Cekricek.id — Satu bait pantun Minangkabau tentang kerbau yang diikat rapat di pematang sawah, dan satu peraturan daerah bernomor urut tujuh tahun 2023, sama-sama berbicara tentang ikatan yang mencegah sesuatu menjadi liar — yang satu mengikat ternak supaya tidak lari ke rimba, yang satu mengikat tanah supaya tidak jatuh ke sengketa.
Pantun itu dikutip Syofiarti, Kurnia Warman, Ferdi, Zefrizal Nurdin, dan Titin Fatimah dari Departemen Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, dalam laporan pengabdian masyarakat berjudul Assistance in the Preparation of Tambo Ulayat Books in Nagari Koto Tangah Agam Regency, terbit di jurnal Warta Pengabdian Andalas Volume 33 Nomor 2 tahun 2026. Laporan itu merekam pendampingan penyusunan tambo ulayat, buku tanah nagari, di Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Bait pantun tadi lama menjadi cara Minangkabau mewariskan aturan tanpa kertas: kerbau yang lepas ke rimba menjadi liar, orang yang tidak berladang dianggap tidak jelas asal usulnya, disebut sebagai Malakok, orang yang menumpang. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat lahir puluhan tahun setelah pantun itu direkam dalam catatan Navis pada 1984, dengan cara kerja yang jauh berbeda: pasal bernomor, ayat berjenjang, definisi yang dirumuskan tim penyusun peraturan. Namun tujuannya bergema sama seperti pesan lama tadi, memastikan tanah tidak lepas kendali dan tidak jadi jalang di tangan yang salah.
Daftar Isi
Pantun yang Mengikat, Peraturan yang Menata

Menurut Pasal 1 angka 18 Peraturan Daerah itu, tambo ulayat didefinisikan sebagai buku tanah nagari yang memuat data fisik dan data yuridis atas bidang tanah ulayat, baik ulayat nagari, ulayat suku, maupun ulayat kaum. Definisi ini menerjemahkan sesuatu yang dulu hanya hidup dalam ingatan dan syair menjadi entri yang bisa dibaca, diperiksa, dan diperkarakan di depan hukum. Pantun tentang kerbau tidak pernah butuh nomor pasal untuk dipahami penuturnya; peraturan daerah butuh keduanya, pasal dan penjelasan, supaya bisa dijalankan oleh Pemerintah Nagari dan Kerapatan Adat Nagari, yang biasa disingkat KAN.
Baca juga Tambo, Kartini, dan Syarat Perempuan Masuk Sejarah
Laporan itu mencatat, tanah ulayat di lapangan kini menyusut. Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat yang dilakukan Universitas Andalas menunjukkan tanah ulayat di nagari-nagari di Sumatera Barat kini hanya tersisa 8,38 persen dari total luas provinsi, tergerus alih fungsi lahan untuk usaha, pembukaan perkebunan, dan konflik antarwarga. Angka itulah yang membuat pantun lama dan peraturan baru sama-sama terasa mendesak: keduanya lahir dari kekhawatiran yang serupa, bahwa tanah yang tidak dijaga akan berpindah tangan tanpa jejak yang bisa dilacak kembali.
Nagari Koto Tangah dipilih sebagai proyek percontohan penyusunan tambo bukan karena kebetulan. Data Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat 2021 yang dilakukan Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat, Fakultas Hukum Universitas Andalas, mencatat nagari ini masih memiliki kelengkapan entitas tanah ulayat, yaitu ulayat nagari, ulayat suku, dan ulayat kaum sekaligus, sesuatu yang menurut laporan tidak ditemukan di semua nagari karena di sejumlah tempat salah satu entitas tanah itu sudah hilang atau berpindah fungsi.
Sama Ikatan, Beda Penjaga
Di titik inilah pantun dan peraturan berpisah jalan. Pantun dijaga oleh ninik mamak, para penghulu adat yang menuturkannya turun-temurun tanpa lembaga formal yang mengesahkannya. Peraturan daerah dijaga oleh birokrasi: pemerintah provinsi yang menerbitkannya, pemerintah nagari yang melaksanakannya, dan kantor pertanahan yang kelak mendaftarkannya. Satu berjalan lewat lisan dan kewibawaan adat; satu lagi berjalan lewat dokumen dan kewenangan negara.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Kurnia Warman, yang membawakan sendiri materi sosialisasi penyusunan tambo ulayat di Kantor Wali Nagari Koto Tangah pada 14 Agustus 2025, menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan tambo ulayat adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tersebut, sekaligus menguraikan fungsi tambo sebagai bukti sejarah penguasaan tanah oleh nagari dan suku sejak masa lampau, serta sebagai alat bantu bagi masyarakat hukum adat untuk memohon pengakuan hukum atas hak ulayat mereka kepada pemerintah. Penjelasan itu disasarkan kepada unsur Pemerintah Nagari dan pengurus KAN yang hadir, sebelum keduanya diminta menyosialisasikan pemahaman itu ke seluruh anggota kaum di bawah mereka.
Perbedaan penjaga ini bukan berarti salah satu ikatan lebih sah dari yang lain. Laporan menegaskan tambo ulayat sebagai buku tanah bersifat internal nagari dan belum memenuhi asas publisitas dalam hukum pertanahan, sehingga belum mengikat pihak ketiga di luar nagari. Kepastian hukum atas data fisik dan yuridis tanah ulayat baru diperoleh setelah pendaftaran tanah dilakukan di Kantor Pertanahan. Dengan kata lain, ikatan adat menjaga ke dalam; ikatan negara baru berlaku penuh sesudah didaftarkan keluar dari nagari.
Wali Nagari dan Ninik Mamak, Dua Kepala Berbagi Satu Meja
Penyusunan tambo ulayat mempertemukan dua kepemimpinan yang selama ini berjalan di jalur berbeda. Wali Nagari, sekretaris nagari, dan kepala urusan pemerintahan mewakili struktur negara yang bekerja lewat mekanisme administrasi formal. Ninik mamak dari berbagai suku di Nagari Koto Tangah mewakili struktur adat yang diwariskan lewat garis keturunan matrilineal. Pada sosialisasi 14 Agustus 2025 itu, keduanya duduk di ruang yang sama, mendengarkan materi yang sama, dan diminta menyepakati agenda yang sama pula.
Baca juga Kebun Pala Banda Naira dan Buruh yang Belum Tercatat
Laporan mencatat, Wali Nagari dan ninik mamak dianggap sebagai pihak yang menguasai seluruh informasi fisik dan yuridis atas tanah nagari, suku, maupun kaum, sehingga tugas menjelaskan keberadaan tanah itu kepada seluruh anggota kaum berada di pundak keduanya, bukan pada salah satu pihak saja. Kesetaraan tugas ini penting sebab, menurut laporan, peran keduanya tidak bisa direduksi menjadi salah satunya, pemerintah tanpa restu adat tidak memiliki legitimasi mengatur tanah ulayat, sementara adat tanpa dukungan pemerintah tidak memiliki instrumen administrasi yang diakui negara.
Beberapa ninik mamak yang hadir dalam sosialisasi itu menyampaikan kegelisahan tentang generasi muda yang semakin tidak mengenal batas dan riwayat tanah kaumnya sendiri, sekaligus menyoroti maraknya sengketa tanah yang melibatkan pihak luar yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang sesungguhnya berstatus tanah ulayat. Kegelisahan itu, menurut laporan, menjadi salah satu alasan mengapa dokumentasi tertulis dianggap mendesak, bukan sekadar untuk memenuhi ketentuan peraturan daerah, melainkan untuk merawat ingatan yang mulai pudar.
Empat Ratus Keluarga, Sepuluh Suku, dan Satu Buku yang Belum Ditulis
Ninik mamak di Nagari Koto Tangah disebut mewakili sekitar empat ratus keluarga dari sepuluh suku, angka yang menjelaskan mengapa penyamaan persepsi lintas kelompok menjadi pekerjaan pertama sebelum satu baris pun tambo ditulis. Sejauh ini yang dihasilkan dari tahap pertama bukan buku tambo itu sendiri, melainkan kesepakatan untuk menyusunnya: pedoman teknis penyusunan buku tanah ulayat yang disusun tim pengabdi sebelumnya bersama Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari, serta komitmen bersama antara Pemerintah Nagari dan KAN Koto Tangah untuk melanjutkan proses pengumpulan data fisik dan yuridis pada tahun-tahun berikutnya.
Baca juga Hadiah Sayembara Sastra Jogja Turun, Danais Naik
Sesi tanya jawab dan diskusi kelompok pada evaluasi akhir menyingkap dua kegelisahan konkret yang berbeda sifatnya. Yang pertama teknis: sebagian peserta mengaku ragu dengan kejelasan koordinat dan letak tanah ulayat mereka sendiri. Yang kedua sosial: peserta lain menyoroti sengketa batas tanah yang berulang, baik antarindividu maupun antarsuku, karena tanah ulayat selama ini tidak terdaftar di mana pun. Kedua catatan itu, satu soal peta dan satu soal hubungan antarwarga, menjadi dasar tim pengabdi menyimpulkan bahwa dokumentasi yang lebih sistematis memang dibutuhkan, bukan sekadar untuk kelengkapan administrasi.
Metode yang dipakai tim pengabdi adalah Participatory Action Research, tiga tahap yang dimulai dari audiensi dengan Pemerintah Nagari dan KAN, dilanjutkan sosialisasi kepada warga, dan ditutup pelatihan teknis penyusunan tambo bagi pengurus KAN serta ninik mamak. Evaluasi dilakukan lewat Focus Group Discussion, wawancara, dan sesi tanya jawab, dengan data ditriangulasi dari tiga sumber sekaligus: hasil inventarisasi tanah ulayat 2021, wawancara pra-kegiatan dengan pemangku kepentingan, dan diskusi evaluasi akhir. Cara kerja ini menempatkan ninik mamak bukan sekadar objek yang diteliti, melainkan informan utama yang kesepakatannya menentukan kelanjutan penyusunan buku.
Laporan ini sendiri mengakui batasnya. Efektivitas jangka panjang dari pendampingan ini, tulis tim penulis, masih memerlukan evaluasi lebih lanjut, sebab tahun pertama program baru sampai pada tahap penyamaan pemahaman dan penyusunan pedoman teknis, belum pada penyusunan buku tambo yang sesungguhnya. Model yang dijalankan di Koto Tangah pun baru berstatus percontohan satu nagari, belum bisa digeneralisasi begitu saja ke seluruh nagari di Sumatera Barat yang jumlah suku, luas ulayat, dan tingkat sengketanya berbeda-beda.
Sampai laporan ini ditulis, pantun tentang kerbau yang diikat di pematang masih dihafal tanpa pernah butuh disahkan oleh siapa pun, sementara buku tambo ulayat Koto Tangah masih berupa kesepakatan untuk mulai menulis, menunggu tahun-tahun pendampingan berikutnya sebelum benar-benar berdiri sebagai dokumen yang bisa dibaca pihak ketiga. Satu ikatan sudah lama selesai diwariskan; satu ikatan lagi baru saja dimulai ditulis.














