Apa Itu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)?
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pegawai.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pegawai.