat kedua forum itu sebagai kesempatan bagi penganut agama leluhur Ada’ Mappurondo untuk berjumpa dengan tradisi lain dan menyampaikan tantangan yang mereka hadapi, terutama pemakaian tradisi mereka oleh kelompok atau warga lain. Di bagian kesimpulan ia menambahkan syarat. “Namun, dialog semacam itu harus berakar kuat pada prinsip kesetaraan dan keadilan, sehingga mereka tidak sekadar dilibatkan untuk keperluan seremonial, tetapi suara mereka benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” tulisnya (hlm. 91). Organisasi masyarakat sipil, seperti yang mendampingi penganut Marapu di Sumba Timur, juga diminta tanggap.
Hidayat Menyebut Kajian Pustakanya Langkah Awal Riset Agama Leluhur Pasca-2017
Bagian metode naskah ini tidak memaparkan kerja lapangan. Hidayat memakai pendekatan kualitatif dengan tinjauan deskriptif yang bertumpu pada studi pustaka, meliputi buku, laporan proyek, hasil penelitian, jurnal akademik, dan berita daring. “Karena itu, sebagai langkah awal, digunakan pendekatan berbasis kepustakaan,” tulisnya (hlm. 82), dengan alasan hubungan warga setempat dan penganut Ada’ Mappurondo pasca-2017 merupakan wilayah kajian baru. Keterangan tokoh seperti Buntu, Cakdi Muliadi, Reing, dan Yesaya Albert dalam artikel ini dikutip dari bahan tertulis yang dirujuk naskah.
Naskahnya juga memuat beberapa ketidakcocokan yang terbaca langsung. Nomor putusan ditulis 97/PUU-XIV/2016 di sebagian besar halaman, tetapi 97/PUU-VII/2016 di bagian metode. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 disebut sebagai undang-undang pencatatan sipil di satu halaman dan administrasi kependudukan di halaman berikutnya, sementara undang-undang perubahannya ditulis Nomor 24 Tahun 2013 di beberapa tempat dan Nomor 24 Tahun 2014 pada bahasan tanggapan MUI. Kalimat bahwa jumlah pegawai negeri “bertambah sembilan” pun tidak disertai angka totalnya.
Hidayat sendiri menyebut studi pustaka sebagai kerangka dasar bagi penelitian lanjutan, terutama studi lapangan. Dalam rantai riset yang ia susun, etnografi di Bambang merekam masa peminggiran, riset tentang Marapu membahas perjuangan menjelang putusan 2017, dan kajian terbitan 2025 ini memetakan babak sesudahnya, ketika hubungan penganut agama leluhur Ada’ Mappurondo dengan warga di sekitarnya menjadi tantangan kontemporer. Artikel ini berdiri sebagai satu mata rantai di urutan itu, dengan studi lapangan yang disebut Hidayat sendiri sebagai mata rantai sesudahnya.















