Cekricek.id — Selama hampir dua abad, siapa pun yang ingin membaca kitab hukum adat Simbur Cahaya harus puas dengan cara kerja yang lambat: mendatangi naskahnya di lemari kaca museum, memotret halaman demi halaman, lalu menerjemahkan kalimat Melayu klasik satu demi satu bersama segelintir ahli filologi yang tersisa. Cara itu bertahan sejak naskah tersebut mulai dikodifikasi pemerintah kolonial Belanda pada 1854 hingga revisi-revisi berikutnya di awal abad ke-20. Pada 2025, empat peneliti Universitas Sriwijaya mencoba jalan yang berbeda: menyerahkan sebagian pekerjaan membaca naskah itu kepada kecerdasan buatan.
Penelitian itu ditulis oleh Hudaidah bersama L.R. Retno Susanti, Machdalena Vianty, dan Made Darme dari Universitas Sriwijaya, dengan judul Fine System of Ringgit in Simbur Cahaya Manuscript: Analysis Using Artificial Intelligence. Naskah ini dimuat di jurnal PURBAWIDYA: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Volume 14 Nomor 1 edisi Juni 2025, halaman 41 sampai 64.
Daftar Isi
1854: Van den Bossche dan Kodifikasi yang Terus Direvisi

Simbur Cahaya lahir dari pemerintahan Palembang Lamo pada abad ke-17, disusun oleh Ratu Sinuhun, istri Pangeran Sido ing Kenayan yang berkuasa antara 1639 dan 1650. Ratu Sinuhun memadukan hukum adat marga, yaitu satuan sosial dengan pemimpin dan wilayahnya sendiri, dengan hukum Islam, menjadi satu kitab yang kemudian berlaku di wilayah pedalaman Palembang atau Uluan. Dua abad kemudian, pemerintah kolonial Belanda lewat Asisten Residen Van den Bossche mengkodifikasi hukum itu pada 1854. Kitab ini lalu direvisi berkali-kali, pada 1862, 1873, 1875, 1876, 1890, 1894, 1897, 1913, 1922, dan 1927, sebelum revisi terakhirnya pada 1939. Naskah yang menjadi sumber utama penelitian Hudaidah dan tim adalah salinan hasil kodifikasi 1922 dan 1927 yang kini tersimpan di Museum Negeri Sumatera Selatan.
Islam menyatu erat dengan hukum ini. Pada bab pertama misalnya, batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang diatur secara rinci berakar dari ajaran Islam, sementara bab keempat mengatur kedudukan penghulu sebagai kepala urusan agama yang dibantu khatib dalam mengadili perkara keagamaan di wilayah pasirah. Bagi para penguasa Palembang, penggabungan hukum adat dan hukum Islam ini sekaligus menjadi cara menegaskan legitimasi mereka sebagai kesultanan Islam yang berdaulat atas wilayah pedalaman.
Baca juga 59 Kesalahan Terjemahan Naskah Tarsan Wanara Seta
Marga sendiri adalah satuan sosial yang telah ada jauh sebelum Simbur Cahaya ditulis, mencakup seluruh wilayah di luar ibu kota Kesultanan Palembang kecuali Pulau Bangka dan Belitung, dan bertahan sebagai sistem pemerintahan desa hingga era 1980-an. Perangkat adatnya, yaitu Pasirah, Penggawa, dan Peroatin, tetap menjalankan peradilan adat baik untuk perkara pidana maupun perdata di wilayah hulu sungai masing-masing.
Naskah 1922 dan 1927 di Lemari Museum
Kitab Simbur Cahaya yang diperiksa tim ini terdiri atas lima bab dan 178 pasal. Bab pertama, dengan 34 pasal, mengatur adat bujang gadis dan perkawinan. Bab kedua, 29 pasal, mengatur pemilihan kepala marga dan wewenangnya. Bab ketiga, 34 pasal, mengatur desa dan pertanian. Bab keempat, 19 pasal, mengatur tugas penghulu, khatib, dan urusan keagamaan. Bab kelima, yang terpanjang dengan 64 pasal, memuat aturan pidana. Sebelum sampai pada tahap membaca isinya, Hudaidah dan tim lebih dulu memotret naskah asli di museum serta memeriksa fisiknya, mulai dari jenis kertas, tinta, hingga gaya tulisan tangan, untuk memastikan usia dan keasliannya sebelum naskah itu diserahkan kepada mesin untuk dibaca lebih jauh.
Ahli Filologi yang Kian Langka
Sebelum kecerdasan buatan masuk ke ruang kerja mereka, penelitian atas Simbur Cahaya bertumpu pada pendekatan filologi manual dan konvensional, seperti yang dilakukan Ruli Annisa, Muhamad Idris, dan Kabib Sholeh pada 2021 saat membedah konsep gender dalam kitab yang sama. Cara ini bergantung pada segelintir ahli yang menguasai bahasa Melayu klasik sekaligus konteks sejarah dan budayanya, dan menurut catatan Hudaidah dan tim, jumlah ahli semacam itu kian sedikit. Satu naskah bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, untuk diperiksa secara menyeluruh, dan hasilnya sangat bergantung pada sudut pandang peneliti yang mengerjakannya, sehingga tafsir satu ahli bisa berbeda dari ahli lainnya.
Hudaidah dan Tim Menyerahkan Bacaan kepada Mesin
Hudaidah dan tim membagi kerja kecerdasan buatan itu ke dalam tiga langkah. Pertama, digitisasi naskah memakai teknologi pengenalan karakter optik atau OCR untuk mengubah tulisan tangan Melayu klasik menjadi teks digital. Kedua, pembersihan teks dari tanda baca yang tidak relevan serta kesalahan pengenalan karakter. Ketiga, penambangan teks dan klasifikasi tema, tempat mesin memilah kata-kata kunci seperti ringgit, pesirah, penghulu, dan dusun ke dalam kategori-kategori yang bisa dipelajari lebih jauh. Dengan cara ini, tim menyebut kecerdasan buatan membantu meminimalkan bias dan kekeliruan manusia yang biasa muncul dalam pembacaan manual, sekaligus mempercepat proses yang sebelumnya memakan waktu lama.
Baca juga Tabloid Carakita Menulis Hai Guys dengan Aksara Jawa
Salah satu hasil yang mereka soroti adalah perbandingan Simbur Cahaya dengan Qanun Aceh, yang sebelumnya sempat dibahas Iwan Darmawan pada 2020 sebagai dua naskah hukum kuno Nusantara yang sama-sama menjadi sumber kearifan lokal bagi hukum nasional. Lewat bantuan kecerdasan buatan, Hudaidah dan tim menegaskan bahwa keduanya sebenarnya berjalan pada arah yang berbeda. Qanun Aceh, menurut mereka, condong menegakkan hukum Islam secara menyeluruh lewat hudud, sementara Simbur Cahaya lebih memilih jalan hukum adat yang diselaraskan dengan Islam, dengan sanksi yang lebih longgar dan berorientasi pada kehidupan sosial masyarakat Palembang.
158 dari 247: Ringgit sebagai Hukuman yang Berulang
Dari seluruh kata hukuman yang muncul dalam naskah, seperti perkawinan paksa, penahanan, ganti rugi berupa hewan atau barang, hukuman raja, hingga tepung tawar, denda berupa ringgit adalah yang paling sering muncul. Bagian pendahuluan penelitian ini menyebut kata ringgit sebagai hukuman muncul 163 kali dari 247 kali kemunculan kata itu secara keseluruhan, sementara bagian kesimpulan menuliskan angka yang sedikit berbeda, yaitu 158 kali dari 247. Selisih kecil itu, meski tidak dijelaskan sebabnya oleh para peneliti, menjadi pengingat bahwa hitungan otomatis kecerdasan buatan tetap perlu diperiksa ulang secara manual sebelum dijadikan simpulan akhir.
Sebaran pasal yang memuat denda ringgit juga tidak merata di setiap bab. Pada bab pertama soal perkawinan, denda ringgit muncul di 24 dari 34 pasal. Pada bab kedua soal marga, hanya tiga dari 29 pasal yang menyebutnya, dan hukuman lain seperti penahanan atau tepung tawar lebih banyak dipakai. Bab keempat, yang mengatur urusan keagamaan, sama sekali tidak menyebut denda ringgit, karena bab ini merujuk langsung pada hukum Islam. Bab kelima soal pidana kembali memuat ringgit di 33 dari 64 pasal, dengan nilai denda paling rendah setengah ringgit dan paling tinggi enam ringgit untuk pelanggaran yang lebih berat.
Baca juga 75 Persen Paham, 26,7 Persen Pakai Bahasa Aceh
Ringgit sendiri bukan sekadar angka di atas kertas. Mata uang ini dipakai masyarakat Melayu Palembang sejak masa Kesultanan Palembang Darussalam dan terus disebut dengan nama yang sama hingga dekade 1970-an, jauh setelah Indonesia merdeka. Denda dalam bentuk uang, alih-alih hukuman fisik atau pengasingan, menurut penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Palembang telah memiliki sistem ekonomi yang cukup maju, sekaligus menjadikan ringgit sebagai instrumen untuk memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat pelanggaran.
Ada pula sisi kritis yang disinggung penelitian ini. Denda berbentuk uang, menurut sejumlah ahli hukum yang dirujuk Hudaidah dan tim, bisa dibaca sebagai bentuk komodifikasi nilai moral, seolah kesalahan sosial dapat dilunasi hanya dengan membayar sejumlah ringgit. Denda itu juga berfungsi sebagai peringatan bagi anggota masyarakat lain agar tetap menghormati norma yang berlaku, sehingga ringgit bukan sekadar hukuman perorangan, melainkan alat menjaga ketertiban bersama.
Seluruh temuan itu disajikan lewat visualisasi, termasuk diagram alur penelitian, foto naskah tahun 1922, serta grafik sebaran kata ringgit di setiap bab. Menurut Hudaidah dan tim, cara ini membuat hasil bacaan mesin lebih mudah dipahami, bukan hanya oleh sesama akademisi, tetapi juga pelajar dan masyarakat umum yang ingin mengenal isi kitab hukum adat ini tanpa harus lebih dulu menguasai bahasa Melayu klasik.
Para peneliti sendiri mengakui bahwa perbedaan mendasar antara kecerdasan buatan dan analisis manual terletak pada kecepatan, bukan kedalaman. Mesin bisa memproses ribuan halaman dalam waktu singkat, tetapi menurut Hudaidah dan tim, analisis manual yang memakan waktu lebih lama tetap memberi kedalaman kontekstual dan interpretatif yang belum tentu bisa ditangkap mesin. Simbur Cahaya sendiri, dalam catatan mereka, kelak akan terus dibaca ulang, bukan oleh satu generasi ahli filologi terakhir, melainkan oleh algoritma yang mewarisi pekerjaan itu, satu revisi lagi dalam rantai panjang yang dimulai jauh sebelum Ratu Sinuhun menuliskan pasal pertamanya.














