- Indeks Moran penyaluran zakat antarkabupaten dan kota di Jawa Barat bergerak dari minus 0,238 sampai 0,113.
- Penulisnya menyebut pola penyaluran zakat masih relatif acak dan belum selaras dengan konsentrasi kemiskinan.
- Kelompok rendah-rendah selalu beranggota lebih banyak daripada kelompok tinggi-tinggi di keenam tahun pengamatan.
- Hanya Kota Bandung dan Garut yang tidak pernah berpindah kuadran selama enam tahun.
- Paragraf halaman 607 memuat empat angka Moran yang tidak muncul di diagram pencar Gambar 2.
Daftar Isi
Cekricek.id — Ciamis, Kuningan, dan Sumedang berkumpul sebagai titik panas penyaluran zakat di Jawa Barat pada 2018, sedangkan Bogor, Karawang, dan Kabupaten Tasikmalaya berada di kelompok titik dingin. Pada 2023, susunan itu tidak bertahan: Kabupaten Tasikmalaya pindah ke kelompok titik panas, sedangkan Ciamis dan Sumedang keluar darinya. Ukuran pengelompokan untuk seluruh provinsi pun bergerak naik turun di sekitar nol.
Temuan itu berasal dari kajian R.R. Tini Anggraeni, Hermanto Siregar, Bambang Juanda, dan Irfan Syauqi Beik dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University. Tini Anggraeni juga tercatat berafiliasi dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. Naskah mereka berjudul Spatial Distribution and Cluster Analysis of Zakat Allocation: Identifying Hotspots and Coldspots. Naskah itu terbit di Signifikan: Jurnal Ilmu Ekonomi Volume 15 Nomor 2 tahun 2026, halaman 601 sampai 614.
Naskahnya diterima pada 28 Maret 2026 dan disetujui pada 2 Juli 2026. Kesimpulan besarnya sudah muncul di bagian pembahasan. “Temuan empiris di Jawa Barat selama 2018–2023 menunjukkan nilai Indeks Moran mendekati nol, yang menandakan pola penyaluran zakat masih relatif acak dan belum selaras secara sistematis dengan konsentrasi kemiskinan secara spasial,” tulis Tini Anggraeni dan rekan-rekannya.
Laporan BAZNAS Kabupaten dan Kota sebagai Bahan Peta
Untuk memetakan penyaluran zakat di Jawa Barat, penulisnya memakai laporan penyaluran zakat BAZNAS kabupaten dan kota se-provinsi. Datanya mencakup zakat produktif dan zakat konsumtif di 26 kabupaten dan kota selama 2018 sampai 2023. Naskahnya tidak mencantumkan besaran rupiah zakat yang disalurkan tiap daerah, baik dalam tabel maupun teks. Yang dilaporkan hanyalah hasil pengelompokannya.
Penulisnya mencatat pandemi Covid-19 ikut mengubah pola penyaluran. Dampak ekonomi dan sosial pandemi disebut menaikkan kebutuhan zakat sekaligus jumlah dana yang disalurkan. Akibatnya, lebih banyak penerima dari kelompok rentan yang mendapat bantuan. Menurut naskahnya, hal itu membuat pengelompokan spasial di sejumlah kabupaten dan kota menjadi lebih menonjol pada periode tersebut.
Alat pertama untuk membaca penyaluran zakat di Jawa Barat adalah Indeks Moran global. Indeks ini menakar apakah daerah bertetangga memiliki nilai zakat yang mirip atau justru berlawanan. Nilainya berkisar dari minus 1 sampai 1. Nilai positif menandakan pengelompokan, sedangkan nilai negatif menandakan pola yang menyebar dan berlawanan. Nilai mendekati nol menandakan tidak ada pola spasial yang nyata. Signifikansi indeks itu kemudian diuji.
Alat kedua adalah Local Indicators of Spatial Association (LISA), yang membagi daerah ke empat kuadran. Tinggi-tinggi adalah daerah bernilai zakat tinggi yang dikelilingi tetangga bernilai tinggi, dan disebut penulisnya titik panas. Rendah-rendah adalah kebalikannya dan disebut titik dingin. Dua kuadran lain, tinggi-rendah dan rendah-tinggi, menandai daerah yang nilainya berlawanan dengan tetangganya. Statistik Getis-Ord Gi* juga disebut di bagian metode, tetapi hasilnya tidak ditampilkan.
Indeks Moran Penyaluran Zakat di Jawa Barat Naik lalu Turun
Diagram pencar Gambar 2 mencatat Indeks Moran penyaluran zakat di Jawa Barat minus 0,007 pada 2018. Pada 2019 angkanya kembali minus 0,007. Angkanya naik menjadi 0,085 pada 2020 dan 0,113 pada 2021. Sesudah itu indeksnya berbalik ke minus 0,238 pada 2022 dan minus 0,176 pada 2023. Dua tahun bernilai positif diapit empat tahun bernilai negatif.
Penulisnya membaca dua tahun positif itu sebagai pengelompokan lokal yang lemah, ketika daerah bernilai zakat tinggi sedikit berkumpul. Tahun-tahun bernilai negatif dibaca sebagai kontras dan anomali lokal antara daerah bertetangga yang zakatnya tinggi dan rendah. Menurut naskahnya, perbedaan itu mungkin berkaitan dengan kebijakan penyaluran tahunan dan kondisi ekonomi daerah. Mutu pelaporan data dan pencilan di pusat pengumpulan zakat juga disebut.
Pandemi ditempatkan sebagai penjelas kenaikan indeks penyaluran zakat di Jawa Barat pada 2020 dan 2021. Prioritas zakat disebut bergeser ke bantuan darurat di daerah yang paling terpukul oleh gangguan ekonomi, kehilangan pekerjaan, dan pembatasan mobilitas. Namun, penulisnya tidak menganggap pergeseran itu permanen. “Nilai Moran’s I yang lemah dan tidak signifikan secara statistik menandakan perubahan itu hanya penyesuaian jangka pendek, bukan transformasi struktural permanen dalam pola penyaluran zakat,” tulis mereka.
Di sisi lain, penulisnya menyandingkan dua jenis daerah untuk menjelaskan naik turunnya indeks. Daerah perkotaan dan industri seperti Bandung, Bekasi, dan Depok disebut mengalami kenaikan pengumpulan zakat seiring pemulihan ekonomi sesudah pandemi. Daerah agraris seperti Indramayu, Tasikmalaya, dan Garut disebut tetap bergantung pada zakat konsumtif berskala kecil. Pada 2023, penyaluran zakat disebut lebih terpusat pada tanggap darurat dan pemulihan ekonomi.
Baca juga DAK Nonfisik Tekan Kemiskinan, DAK Fisik Bekerja di Kepulauan
Kelompok Tinggi-Tinggi dan Tinggi-Rendah
Pembahasan naskah memakai daftar kuadran yang sama dengan daftar 2018, walau tahunnya tidak disebut di paragraf itu. Ciamis, Kuningan, dan Sumedang ditempatkan di kelompok tinggi-tinggi. Menurut penulisnya, ketiganya memiliki lembaga zakat yang kuat dan inovatif serta struktur ekonomi masyarakat yang produktif. Ketiganya juga disebut punya keterhubungan sosial-ekonomi dan keagamaan, terutama lewat jaringan pondok pesantren dan kegiatan ekonomi Islam.
Pada kuadran tinggi-rendah, pembahasan itu menyebut Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Subang, dan Sukabumi. Kelimanya disebut daerah perkotaan yang maju secara ekonomi dengan nilai pengumpulan zakat tinggi, tetapi dikelilingi tetangga berkapasitas zakat relatif rendah. “Pola ini menunjukkan sumber daya zakat masih terpusat di pusat-pusat ekonomi perkotaan dan belum diredistribusikan secara optimal ke daerah-daerah miskin di sekitarnya,” tulis para penulis.
Susunan kelompok tinggi-tinggi berganti dari tahun ke tahun. Pada 2019 anggotanya enam: Kabupaten Bandung, Ciamis, Indramayu, Kuningan, Subang, dan Sumedang. Pada 2020 tinggal lima setelah Kuningan pindah ke kelompok rendah-tinggi, dan pada 2021 tinggal empat setelah Indramayu pindah ke tinggi-rendah. Pada 2022 dan 2023, anggotanya berganti seluruhnya menjadi Indramayu, Kota Bekasi, Sukabumi, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam peta kuadran penyaluran zakat di Jawa Barat itu, hanya dua daerah yang tidak pernah berpindah selama enam tahun. Kota Bandung selalu berada di kelompok tinggi-rendah, sedangkan Garut selalu berada di kelompok rendah-tinggi. Ciamis dan Sumedang bertahan di tinggi-tinggi selama empat tahun sebelum pindah ke tinggi-rendah pada 2022. Pada tahun yang sama, Kabupaten Bandung dan Subang turun dari tinggi-tinggi ke rendah-rendah.

Kelompok Rendah-Tinggi dan Rendah-Rendah
Kuadran rendah-tinggi dalam pembahasan berisi Bekasi, Cirebon, Garut, Indramayu, Majalengka, Kota Banjar, Kota Cimahi, Kota Cirebon, dan Kota Depok. Nilai zakatnya relatif rendah walau dikelilingi daerah berkapasitas tinggi. Penulisnya menulis sebagian daerah yang aktivitas ekonominya kuat, seperti Bekasi dan Depok, masih mencatat partisipasi filantropi formal yang terbatas. Penyebab yang disebut adalah literasi zakat yang rendah dan lembaga zakat setempat yang lemah.
Kuadran rendah-rendah berisi Bogor, Cianjur, Karawang, Purwakarta, Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya. Penulisnya mengaitkannya dengan dominasi sektor pertanian dan informal, infrastruktur keuangan syariah yang terbatas, dan pengumpulan zakat formal yang rendah. Bogor disebut punya kondisi makroekonomi kuat, tetapi pengumpulan zakat formalnya terbatas karena pilihan pada filantropi informal. “Kondisi ini menciptakan ‘zona defisit zakat’ di Jawa Barat bagian selatan dan tengah,” tulis mereka.
Dihitung dari daftar Gambar 2, kelompok rendah-rendah dalam penyaluran zakat di Jawa Barat selalu beranggota lebih banyak daripada kelompok tinggi-tinggi. Pada 2018 perbandingannya 9 berbanding 3, dan pada 2019 menjadi 7 berbanding 6. Pada 2020 perbandingannya 7 berbanding 5, lalu 9 berbanding 4 pada 2021. Pada 2022 dan 2023 perbandingannya 10 berbanding 4. Kelompok rendah-tinggi paling gemuk pada 2020 dengan 11 daerah, lalu menyusut menjadi 5 daerah pada 2022.
Pada kasus kedua, Kota Bekasi bergerak ke arah sebaliknya dari Kabupaten Bandung. Kota itu berada di kelompok rendah-rendah pada 2018 sampai 2020 dan pindah ke tinggi-rendah pada 2021. Pada 2022 dan 2023, Kota Bekasi masuk tinggi-tinggi. Kabupaten Tasikmalaya menempuh jalan serupa, dari rendah-rendah selama empat tahun ke tinggi-tinggi pada dua tahun terakhir. Penulisnya tidak menguraikan perpindahan kedua daerah itu secara khusus.
Baca juga Pekerja Migran Justru Sedikit dari Provinsi Paling Miskin
Untuk titik panas maupun titik dingin, penulisnya menunjuk struktur kelembagaan yang terpecah. Badan amil zakat daerah yang berdiri sendiri-sendiri disebut cenderung menyalurkan dana di wilayah administrasinya sendiri. Dengan begitu, pusat pengumpulan yang kuat justru memperkuat pemusatan. Daerah titik dingin yang miskin secara struktural, terpencil, dan lemah kelembagaannya disebut tetap bergantung pada sumber zakat lokal yang terbatas. Mekanisme redistribusi antardaerah yang terpadu disebut belum ada.
Indeks Moran di Teks Berbeda dengan di Gambar
Naskah ini memuat dua uraian yang tidak saling cocok tentang Indeks Moran. Satu bagian menyebut nilainya mendekati nol selama 2018 sampai 2023 dan tidak signifikan. Paragraf lain di halaman 607 menyebut uji Moran global menunjukkan autokorelasi spasial positif. Nilainya ditulis 0,1041, 0,1179, 0,1073, dan 0,1138 selama empat tahun pengamatan, padahal periode kajiannya enam tahun.
Keempat angka itu tidak muncul di diagram pencar Gambar 2, yang mencetak dua nilai positif dan empat nilai negatif. Panel 2018 dan 2019 di gambar itu mencetak indeks yang sama, minus 0,007, dan sumbu panel 2018 berlabel Zakat_2019. Namun, daftar daerah per kuadran untuk kedua tahun itu berbeda. Sebaliknya, daftar kuadran 2022 dan 2023 identik, sementara indeksnya berbeda.
Abstraknya menyebut hasil kajian menunjukkan pengelompokan spasial yang signifikan, sedangkan badan naskah menyebut nilai Moran lemah dan tidak signifikan. Kesimpulannya menulis titik panas umumnya muncul di pusat ekonomi perkotaan. Pembahasannya menjelaskan kelompok tinggi-tinggi Ciamis, Kuningan, dan Sumedang lewat lembaga zakat dan jaringan pondok pesantren. Kota Bandung ditempatkan di kelompok tinggi-rendah.
Naskah tentang penyaluran zakat di Jawa Barat ini tidak memuat bagian keterbatasan penelitian. Catatan yang paling dekat ke arah itu muncul di pembahasan Indeks Moran. Di sana penulisnya menyebut perlunya analisis pelengkap seperti LISA, uji kepekaan matriks bobot spasial, dan deteksi pencilan. Jenis matriks bobot yang dipakai tidak disebutkan, dan hasil LISA ditampilkan sebagai daftar kuadran tanpa keterangan signifikansi tiap daerah.
Daerah yang dianalisis juga tidak disebut satu per satu di bagian metode. Pendahuluan naskah menyebut Pangandaran sebagai daerah dengan kemiskinan struktural dan layanan publik terbatas. Namun, Pangandaran tidak muncul di daftar kuadran tahun mana pun. Pembahasan kuadran rendah-tinggi dan rendah-rendah juga menjelaskan nilai pengumpulan zakat, padahal data yang disebut di bagian metode adalah laporan penyaluran.
Baca juga Baru 28 dari 65 Lembaga Wakaf Uang yang Lapor ke Kemenag
Rekomendasi bagi Titik Dingin dan Titik Panas
Rekomendasi naskah ini dibagi untuk dua jenis daerah. “Lembaga zakat sebaiknya memprioritaskan daerah titik dingin melalui strategi penyaluran yang ditargetkan secara geografis, sedangkan daerah titik panas sebaiknya berfokus memperkuat zakat produktif dan program pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar menambah alokasi,” tulis Tini Anggraeni, Hermanto Siregar, Bambang Juanda, dan Irfan Syauqi Beik.
Untuk titik panas, penulisnya melihat efek pengganda dan limpahan melalui kegiatan ekonomi yang meningkat. Untuk titik dingin, mereka melihat keterasingan struktural, keterhubungan kelembagaan yang lemah, dan ketimpangan wilayah yang bertahan. Mereka mengusulkan koordinasi antardaerah, sistem pengelolaan zakat terpadu, dan penyelarasan penyaluran zakat di Jawa Barat dengan kondisi kemiskinan daerah. Penguatan analitik berbasis sistem informasi geografis dan infrastruktur digital juga diusulkan.
Seluruh rekomendasi itu bertumpu pada enam daftar kuadran penyaluran zakat di Jawa Barat. Angka Indeks Moran di baliknya berkisar dari minus 0,238 sampai 0,113. Pada daftar itu, Kota Bandung bertahan di kelompok tinggi-rendah dan Garut bertahan di kelompok rendah-tinggi dari awal sampai akhir periode. Sebanyak 24 daerah lainnya berpindah kuadran setidaknya sekali.















