- Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meneken deklarasi GIR MCAA dalam konferensi otoritas pajak di Kotor, Montenegro.
- Menurut Bimo, memindahkan aset ke luar negeri tidak lagi menjadi cara aman untuk menghindari kewajiban pajak.
- Indonesia menjadi penanda tangan ke-41 dan pertukaran GIR secara otomatis dijadwalkan mulai 2027.
Cekricek.id — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meneken deklarasi GIR MCAA, perjanjian pertukaran informasi pajak minimum global, dalam konferensi otoritas pajak di Kotor, Montenegro, yang berlangsung 27–29 Oktober 2026.
Menurut keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (29/10/2026), GIR MCAA menjadi instrumen penting untuk mendukung pelaksanaan pajak minimum global.
Konferensi ke-13 otoritas berwenang itu digelar Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro dan dihadiri 90 yurisdiksi.
Bimo menjadi pembicara utama dalam sesi khusus soal bantuan penagihan pajak lintas negara.
“Mari kita bersama-sama memastikan bahwa tidak ada penagihan pajak yang terhenti di perbatasan negara,” tutur Bimo.
Baca juga: Pajak Minimum Global: OECD Rilis Revisi Formulir GloBE
Menurut Bimo, ketika otoritas pajak lintas negara dapat saling mengandalkan dalam penagihan, memindahkan aset ke luar negeri tidak lagi menjadi cara aman untuk menghindari kewajiban pajak.
Kerja sama itu juga disebut mendukung transparansi pajak, karena informasi yang dipertukarkan dapat diwujudkan menjadi penerimaan negara.
DJP menyebut Indonesia telah membatasi reservasi atas bantuan penagihan pajak dalam konvensi melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024.
Bantuan penagihan pajak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Aturan Baru: Pembayaran Utang Pajak Dihitung ke Pokok Dulu
GIR merupakan formulir pelaporan standar berisi informasi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan paling sedikit 750 juta euro.
Lewat pelaporan terpusat, grup dapat menyampaikan GIR di satu yurisdiksi saja, yaitu yurisdiksi Ultimate Parent Entity atau Designated Filing Entity.
Berdasarkan daftar OECD per 1 Oktober 2026, 40 negara atau yurisdiksi telah meneken GIR MCAA, antara lain Singapura, Malaysia, Thailand, Hong Kong, Jepang, Korea, dan Australia.
Dengan masuknya Indonesia, jumlah penanda tangan menjadi 41 yurisdiksi. Pertukaran GIR secara otomatis bagi Indonesia dijadwalkan mulai 2027.
Baca juga: Reformasi Pajak 92 Yurisdiksi, OECD: Kenaikan Pajak Terbatas















