Cekricek.id — 800 meter persegi adalah taruhan seluruh identitas Yaro Wora.
Angka itu adalah luas zona inti dalam kajian zonasi wisata berbasis kearifan lokal di desa adat tersebut. Studi ini ditulis Hannif Andy Al Anshori bersama tujuh peneliti lain dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Udayana.
Ketujuh peneliti itu adalah An Nuur Khairune Nisa, Dina Oktavia, Reiza D. Dienaputra, Bambang Hermanto, Heru Nurasa, Awaludin Nugraha, dan Kasno Pamungkas. Judulnya Local Wisdom-Based Tourism Zoning in Yaro Wora Village, East Nusa Tenggara.
Studi ini terbit di jurnal PURBAWIDYA Volume 15 Nomor 1, Juni 2026, di halaman 34 sampai 48. Yaro Wora sendiri bisa dicapai dari Tambolaka dalam waktu sekitar satu jam empat puluh lima menit lewat jalur darat.
Daftar Isi
36 Rumah Mengelilingi Satu Kuburan Batu

Yaro Wora, di Kecamatan Lamboya, Sumba Barat, dihuni 311 orang. Mereka terbagi ke 42 rumah tangga yang menempati 36 rumah adat berjenis uma bokulu atau mbatangu.
Ke-36 rumah itu tersusun melingkar mengelilingi kuburan-kuburan batu leluhur di natara, halaman tengah kampung. Susunan melingkar ini bukan kebetulan, melainkan tata ruang yang sengaja mempertahankan hierarki kesakralan sejak berabad silam.
Rasio 311 banding 42 berarti rata-rata tujuh orang menghuni satu rumah panggung. Rumah-rumah itu berpilar kayu masif dan beratap ilalang berjenjang, tiap jenjangnya menandai fungsi sosial yang berbeda.
Kepadatan segitu membuat tiap jengkal ruang punya dua fungsi sekaligus, tempat tinggal sekaligus altar leluhur. Warga Yaro Wora sendiri hidup dari ladang berpindah, beternak, menenun, dan sebagian bekerja di sektor swasta.
Nama Yaro Wora sendiri berasal dari yaro yang berarti periuk, dan wora, tanaman pewarna biru.
Dua kata itu menandai kedekatan kampung ini dengan tenun. Kerajinan ini dikerjakan hampir di setiap satu dari 42 rumah tangga tadi, menghasilkan motif Karaja yang menggambarkan rumah, mamuli, kuda, dan burung dara.
Tiga Zona dalam 2,5 Hektare
Total luas kampung adat ini berkisar 2,5 sampai 3 hektare. Di dalamnya, tim peneliti membagi ruang menjadi tiga lapis zona, memakai kerangka Community Use Zones.
Baca juga Karma Mistis di Balik Legenda Pembunuhan Cangkring
Kerangka ini mula-mula dirumuskan Ramirez-Gomez dan koleganya pada 2016. Model itu awalnya dipakai untuk memetakan ruang masyarakat adat di Suriname selatan, jauh dari Sumba.
Tiga zona itu adalah zona inti multifungsi, zona penghubung kritis, dan zona konektivitas layanan. Ketiganya dipetakan bukan dari atas meja peneliti, melainkan lewat pemetaan partisipatif bersama warga sepanjang Juni 2025.
Pemetaan berlangsung pada 7 sampai 9 Juni 2025, memakai metode Participatory Rural Appraisal. Tiap sesi berlangsung tiga sampai empat jam, diikuti enam sampai sepuluh warga dari kelompok yang berbeda-beda.
Payung hukumnya dua undang-undang. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjamin perlindungan tradisi megalitik Sumba sebagai objek pemajuan kebudayaan.
Satu undang-undang lagi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menyediakan skema zonasi warisan budaya. Skema itulah yang bisa dipadukan dengan aturan wisata di Yaro Wora.
Ketiga zona itu juga punya fungsi yang berbeda menurut peruntukannya. Zona inti menjaga kelangsungan praktik spiritual dari gangguan luar.
Zona penghubung menjaga konektivitas sosial dan ekologis. Zona layanan menyediakan fasilitas wisata tanpa mengganggu kedua zona lainnya.
800 sampai 1.200 Meter yang Tak Boleh Diinjak Sembarangan
Zona inti multifungsi mencakup 800 sampai 1.200 meter persegi. Di dalamnya berdiri tiga titik lokasi suci yang bersama-sama membentuk lanskap sakral utama kampung, yaitu kuburan batu, natara, dan sejumlah rumah adat tertentu.
Di zona ini hanya ritual dan upacara adat yang boleh berlangsung. Wisatawan hanya diperbolehkan masuk dengan izin khusus, didampingi pemangku setempat, dan sama sekali dilarang membangun infrastruktur wisata di dalamnya.
Pembatasan makin ketat pada setiap bulan Oktober, saat ritual Wulla Poddu berlangsung. Pada periode itu, akses bahkan bagi warga sendiri turut dibatasi.
Pembatasan seketat itu punya alasan yang tak terangkum satu angka pun, yaitu tabu. Nama Sang Pencipta dalam kepercayaan Marapu dianggap terlalu suci untuk diucapkan sembarang orang.
Hanya Rato, pemuka spiritual tertinggi, yang boleh menyebut nama itu, dan itu pun hanya pada ritual tertentu. Batasan semacam ini tidak bisa dipetakan dalam satuan meter persegi.
Hannif Andy Al Anshori, peneliti utama studi ini, menjelaskan bahwa angka luas tiap zona lahir dari pemetaan partisipatif bersama warga dalam sesi PRA. Angka itu bukan hasil pengukuran survei berbasis alat ukur presisi, sehingga hasilnya selalu berupa rentang, bukan angka tunggal.
1.500 sampai 2.000 Meter untuk Menyaring Wisatawan
Berlawanan dengan zona inti, zona konektivitas layanan justru dirancang untuk wisatawan. Luasnya 1.500 sampai 2.000 meter persegi, hampir dua kali lipat luas zona inti yang paling ketat dijaga.
Baca juga Dari Kebun ke Pajeko, Catatan Desa Saria 2002-2017
Di zona ini berdiri loket tiket, pusat informasi, galeri produk lokal, toilet wisata, dan kantor kelompok sadar wisata alias Pokdarwis. Semua fasilitas itu sengaja dikumpulkan di satu titik, bukan disebar ke seluruh kampung.
Zona ini sengaja diletakkan di pintu masuk kampung. Fungsinya menyaring arus pengunjung sebelum mereka menyentuh ruang yang lebih sensitif secara budaya.
Logika serupa ditemukan tim peneliti di Desa Wisata Cemagi, Bali. Di sana, pembangunan area parkir dan zona istirahat lebih dulu dirapikan di titik masuk desa.
Baru setelah itu wisatawan diizinkan masuk ke ruang yang lebih bermakna secara budaya dan spiritual. Urutan yang sama persis dipakai di Yaro Wora, meski dua desa ini berjarak ratusan kilometer.
Bangunan di sini pun dibatasi jenisnya. Hanya fasilitas semi-permanen atau berbahan ramah lingkungan yang diizinkan berdiri, sejalan dengan skala kecil pengembangan yang direkomendasikan tim peneliti.
50 Meter di Antara Dua Dunia
Antara zona inti dan zona layanan terbentang jarak sekitar 50 meter. Angka ini kecil dibanding luas total kampung yang mencapai puluhan ribu meter persegi.
Namun jarak sependek itu dipakai peneliti untuk memperjelas skala dan konfigurasi ruang di lanskap Yaro Wora. Di antara keduanya berdiri zona penghubung kritis, mencakup permukiman tradisional dan zona penyangga.
Di sinilah homestay, lokakarya tenun, dan kelas memasak boleh dikembangkan. Syaratnya satu, pengembangan itu tidak boleh mengubah fasad arsitektur utama rumah adat.
Aturan ini membatasi jenis bangunan hanya pada toilet dan sistem sanitasi dasar. Batasan serupa juga berlaku di Desa Prai Ijing, Sumba Barat.
Di desa itu, tata ruang berbasis kearifan lokal difungsikan Bawole dan koleganya pada 2025 sebagai penahan kebakaran. Fungsi yang sama juga berlaku sebagai benteng dari tekanan modernitas dan perubahan lingkungan.
Baca juga Air Garam dan Mantra Sakit Perut dari Desa Jomboran
Zona penyangga ini juga menahan tekanan ekologis. Hutan komunitas di sekelilingnya menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah degradasi lahan, dan melindungi zona inti dari tekanan pembangunan yang ikut datang bersama arus wisata.
23 Suara di Balai Desa Patiala Bawa
Sesudah PRA, tim peneliti menggelar Focus Group Discussion pada 10 Juni 2025. Lokasinya di Balai Desa Patiala Bawa, diikuti 23 peserta selama sekitar tiga jam.
Ke-23 peserta itu terdiri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa, pengurus BUMDes, rato adat, kelompok Pokdarwis, kelompok tenun perempuan, dan Karang Taruna. Forum ini dipakai memvalidasi temuan PRA sekaligus menilai kelayakan budaya dari rencana zonasi.
Dua hari berikutnya, pada 12 Juni 2025, sebanyak 20 warga Yaro Wora dibawa studi banding. Tujuannya Desa Prai Ijing di Kota Waikabubak, desa adat Sumba Barat lain yang lebih dulu menata wisata berbasis kearifan lokalnya sendiri.
Tiga rangkaian angka ini, enam sampai sepuluh peserta PRA, 23 peserta FGD, dan 20 peserta studi banding, menyusun satu proses partisipatif. Rangkaian ini menegaskan bahwa zonasi ini bukan produk sepihak periset dari Bandung dan Denpasar.
Namun ada satu hal yang tak tertangkap oleh seluruh angka tadi, yaitu makna. Luas 800 meter persegi tidak menjelaskan mengapa warga rela menahan diri dari peluang ekonomi demi menjaga batu-batu kuburan itu tetap sunyi dari kamera wisatawan.
Angka juga tidak mencatat berapa lama satu keluarga menabung sebelum sanggup menambah satu kuburan batu baru di natara. Proses itu berlangsung bertahun-tahun, jauh melampaui rentang tiga sampai empat jam satu sesi PRA.
Kajian ini pun mengakui batasnya sendiri. Para peneliti menyarankan penelitian lanjutan menelusuri mekanisme tata kelola kolaboratif antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pelaku wisata.
Tujuannya menguji seberapa luas model zonasi berbasis nilai ini bisa diterapkan di luar Yaro Wora. Sejauh ini, model itu baru berdiri di atas satu kampung dengan 42 rumah tangga.
800 meter persegi tanah adat itu kini jadi taruhan bagi 311 orang, 42 rumah tangga, dan satu lingkaran kuburan batu yang terus bertambah.














