Tambang Emas Sangihe, Izin Dicabut dan Gerakan Warga Bertahan

A A

Teluk Tahuna di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dilihat dari perbukitan berhutan di atas kota. [Foto: R.Rahasia/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)]

  • Gerakan Save Sangihe Ikekendage dideklarasikan pada 3 April 2021 untuk memastikan tanah Sangihe tidak ditambang.
  • Keputusan Menteri ESDM pada 2021 membuat PT TMS menguasai 57 persen wilayah Sangihe yang mencakup 80 desa.
  • Gugatan 37 warga Sangihe berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/TUN/2022 yang mencabut izin itu.
  • SSI dibentuk sebagai jaringan mendatar tanpa figur dominan, melibatkan gereja, lembaga adat, diaspora, dan aktivis.
  • Naskah tidak menyertakan tanggapan PT TMS, aparat keamanan, maupun Kementerian ESDM atas tudingan dalam kajian itu.
Daftar Isi
  1. Status pulau kecil menjadi pijakan hukum penolakan tambang emas Sangihe
  2. Gereja dan lembaga adat merekatkan kelompok yang berbeda latar
  3. Jaringan mendatar membuat gerakan tidak bertumpu pada satu tokoh
  4. Dana diaspora dan data riset menopang jalur pengadilan
  5. Tiga lapis bingkai mengubah keluhan warga menjadi ajakan bertindak
  6. Respons negara dibaca penulis sebagai sikap yang mendua

Izin operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe sudah dicabut lewat putusan Mahkamah Agung, tetapi gerakan warga yang menolak tambang emas Sangihe tidak membubarkan diri. Keputusan menteri yang dulu menaikkan tahap kontrak karya perusahaan itu juga sudah dicabut pada 2023. Namun gerakan bernama Save Sangihe Ikekendage, disingkat SSI, tetap berkomitmen melawan lewat jalur litigasi sampai PT TMS meninggalkan Sangihe.

Menurut kajian yang membedah perlawanan terhadap tambang emas Sangihe, persoalannya tidak selesai di atas kertas. Kedua penulisnya mencatat bahwa PT TMS mengabaikan kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah, sehingga SSI terus berjuang agar Sangihe tidak ditambang dan perusahaan meninggalkan wilayah itu. Dari situ mereka menyusun satu pertanyaan: bagaimana bentuk perlawanan SSI terhadap PT TMS dilihat dari peluang politik, struktur mobilisasi sumber daya, dan pembingkaian aksi kolektif.

Kajian itu ditulis Agus Maarif dan Chusnul Mar’iyah dari Universitas Indonesia dengan judul Community Resistance Movement Against Mining. Artikelnya terbit di Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Volume 9 Nomor 3, Juli 2025, halaman 1164 sampai 1174. Naskahnya tercatat diterima 20 Mei 2025 dan diterbitkan 1 Juli 2025, dengan fokus pada kasus tambang emas Sangihe periode 2020 sampai 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Penelitiannya memakai pendekatan kualitatif deskriptif. Datanya berasal dari wawancara mendalam dengan informan di lapangan, ditambah dokumen resmi instansi terkait, literatur, artikel daring, dan unggahan tentang SSI di media sosial. Bagian metode tidak menyebut berapa informan yang diwawancarai, siapa saja mereka, maupun kapan dan di mana wawancara berlangsung, dan naskah tidak memuat keterangan langsung dari PT TMS atau Kementerian ESDM.

Status pulau kecil menjadi pijakan hukum penolakan tambang emas Sangihe

Dasar penolakan itu bermula dari ukuran pulau. Penulis mencatat luas Sangihe 736,98 kilometer persegi, sementara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menggolongkan pulau seluas paling besar 2.000 kilometer persegi sebagai pulau kecil. Mereka lalu mengutip Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang penambangan di pulau kecil, serta Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Persoalannya, menurut penulis, aturan itu tidak diindahkan ketika Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang persetujuan peningkatan tahap operasi produksi kontrak karya PT TMS. Keputusan itu membuat perusahaan menguasai 57 persen wilayah Sangihe, yang mencakup 80 desa dan 7 kecamatan. Warga yang bergabung dalam SSI khawatir tambang emas Sangihe merusak lingkungan dan mengganggu pekerjaan utama mereka sebagai petani dan nelayan.

Kekhawatiran itu dirinci lebih jauh di bagian hasil. Konsesi seluas 57 persen itu, tulis penulis, berdampak pada rusaknya Hutan Lindung Sahandarumang, hilangnya mata air, menyempitnya lahan kebun dan pertanian, serta ancaman hilangnya rumah warga, tempat ibadah, jalan raya, dan fasilitas umum lain. Warga juga menyebut ancaman terhadap tradisi dan budaya, hak atas perumahan, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, serta hak atas pekerjaan yang layak.

Baca juga Lembaga Adat Borobudur Tersisih dari Meja Kebijakan

Gereja dan lembaga adat merekatkan kelompok yang berbeda latar

Titik konsolidasinya adalah deklarasi SSI pada 3 April 2021. Pada momen itu organisasi keagamaan, sosial, budaya, lingkungan, dan diaspora Sangihe bersepakat memastikan tanah Sangihe tidak ditambang dan berkomitmen bersama mengusir PT TMS. Penulis menyebut penyatuan itu tidak lepas dari kepemimpinan koordinator SSI, Jull Takaliuang, pembingkaian soal perampasan ruang hidup yang sudah meluas di masyarakat, dan tuntutan yang jelas.

Perekatnya, menurut penulis, adalah lembaga agama dan adat di wilayah pesisir yang religius dan memegang nilai sosial budaya. Komunitas Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) menyatukan jemaat untuk menolak PT TMS, sedangkan Badan Adat Sangihe (BAS) menggerakkan warga dengan menonjolkan nilai tradisional Sangihe. “Yang paling penting, perbedaan dari berbagai aspek telah disatukan dalam satu wadah SSI yang memiliki satu tujuan, yaitu membebaskan Sangihe dari tambang,” tulis Agus Maarif dan Chusnul Mar’iyah di bagian hasil dan pembahasan (hlm. 1167).

Dari wadah itu lahir tiga tuntutan. Pertama, wilayah Sangihe tidak ditambang pihak mana pun dan PT TMS segera keluar sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023. Kedua, perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran air dan tanah serta rusaknya hutan lindung. Ketiga, ada tindakan hukum tegas terhadap orang-orang yang terlibat praktik tambang ilegal. Revoldi Koleangan, salah satu aktor gerakan, menilai pencabutan izin itu belum diikuti tindakan pihak terkait di Sangihe.

Jaringan mendatar membuat gerakan tidak bertumpu pada satu tokoh

Bentuk organisasinya ikut menentukan cara gerakan bekerja. SSI tidak dibentuk sebagai lembaga formal, melainkan jaringan sosial mendatar yang memuat warga lokal, tokoh adat, kelompok perempuan, komunitas gereja, aktivis lingkungan, akademisi, diaspora Sangihe, dan lembaga swadaya nasional maupun internasional. Menurut penulis, bentuk itu memberi keleluasaan bertindak, memperluas basis dukungan, dan memungkinkan kampanye daring, aksi massa, kajian strategis, serta gugatan hukum berjalan bersamaan.

Jull Takaliuang sebagai koordinator juga tidak tampil sebagai figur dominan. Penulis mencatat sejumlah aktor kunci yang muncul sebagai wajah gerakan, yaitu Revoldi Koleangan, Soleman Ponto, Alfred Pontolondo, Welman Boba, dan Helmud Hontong. Helmud, yang menjabat Wakil Bupati Sangihe periode 2017 sampai 2021, dibaca penulis sebagai tanda bahwa di struktur kekuasaan lokal masih ada elite yang bersimpati pada gerakan dan memperhatikan nasib warga.

Gunung berhutan di Pulau Sangihe dilihat dari laut di bawah langit biru
Pulau Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dilihat dari laut. [Foto: Mujiono Leo/Wikimedia Commons (CC BY-SA 3.0)]

Susunan itu, dalam pembacaan penulis, sekaligus menjadi sumber dukungan dari luar. Menurut Revoldi Koleangan, tuntutan utama SSI tidak sekadar menolak PT TMS, tetapi juga membatalkan kontrak karya dan izin lingkungan perusahaan, menegakkan hukum, menjamin hak masyarakat adat, dan memulihkan kedaulatan warga atas ruang dan sumber daya alam. “Kepemimpinan SSI yang tidak merujuk pada satu figur dominan menjadi kunci untuk menarik simpati publik nasional dan internasional, sekaligus menciptakan bentuk otoritas tandingan terhadap dominasi PT TMS,” tulis kedua penulis (hlm. 1168).

Celah politiknya juga datang dari proses perizinan. Penulis menilai Kementerian ESDM tidak memperhatikan aturan kementerian lain ketika memberi izin kepada PT TMS dan tidak membuka saluran partisipasi publik, sehingga muncul ketidakpuasan atas kebijakan tambang di pulau kecil. Jull Takaliuang, sebagaimana dicatat dalam kajian itu, terus menegaskan bahwa Sangihe tidak boleh ditambang dan kelangsungan hidup warga pesisir dan pulau kecil jauh lebih penting daripada tambang emas.

Dana diaspora dan data riset menopang jalur pengadilan

Dalam kerangka yang dipakai penulis, sebuah gerakan bertahan bila sumber daya materi dan nonmateri berhasil dihimpun. SSI menggandeng lembaga pemantau lingkungan, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga bantuan hukum seperti Jatam, Walhi, KontraS, LBH Sulawesi Utara, GMIST, dan BAS. Menurut penulis, jejaring itu membuka ruang lebih luas untuk menyuarakan tuntutan dan membuat gerakan penolakan tambang emas Sangihe lebih terarah.

Dari sisi materi, dana solidaritas dihimpun dari diaspora Sangihe dan kampanye daring untuk membiayai advokasi serta aksi lapangan. Untuk diaspora, koordinator SSI berperan sebagai perantara yang menyampaikan kabar tentang aksi yang dijalankan. Sumber dana lain datang dari relawan dan organisasi yang ingin membantu, termasuk penggalangan daring lewat program #KoinUntukSangihe, yang menurut penulis dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa warga Sangihe sedang terancam dan butuh bantuan.

Dari sisi nonmateri, SSI memakai riset lingkungan, kajian hukum, dan data dampak tambang hasil kerja sama dengan Politeknik Nusa Utara, Jatam, dan Walhi untuk memperkuat argumen menolak eksploitasi tambang emas Sangihe. Riset itu, tulis penulis, menjadi data pendukung gugatan warga Sangihe ke PTUN atas izin operasi produksi yang diberikan Kementerian ESDM. Di bagian pendahuluan, penulis mencatat 37 warga Sangihe menggugat Kementerian ESDM dan PT TMS hingga lahir Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/TUN/2022 yang mencabut izin itu.

Baca juga Hutan Adat Sungai Utik, dari Tolakan 1979 ke SK 2020

Tiga lapis bingkai mengubah keluhan warga menjadi ajakan bertindak

Menurut penulis, keluhan warga berubah menjadi aksi lewat cara isu tambang emas Sangihe dibingkai. Lapis pertama menghimpun keluhan yang tercecer ke dalam satu narasi. Jull Takaliuang tidak hanya menyuarakan kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman hilangnya nilai sosial budaya, perizinan yang bertentangan dengan hukum, kebijakan pusat dan daerah yang tidak sinkron, serta penjajahan wilayah pulau kecil oleh pihak asing.

Penggabungan isu itu melebarkan barisan pendukung. “Dengan cara ini, SSI berhasil menjadikan perlawanan terhadap tambang emas tidak hanya sebagai isu ekologis, tetapi juga menyentuh ranah keadilan sosial, demokrasi partisipatif, dan hak-hak masyarakat adat, sehingga memperluas koalisi gerakan, dari petani dan nelayan hingga aktivis lingkungan, aktivis hak asasi manusia, dan akademisi,” tulis Maarif dan Mar’iyah (hlm. 1170).

Lapis kedua membangun kesepakatan moral bahwa tanah, air, dan kehidupan orang Sangihe tidak untuk dijual atau ditukar dengan tambang. Jamil dari Jatam, menurut kajian itu, juga gencar menyuarakan bahwa tambang emas merupakan bentuk penjajahan baru yang mengancam masa depan pulau kecil tersebut. Lapis ketiga langsung menyerukan aksi lewat slogan, salah satunya Sangihe ikekendage, yang dalam naskah disandingkan dengan keterangan pulau kecil yang indah.

Seruan itu diterjemahkan ke beragam bentuk aksi. Penulis mencatat unjuk rasa damai, pemblokiran jalan masuk area tambang, pengusiran alat berat di Pelabuhan Pananaru, dan penutupan langsung area tambang di Desa Bowone. Di jalur hukum, gugatan ke PTUN berujung kemenangan di tingkat Mahkamah Agung. Di jalur digital, SSI meluncurkan petisi daring berjudul “Sangihe Pulau yang Indah, Kami Tolak Tambang!” dan menyebarkan narasi lewat media sosial serta YouTube.

Jalur keempat berakar pada budaya setempat. SSI menggelar ibadah adat di lokasi tambang, menyuarakan penolakan dalam Festival Mebuntuang Mendiaga Nusa, menyampaikan pesan bahaya tambang di forum GMIST dan BAS, serta memakai kesenian Masamper untuk kritik sosial. “Repertoar budaya ini memperkuat klaim bahwa perlawanan mereka bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keberlanjutan identitas sosial dan warisan budaya yang perlu diperjuangkan,” tulis kedua penulis (hlm. 1172).

Respons negara dibaca penulis sebagai sikap yang mendua

Bagian terakhir kajian menyorot peran negara, dan di sini penulis menyampaikan penilaian mereka sendiri. Menurut mereka, hukum sudah menetapkan pulau di bawah 2.000 kilometer persegi tidak boleh ditambang, tetapi Kementerian ESDM justru memperjuangkan terbitnya izin tambang emas Sangihe bagi PT TMS. Setelah perlawanan dan sorotan publik menguat, izin itu dicabut lewat putusan Mahkamah Agung dan keputusan Kementerian ESDM.

Persoalannya, tulis penulis, negara belum bisa menindak tegas PT TMS agar segera meninggalkan Sangihe. Mereka juga mencatat bahwa ketika SSI mengadang mobilisasi alat berat menuju area tambang, alat berat itu dikawal aparat keamanan. Penulis menggolongkan pengawalan itu sebagai koalisi diam antara aktor negara dan korporasi, dan menyebut warga yang melawan mengalami intimidasi karena dianggap mengganggu investasi.

Bentuk tekanan yang paling menonjol, menurut kajian itu, adalah penangkapan seorang warga yang dituduh membawa senjata tajam saat mengadang alat berat. Penangkapan itu disertai narasi di media lokal yang membingkai SSI sebagai pelanggar hukum dan perusuh. Penulis menggolongkannya sebagai kriminalisasi dan menilai strateginya ditujukan untuk menimbulkan efek jera, memecah solidaritas, membatasi mobilisasi, serta membatasi akses pihak luar yang ingin membantu SSI.

Seluruh penilaian di bagian ini merupakan pembacaan kedua penulis. Naskah tidak menyertakan tanggapan PT TMS, aparat keamanan, maupun Kementerian ESDM atas tudingan pengawalan, intimidasi, dan kriminalisasi tersebut, dan tidak memaparkan bagian keterbatasan penelitian secara khusus. Pembaca juga akan menemukan nama warga yang ditangkap ditulis dengan dua ejaan berbeda dalam paragraf yang sama.

Beberapa ketidakcocokan lain terbaca langsung di naskah. Abstrak menyebut gerakan penolakan tambang emas Sangihe ini Save Sangihe Island, sedangkan judul dan badan tulisan memakai Save Sangihe Ikekendage, dan satu kalimat di bagian pembingkaian menulis singkatan GSSI. Afiliasi kedua penulis tercetak Universitas Indpnesia. Kesimpulan menyebut Greenpeace di antara organisasi lingkungan pendukung SSI, padahal nama itu tidak muncul di bagian mobilisasi sumber daya.

Baca juga Dosen IPB Ungkap Tanah Bekas Tambang Poboya Simpan Mikroba

Pertanyaan di awal, mengapa gerakan tidak bubar setelah izin tambang emas Sangihe dicabut, dijawab oleh kesimpulan kajian itu sendiri. Menurut Maarif dan Mar’iyah, SSI tidak hanya melawan kerusakan ekologis, tetapi juga memperjuangkan hak atas ruang hidup, keberlanjutan nilai sosial budaya, dan kedaulatan warga dalam menentukan arah pembangunan di pulau kecil. Tantangan yang mereka catat pun belum selesai, yakni kriminalisasi, kooptasi, dan aktivitas tambang yang menurut penulis masih berlanjut walau izin usaha PT TMS sudah dicabut.

Bagikan

Baca Juga

Tradisi Perang Pandan Tenganan Ditutup Megibung Tanpa Dendam
Suku Nuaulu Mengantar Jenazah ke Kampung Orang Mati di Hutan
Suku Togutil Keluar dari Hutan setelah Dakwah Sejak 1984
Tradisi Adat Suku Sasak, Atap Bale yang Membuat Tamu Menunduk
Enam Benda Tradisi Mowuwusoi Dibaca dalam Tiga Lapis Makna
Ritual Kahik Malar Menjemput Jiwa yang Hilang karena Kecelakaan