Berita artis: Penyitaan aset Indra Kenz dan Doni Salmanan masih terus berlanjut, berbagai asset keduanya sudah berhasil diamankan.
Cekricek.id - Sampai saat ini pihak kepolisian masih memburu segenap harta milik Dony Salmanan dan Indra Kenz.
Penyitaan aset kedua affiliator binary option ini masih terus berlanjut.
Sebelumnya pihak Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang serta harta kekayaan milik Indra Kesuma.
Salah satunya pihak terkait telah menyita sebuah rumah mewah milik Indra Kesuma yang berada di Medan Timur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah lagi di Medan Timur. Itu yang terbaru dari IK (Indra Kenz)," Gatot Repli Handoko, Jumat lalu (11/3/2022).
Belum lagi sampai saat ini pihak kepolisian masih berupaya menelusuri berbagai aset berharga yang dimiliki Indra Kesuma seperti barang-barang mewah miliknya.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan berbagai harta yang dimiliki Indra maka akan langsung disita.
Jauh-jauh hari sebelumnya beberapa aset mewah milik Indra Kesuma juga telah digelandang pihak kepolisian. Yaitu disitanya 2 unit rumah mewah yang terdapat di kawasan Deli Serdang.
Serta 2 buah mobil mewah bermerek Tesla dan Ferrari.
Sementara untuk crazy rich asal Bandung dengan nama lengkap Doni Muhammad Taufik juga telah disita oleh pihak kepolisian.
Beberapa barang atau aset yang disita atas nama Doni Salmanan berupa ponsel pribadi dan juga akun youtube-nya.
Selain itu pihak kepolisian juga telah menyita sebuah motor gede dan juga beberapa kendaraan mewah milik Dony salmanan.
Jika ditaksir pria tersebut memiliki harta lebih dari RP 500 miliar.
Maka dari itu pihak kepolisian masih terus berupaya menyelidiki kemana aliran dana dari kedua affiliator binomo tersebut.
Baca juga: Fuji dan Fadly Faisal Ketahuan Pernah Menerima Uang Rp 10 Juta dari Indra Kenz
Diketahui jika Indra Kesuma ditetapkan sebagai seorang tersangka pada 24 Februari 2022 lalu.
Kedua affiliator minum ini terseret dugaan kasus tindak pidana judi online serta penyebaran berita bohong lewat media elektronik.
Setidaknya keduanya terancam dengan hukuman pidana kurungan berupa 20 tahun penjara.
Berbagai pasal berlapis siap menjerat kedua tersangka. Seperti pasal 27 ayat 2 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP.
Baca juga: Pernah Disawer Doni Salmanan, Uang Rp1 Miliar Untuk Reza Arap Terancam Disita