Apa pengertian Transaksi Outright?
Pengertian Transaksi Outright adalah transaksi jual beli surat berharga pasar uang (SBPU) atas dasar sisa jangka waktu SBPU tanpa kewajiban untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo (outright transaction).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Transaksi Outright. Courtesy of Cekricek.id.